Densus 88–P3A Manggarai Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan hingga Radikalisme

Densus 88–P3A Manggarai Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan hingga Radikalisme (Foto: Firman)

MANGGARAI, PENA1NTT.COM – Upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak sekaligus penanganan dini penyebaran paham intoleran, radikalisme, terorisme, dan ekstremisme kembali diperkuat di Kabupaten Manggarai.

Kegiatan ini berlangsung di Kantor Camat Langke Rembong, Senin, 23 Juni 2025, dengan melibatkan lintas sektor dari pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum.

Kegiatan ini digelar melalui kerja sama Satgaswil NTT Densus 88 AT Polri, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Manggarai, Pemerintah Kecamatan Langke Rembong, serta didukung oleh Polres Manggarai. Seluruh lurah di Kecamatan Langke Rembong hadir dalam kegiatan tersebut, menunjukkan kuatnya komitmen bersama dalam isu perlindungan perempuan dan anak.

Dalam sambutannya, Camat Langke Rembong menegaskan bahwa peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sudah berada pada titik yang mengkhawatirkan. Ia menilai, kondisi ini tidak bisa dibiarkan dan harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

“Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan serius yang terus kita hadapi. Karena itu, melalui kegiatan ini kami ingin membangun kesadaran bersama bahwa pencegahan tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat,” ujar Camat.

Ia menambahkan, keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk berhenti melakukan pencegahan. Menurutnya, edukasi dan sosialisasi harus terus berjalan hingga tingkat kelurahan dan desa.

“Ilmu dan materi yang diperoleh hari ini saya harapkan dapat disampaikan kembali kepada warga di wilayah masing-masing,” katanya.

Dari sisi perlindungan anak dan perempuan, Kepala Dinas P3A Kabupaten Manggarai, Maria Yasinta Aso, menegaskan bahwa situasi saat ini membutuhkan perhatian serius. Ia menyebut kasus kekerasan terus meningkat, dengan korban terbanyak adalah anak-anak.

“Perempuan dan anak di Kabupaten Manggarai saat ini sedang tidak baik-baik saja. Kasus kekerasan terus meningkat dan sebagian besar korbannya adalah anak. Karena itu, persoalan ini tidak bisa ditangani oleh satu instansi saja, tetapi membutuhkan keterlibatan semua pihak,” ujarnya.

Maria mengungkapkan, hingga tahun 2026 tercatat 18 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Manggarai. Sebagian besar merupakan kekerasan seksual terhadap anak, bahkan banyak pelaku berasal dari lingkungan terdekat korban.

Ia juga menyoroti kerentanan anak yang lahir dari keluarga yang belum siap secara usia maupun ekonomi. Kondisi ini, menurutnya, memperbesar risiko kekerasan dan penelantaran.

Karena itu, ia menekankan pentingnya data keluarga rentan di setiap desa dan kelurahan sebagai dasar kebijakan.

“Kalau desa memiliki data yang akurat, maka program perlindungan akan lebih tepat sasaran. Data menjadi dasar untuk melakukan pencegahan sebelum kekerasan itu terjadi,” tegasnya.

Dari perspektif keamanan, narasumber pengamat sosial dan terorisme, Alfa, mengingatkan bahwa kekerasan sosial juga dapat berkaitan dengan proses paparan paham radikal. Ia menjelaskan bahwa radikalisme tidak muncul secara tiba-tiba.

“Terorisme itu tidak muncul begitu saja. Awalnya dari sikap tidak mau menerima perbedaan atau intoleransi, lalu berkembang menjadi paham radikal, dan pada akhirnya bisa berujung pada tindakan teror. Karena itu, kita harus mencegahnya sejak dini, terutama pada anak-anak,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam sejumlah kasus, anak bisa terlibat dalam jaringan kelompok radikal, sementara perempuan sering menjadi korban dalam lingkaran tersebut.Ia juga menegaskan bahwa terorisme tidak lagi bisa dikaitkan dengan agama tertentu.

Pemaparan lebih teknis disampaikan oleh personel Satgaswil NTT Densus 88 AT Polri, Marianus P. Delfin. Ia mengungkapkan bahwa secara nasional terdapat sekitar 140 anak yang pernah terpapar kelompok radikal, sementara di NTT tercatat enam anak.

Menurutnya, pola perekrutan kini telah berubah. Jika sebelumnya banyak dipengaruhi lingkungan keluarga, saat ini media sosial menjadi pintu masuk utama.

“Dulu sebelum tahun 2022, sebagian besar anak terpapar paham radikal karena mengikuti orang tuanya yang sudah lebih dulu terlibat dalam jaringan tertentu. Namun setelah tahun 2022, pola itu berubah. Media sosial menjadi pintu masuk utama perekrutan anak,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa proses perekrutan dilakukan secara bertahap melalui ruang digital. Anak-anak sering didekati melalui game online seperti Free Fire dan Roblox, kemudian diarahkan ke grup WhatsApp atau Telegram untuk proses doktrinasi.

“Setelah itu mereka mulai didoktrin, bahkan diperkenalkan pada materi tentang perakitan bom dan penggunaan senjata api,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa anak yang mengalami kekerasan atau perundungan lebih rentan menjadi sasaran kelompok tersebut.

Kegiatan dilanjutkan dengan dialog interaktif yang berlangsung dinamis. Para lurah menyampaikan pandangan dan pertanyaan yang menunjukkan tingginya kepedulian di tingkat wilayah.

Lurah Compang Carep, Fabianus, menegaskan pentingnya pencegahan dimulai dari keluarga serta keteladanan orang tua. Ia juga menyoroti pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Lurah Wali, Gregorius, mengajukan sejumlah pertanyaan terkait aspek hukum, termasuk apakah catcalling dapat dipidana serta bagaimana status hukum hubungan seksual atas dasar suka sama suka jika melibatkan anak di bawah umur. Ia juga mengapresiasi kerja sama sebelumnya dengan Densus 88 dalam kegiatan sosialisasi.

Sementara itu, Sekretaris Camat Ardianus A.P. Sombuk mendorong agar kegiatan serupa tidak hanya dilakukan di tingkat kecamatan, tetapi juga langsung menyasar masyarakat di kelurahan. Ia juga menyoroti tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta mempertanyakan perlindungan terhadap anak di bawah umur yang bekerja membantu ekonomi keluarga.

Menanggapi hal tersebut, Kanit PPA Polres Manggarai menegaskan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berada dalam pengawasan ketat. Ia meminta masyarakat segera melapor jika menemukan dugaan tindak pidana. Ia juga menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan melalui restorative justice.

“Dalam perkara yang melibatkan anak, tidak dikenal istilah hubungan seksual atas dasar suka sama suka karena anak tetap merupakan subjek yang harus dilindungi hukum,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas P3A kembali menekankan pentingnya basis data keluarga rentan sebagai fondasi utama kebijakan perlindungan perempuan dan anak di daerah.

Kegiatan ini ditutup dengan komitmen bersama seluruh peserta, termasuk para lurah, yang menyatakan siap memperkuat sosialisasi hingga ke tingkat sekolah dan masyarakat. Mereka juga berharap kegiatan edukasi dari Satgaswil NTT Densus 88 AT Polri dapat terus diperluas agar menyentuh langsung lingkungan pendidikan dan keluarga.

Penulis: Irenius Putra Editor: Tim Editor Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *