(Foto:Bino Maot/Babinsa Rura bersama Warga Dusun Pering sedang memperbaiki akses jalan yang rusak)
Manggarai-Pena1-Ntt.com – Lambatnya penanganan infrastruktur oleh pihak ketiga memicu aksi solidaritas di tingkat tapak. Pada Selasa (23/06/2026), warga Kampung Pering bersama Babinsa Rura terpaksa turun ke jalan secara swadaya untuk menggelar aksi kerja bakti. Langkah ini diambil guna memperbaiki secara darurat akses jalan yang rusak parah di Dusun Pering, Desa Rura, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Aksi gotong royong ini merupakan kulminasi dari kekecewaan warga terhadap proyek pembangunan jalan lapisan penetrasi (lapen) segmen Kedindi-Kajong senilai Rp5 miliar yang dikerjakan oleh CV Dwi Satria, yang kini kondisinya telantar dan tak kunjung diselesaikan.
Gotong Royong Warga dan TNI di Tengah Pembiaran Kontraktor
Kondisi jalan di Dusun Pering yang melintasi Desa Rura kian memprihatinkan sejak awal tahun. Kerusakan ini tidak hanya menghambat urusan logistik, tetapi juga mengancam keselamatan warga yang melintas, terutama anak-anak sekolah dan pasien yang hendak menuju fasilitas kesehatan.
Melihat tidak adanya aktivitas dari pihak kontraktor, warga berinisiatif menggandeng Babinsa Rura untuk membersihkan material batu yang berserakan serta meratakan bagian jalan yang berlubang dalam.
”Jalan ini merupakan urat nadi kami. Karena CV Dwi Satria terkesan membiarkan proyek ini telantar, kami bersama Babinsa mengambil tindakan cepat dengan kerja bakti seadanya. Yang penting kendaraan bisa lewat dulu tanpa membahayakan nyawa,” ungkap salah seorang warga Kampung Pering di lokasi kerja bakti, Selasa (23/6).
Rekam Jejak Proyek CV Dwi Satria yang Molor dari Target
Proyek jalan yang menghubungkan Desa Kedindi (Kecamatan Reok) dengan Kajong (Kecamatan Reok Barat) ini didanai oleh Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Tahun 2025.
Berdasarkan data kedinasan, rekam jejak pengerjaan oleh CV Dwi Satria tercatat sebagai berikut:
1. Desember 2025: Batas akhir kontrak awal (25 Desember) terlampaui dengan progres fisik baru menyentuh angka 80%.
2. Februari 2026: Memasuki masa perpanjangan waktu 50 hari, pantauan di lokasi menunjukkan situasi mati suri. Batu pecah berserakan di ruas Desa Watu Baur hingga Reok Barat, sementara alat berat dan drum aspal ditinggalkan tanpa ada pekerja.
3. Sanksi Denda: Kontraktor telah dijatuhi denda keterlambatan harian yang dihitung sejak 26 Desember 2025 hingga pertengahan Februari 2026.
Meskipun dalam pemanggilan oleh Dinas PUPR pihak CV Dwi Satria sempat menjanjikan sisa pengerjaan sepanjang 600 meter akan tuntas dalam waktu singkat, realitas di lapangan per Juni 2026 membuktikan sebaliknya. Jalanan justru rusak dan terbengkalai, hingga akhirnya memicu aksi kerja bakti warga hari ini.
Desakan Pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH)
Berlarut-larutnya proyek senilai Rp5 miliar yang bersumber dari uang rakyat (APBD) ini dinilai telah merugikan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, warga dan pegiat hukum mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri Manggarai maupun Polres Manggarai, untuk segera turun tangan.
APH diminta mengusut tuntas realisasi progres fisik proyek dan memeriksa adanya potensi kerugian negara atau indikasi tindak pidana korupsi di balik telantarnya proyek CV Dwi Satria ini.
Bahkan upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak CV Dwi Satria melalui sambungan telepon dan pesan tertulis sejak Selasa (23/06) siang, namun belum mendapatkan jawaban hingga rilis ini diterbitkan.













