Manggarai-Pena1-Ntt.com-
Dinamika antrean panjang pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Reok belakangan ini kian meresahkan warga setempat.
Merespons sorotan tajam yang dikemukakan oleh Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Junaidin, pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bersama aparat penegak hukum setempat langsung mengambil sikap dan langkah konkret guna mengurai benang kusut persoalan tersebut.
Sebelumnya, dalam fungsi pengawasannya, Junaidin mendesak adanya langkah nyata dan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen operasional SPBU. Ia menilai antrean kendaraan yang mengular di Kecamatan Reok tidak hanya mengganggu kenyamanan warga tetapi juga mulai menghambat aktivitas ekonomi harian.
Menanggapi kritik tersebut, perwakilan SPBU Reok, Nong Kopong, menegaskan bahwa kondisi ketersediaan stok Pertalite baik di tingkat pangkalan Pertamina maupun di lini lembaga penyalur (SPBU) berada dalam status aman dan mencukupi.
Namun, terkait kendala teknis antrean yang kian meresahkan di lapangan, pihak pengelola menyatakan hal tersebut berada di luar ranah kewenangan sepihak internal SPBU.
”Kami sangat memahami keresahan masyarakat Kecamatan Reok saat ini, dan kami juga menghargai perhatian dari Bapak Junaidin selaku Anggota DPRD NTT. Terkait kondisi di lapangan, kami pun mengalami kebingungan mengenai penyebab pasti terjadinya antrean yang begitu panjang, karena bukan kami yang menjadi pelaku antrean tersebut. Tugas utama kami adalah memastikan ketersediaan stok di SPBU selalu aman, mendistribusikannya dengan baik, dan menjamin operasional pelayanan berjalan lancar setiap hari,” ujar Nong Kopong.
Pihak SPBU menjelaskan bahwa ada kendala teknis minor di lapangan yang sesekali memicu jeda pelayanan, seperti proses pemindaian (tapping) sistem digital atau saat pergantian giliran kerja (shift) petugas. Namun, hal tersebut bersifat situasional dan terus diupayakan agar tidak mengganggu pelayanan kepada warga Reok.
Mekanisme Pengawasan Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat
– Kendaraan Roda Empat (Mobil): Dilayani menggunakan skema kuota harian berbasis akun pendaftaran barcode. Untuk kuota tertentu seperti kendaraan yang terdata hingga maksimal 120 liter per hari, sistem digital tetap akan membaca transaksi tersebut. Selama kuota harian belum terlampaui, secara regulasi hal tersebut merupakan hak konsumen yang diperbarui keesokan harinya.
– Kendaraan Roda Dua (Motor): Berbeda dengan mobil, mekanisme pengisian untuk sepeda motor menggunakan barcode statis yang dipegang dan dioperasikan langsung oleh petugas SPBU. “Untuk kendaraan roda dua, pengisian bahkan dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam sehari karena belum ada regulasi khusus dari pusat yang membatasi frekuensi pengisiannya. Jadi, tidak ada dasar hukum bagi kami untuk melarang konsumen motor mengisi kembali,” tambahnya.
Dilema Surat Rekomendasi: Dorong Kemudahan Pelayanan di Tingkat Kecamatan
Selain mengklarifikasi soal antrean, pihak SPBU juga memanfaatkan momentum ini untuk menyuarakan aspirasi sektor produktif di Kecamatan Reok, khususnya para petani dan nelayan yang membutuhkan pasokan Pertalite berkisar antara 5 hingga 10 liter per hari untuk menunjang aktivitas produksi mereka.
Sesuai aturan, pembelian BBM subsidi untuk kebutuhan usaha tersebut wajib menyertakan surat rekomendasi resmi. Namun, kewajiban pengurusan dokumen yang harus dilakukan secara perorangan dan terpusat di Ruteng dinilai menjadi beban tersendiri yang membuat masyarakat kecil di Reok merasa enggan dan kesulitan.
”Sebagai pelaksana aturan, kami harus tetap objektif memastikan bahwa pengisian untuk nelayan dan petani wajib mengacu pada surat rekomendasi demi menegakkan hukum. Namun, melihat keresahan masyarakat Reok dan lewat momentum atensi dari Anggota DPRD NTT, Bapak Junaidin, kami sangat berharap adanya dorongan kebijakan baru agar pengurusan rekomendasi ini tidak harus ke Ruteng, melainkan bisa didelegasikan dan dilayani langsung di tingkat Kecamatan Reok,” kata Nong Kopong.
Langkah pendelegasian ini dinilai strategis karena selain memotong jalur birokrasi bagi petani dan nelayan, pihak kecamatan juga dapat sekaligus memberikan edukasi kepada para pedagang eceran di Reok agar menjual Pertalite sesuai dengan standar harga dan keselamatan, sekaligus menjamin keberlangsungan usaha kecil mereka.
Polsek Reok Siap Amankan Jalur Distribusi dan Tindak Tegas Pelaku Penyalahgunaan BBM
Merespons dinamika antrean serta keluhan yang berkembang di tengah masyarakat Reok, aparat penegak hukum mengambil sikap waspada.
Kapolsek Reok, IPDA Joko Sugiarto, S.A.P., M.H, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera bergerak melakukan koordinasi dan penindakan tegas di lapangan.
”Siap kk kami akan koordinasi dgn pihak kecamatan beserta stakeholder lainya untuk mengatasi hal tsb..dan kami akan menindak tegas apabila ada penyalahgunaan BBM bersubsidi yg di lakukan oleh oknum-oknum yg tdk bertanggungjawab agar BBM tepat sasaran dan di mohon informasi peran serta dr masyarakat,” tegas IPDA Joko Sugiarto pada Senin (22/06/2026).
Pernyataan tegas dari Kapolsek Reok ini sekaligus menyambut baik ajakan sinergi dari pihak SPBU yang meminta seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) baik pemerintah kecamatan, aparat penegak hukum, maupun tokoh masyarakat untuk bersama-sama mengawal agar distribusi BBM subsidi ini dapat berjalan secara adil, tertib, dan tepat sasaran tanpa menimbulkan gejolak sosial yang berkepanjangan di wilayah Reok.













