Berita  

Polemik 5 SHM Keranga: Dua Alas Hak Berbeda, Fungsionaris Adat Nggorang Dipertanyakan

Polemik 5 SHM Keranga: Dua Alas Hak Berbeda, Fungsionaris Adat Nggorang Dipertanyakan(Dok. Istimewa)

PENA1NTT – Konflik tanah di kawasan Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, terus memanas, setelah terungkap dugaan penggunaan dua dokumen alas hak berbeda dalam proses penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama anak-anak Nikolaus Naput.

Di tengah polemik tersebut, kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTL/96/II/2026/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026.
Pelapor bernama Kristian Sony melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, turut serta, turut membantu, hingga penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam laporan tersebut, sejumlah nama ikut disebut, di antaranya Erwin Kadiman Santosa alias Santosa Kadiman, Maria Fatmawaty Naput, Paulus Grans Naput, hingga pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.

Kasus yang dilaporkan disebut berkaitan dengan penerbitan 5 sertifikat tanah dan 4 Gambar Ukur di Labuan Bajo pada 31 Januari 2017 yang hingga kini terus memicu konflik berkepanjangan.

Anggota tim kuasa hukum ahli waris alm. Ibrahim Hanta mengungkap adanya dugaan cacat serius dalam proses penerbitan lima SHM tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Ni Made Tanti, S.H., Jon Kadis, S.H., dan Indah Wahyuni, S.H., menyebut saat pengajuan permohonan sertifikat ke BPN Manggarai Barat, ternyata pihak keluarga Nikolaus Naput diduga menggunakan surat alas hak tertanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektar.

Namun, saat proses pengukuran dan penunjukan objek tanah dilakukan di lapangan, justru muncul alas hak berbeda, yakni surat tertanggal 21 Oktober 1991 yang tidak ada luas tanahnya atas nama Beatrik Seran Nggebu (Istri Alm. Nikolaus Naput).

“Kalau permohonan memakai surat 10 Maret 1990, tetapi saat pengukuran menggunakan dasar surat 21 Oktober 1991, maka dasar lahirnya lima SHM itu menjadi kabur,” ujar Ni Made Tanti, Kamis, 7 Mei 2026.

Menurutnya, dalam administrasi pertanahan, data yuridis dan data fisik harus identik. Karena itu, penggunaan dua dokumen berbeda dalam satu proses penerbitan sertifikat dinilai berpotensi menimbulkan cacat administrasi maupun dugaan pelanggaran hukum.

Sorotan tajam juga diarahkan kepada Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, yang disebut ikut dalam proses pengukuran serta menandatangani surat ukur tanah dari BPN Manggarai Barat.

Jon Kadis mengungkapkan bahwa dalam persidangan perkara Nomor 41 dan 44 serta perkara Nomor 1 Tahun 2026, dirinya melihat langsung surat ukur BPN tahun 2014 yang ditandatangani Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair.

“Saya melihat langsung surat ukur kertas biru dari BPN Manggarai Barat tahun 2014 yang ditandatangani Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair,” ungkap Jon.

Menurutnya, keterlibatan kedua fungsionaris adat tersebut menjadi titik penting yang harus dibuka secara terang karena berkaitan dengan proses pengukuhan tanah adat yang diduga menjadi dasar lahirnya lima SHM.

Sementara itu, pelapor LP di Bareskrim Polri, Kristian Sony, menyebut akar seluruh persoalan tanah Keranga berada pada surat bukti penyerahan tanah adat tertanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektare. Menurutnya, surat tersebut penuh kejanggalan dan hingga kini tidak pernah diperlihatkan dalam bentuk asli.

“Akar semua masalah tanah Keranga ini adalah surat bukti penyerahan tanah adat tanggal 10 Maret 1990 seluas 16 hektare itu. Surat aslinya tidak pernah ada, lokasinya juga diduga salah, bahkan di dalam surat itu muncul pihak ketiga sebagai pembeli,” ujarnya.

Sony juga secara terbuka menantang Haji Ramang Ishaka, Muhamad Syair, Johanis Vans Naput, hingga Erwin Kadiman Santosa untuk menunjukkan dokumen asli surat tanah adat tersebut kepada publik.

“Saya tantang secara terbuka untuk tunjukkan surat asli tanah adat 10 Maret 1990 seluas 16 hektare yang menjadi dasar terbitnya lima SHM itu,” tegasnya.

Ia bahkan menyoroti dugaan kejanggalan luas tanah yang diukur.

“Tanahnya disebut hanya sekitar 27 hektare, tetapi bisa diukur menjadi 40 hektare. Dasarnya hanya fotokopi surat yang penuh keanehan dan sampai sekarang tidak pernah ditunjukkan aslinya,” katanya.

Menurut Sony, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair harus bertanggung jawab karena ikut mengukur dan menandatangani surat ukur tanah dari BPN tersebut.

Sementara itu, Indah Wahyuni, S.H., menegaskan bahwa dugaan penggunaan dua alas hak berbeda dalam satu proses penerbitan sertifikat dapat membuka dugaan tindak pidana.

“Jika ditemukan adanya dokumen yang tidak sesuai fakta atau proses administrasi yang direkayasa, maka unsur pidananya bisa diuji,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga mendesak agar seluruh dokumen warkah penerbitan lima SHM dibuka secara transparan oleh BPN Manggarai Barat, termasuk dokumen alas hak asli, berita acara pengukuran, peta bidang, hingga risalah penelitian tanah.

Sebelumnya, Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri di Polres Manggarai Barat pada Kamis (30/4/2026) yang didampingi kuasa hukum Gabriel Kou, S.H..

Pihaknya mengklaim bahwa kehadiran mereka di Polres Manggarai Barat semata-mata untuk memenuhi undangan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai saksi guna memberikan klarifikasi, bukan sebagai pihak terlapor.

“Kami hadir di Bareskrim semata-mata untuk memenuhi undangan penyidik dalam rangka memberikan klarifikasi terkait surat penyerahan tanah adat tertanggal 10 Maret 1990 kepada Nasar Bin Haji Supu. Dalam kapasitas kami sebagai Fungsionaris Adat Nggorang, kami menjelaskan seluruh proses yang kami ketahui, termasuk tugas, kewenangan, serta arsip dokumen yang kami miliki. Kami bukan pihak yang berperkara, melainkan hanya memberikan keterangan berdasarkan fakta dan dokumen yang ada,” ujar Haji Ramang, Jumat (1/5/2026).

Ia menjelaskan, surat penyerahan tersebut merupakan dasar awal hak atas tanah adat yang kemudian diketahui telah dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme jual beli.

“Sepengetahuan kami, proses awalnya adalah penyerahan hak kepada Nasar Bin Haji Supu, kemudian terjadi pengalihan hak melalui jual beli kepada Nikolaus Naput sekitar tahun 1990. Setelah itu, proses sertifikasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat berjalan melalui mekanisme formal sesuai urusan para pihak terkait. Fungsionaris Adat Nggorang tidak memiliki intervensi dalam transaksi jual beli maupun pengurusan lanjutan setelah hak tersebut dialihkan,” katanya.

Haji Ramang juga menyayangkan berkembangnya opini di berbagai pemberitaan yang menempatkan lembaga adat Nggorang seolah-olah sebagai pihak utama dalam sengketa tersebut.

“Kami sangat menyayangkan narasi yang berkembang di ruang publik yang menempatkan Fungsionaris Adat Nggorang sebagai pihak paling bertanggung jawab. Padahal kami tidak memiliki kepentingan, tidak terlibat dalam transaksi jual beli, dan tidak memiliki intervensi terhadap sengketa antar pihak. Tugas kami adalah melayani masyarakat sesuai ketentuan adat Nggorang bukan menjadi bagian dari konflik kepemilikan,” tegasnya.

Sementara itu, Muhamad Syair juga menegaskan soal surat pernyataan anak dan cucu ketua/wakil Fungsionaris Adat Nggorang yang dibuat pada tanggal 1 Maret 2013 perihal kedaulatan Fungsionaris Adat Nggorang atas tanah adat ulayat yang kerap dimunculkan ke publik tidak berkaitan dengan objek tanah yang saat ini disengketakan.

“Dokumen itu konteksnya berbeda, berkaitan dengan persoalan tambang pada masa itu, bukan terkait objek tanah yang sedang dipersoalkan sekarang. Kami sudah menjelaskan kepada penyidik bahwa penggunaan surat itu untuk menggiring opini publik. Itu sikap yang sangat tidak tepat dan berpotensi menyesatkan masyarakat,” kata Syair.

Sementara itu kuasa hukum keduanya, Gabriel Kou, S.H., menilai tudingan pemalsuan dokumen tidak dapat serta-merta dialamatkan kepada kliennya. Menurut dia, dokumen yang dipersoalkan merupakan produk lama yang dibuat pada masa generasi sebelumnya.

“Kalau ada tuduhan pemalsuan, harus dibuktikan siapa pelakunya. Dalam hukum pidana, yang bertanggung jawab adalah orang yang melakukan perbuatan itu, bukan otomatis dibebankan kepada ahli waris. Selain itu, tuduhan pemalsuan juga harus dibuktikan melalui uji forensik dan dibandingkan dengan dokumen asli,” tegas Gabriel.

Ia menambahkan, perbedaan redaksional dalam surat adat tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pemalsuan.

“Yang harus diuji adalah keaslian dokumen dan proses pembuatannya, bukan semata-mata melihat perbedaan redaksi. Jangan sampai opini dibangun tanpa dasar pembuktian yang sah,” pungkasnya.

Kini, publik Labuan Bajo menanti langkah lanjutan Bareskrim Polri dalam membongkar dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang yang disebut menjadi akar panjang konflik tanah di kawasan strategis Keranga.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *