Manggarai-Pena1-Ntt.com-
POLSEK (Polisi Sektor) Reo, telah melimpahkan tahap 2 tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo, pada kasus tindak Percobaan Pembunuhan dan Penganiayaan yang di lakukan tersangka “AH” (30), Warga Desa Satar Kampas, Kecamatan Lamba Leda Utara Kabupaten Manggarai Timur, terhadap korban “IA” (42), Warga Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.
Kapolsek Reok, IPDA Joko Sugiarto, S.AP., M.H.,
kepada media mengatakan pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo telah meneliti dan memeriksa berkas perkara kasus tindak Percobaan Pembunuhan dan Penganiayaan, dan di nyatakan P21.
“Setelah JPU meneliti dan memeriksa berkas perkara kasus tindak Percobaan Pembunuhan dan Penganiayaan, berkasnya lengkap”. Jelas Joko, melalui Pesan Wachappnya, Jumat, (13/03/2026).
Menurut Joko, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP, berdasarkan hasil teliti dan pemeriksaaan oleh JPU, berkas perkara kasus tindak Percobaan Pembunuhan dan Penganiayaan lengkap ( P21 ) dengan tersangka “AH”.
“Tersangka “AH”, telah di tahan di Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo, untuk menjalankan proses hukum lebih lanjut”. Tutup Joko
Sebagai informasi, berdasarkan kronologis kejadian, Peristiwa Percobaan Pembunuhan dan Penganiayaan terjadi pada Senin (24/3) sekitar pukul 17.30 WITA. Pelaku AH, warga Desa Satar Kampas, Kecamatan Lamba Leda Utara, mendatangi rumah TJ (50) di Kelurahan Reo, tempat korban (IA) tinggal.
Pelaku “AH” datang dengan membawa sebilah parang dan golok. Setelah bertemu korban (IA), pelaku langsung mengancam penghuni rumah dengan kata-kata kasar. Bahkan Pelaku “AH” juga mengejar dan menyerang Korban dengan parang, hingga mengenai lengan kiri korban dan paha kanan korban.
Melihat kejadian itu, keluarga korban berusaha melawan untuk menyelamatkan diri. Warga sekitar yang menyaksikan insiden tersebut segera menghubungi pihak kepolisian. Tidak lama berselang, petugas dari Polsek Reo tiba di lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah parang, golok, dan sweater milik pelaku.














