Labuan Bajo, pena1ntt.com — Pihak terlapor berinisial N membantah keras tudingan telah melakukan penganiayaan fisik terhadap Maria Apriliani Turangan (26) sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh salah satu media lokal di Labuan Bajo. N menegaskan bahwa tidak pernah melakukan pemukulan, cekikan, maupun tendangan, melainkan hanya terjadi adu mulut disertai dorongan ringan yang dipicu emosi sesaat.
Menurut keterangan N kepada media ini, peristiwa yang terjadi pada Senin, 19 Januari 2026, di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, berawal dari persoalan pribadi terkait dugaan pemalsuan berkas dalam sengketa tanah di wilayah Warloka, Labuan Bajo.
“Tidak benar saya melakukan penganiayaan seperti yang diberitakan. Tidak ada pemukulan, cekikan, apalagi tendangan. Yang terjadi hanya adu mulut dan saling dorong karena emosi sesaat terkait persoalan tanah yang sangat sensitif bagi saya,” tegas N.
Ia menjelaskan bahwa konflik tersebut murni masalah pribadi yang tidak seharusnya dibingkai sebagai tindak kekerasan berat sebelum adanya proses hukum yang jelas dan pembuktian dari aparat penegak hukum.
N juga menyayangkan pemberitaan sebelumnya oleh media Tipikorinvestigasinews.id yang dinilai tidak berimbang karena tidak melakukan konfirmasi kepada pihak terlapor sebelum dipublikasikan ke publik. Akibatnya, ia merasa nama baik dan reputasinya dirugikan, terlebih tudingan penganiayaan tersebut telah menyebar luas di masyarakat.
“Pemberitaan itu sepihak oleh media Tipikorinvestigasinews.id . Saya tidak pernah dikonfirmasi. Padahal dalam prinsip jurnalistik, konfirmasi dan keberimbangan adalah hal utama. Saya sangat dirugikan secara moral dan sosial. oleh karen itu, saya meminta dengan tegas untuk membuka ruang hak jawab kepada saya,” ujarnya.
Terkait laporan yang telah masuk ke Polres Manggarai Barat, N menyatakan menghormati proses hukum dan siap memberikan keterangan sesuai fakta yang ia alami. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara objektif dan profesional, termasuk menggali latar belakang persoalan sengketa tanah yang menjadi pemicu utama insiden tersebut.
N juga meminta agar media menghormati asas praduga tak bersalah, mengingat hingga saat ini belum ada penetapan tersangka maupun putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk. Media ini membuka ruang hak jawab bagi semua pihak guna menjaga akurasi, keberimbangan, dan profesionalisme dalam pemberitaan.














