MANGGARAI TIMUR, PENA1NTT.COM — Satreskrim Polres Manggarai Timur menciduk seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SP yang berasal dari Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, pada Selasa (18/11/25). SP ditangkap karena diduga melakukan aksi penipuan dan penggelapan yang merugikan SN, warga Desa Nanga Labang, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.
Penangkapan dilakukan setelah korban resmi melaporkan kerugian yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Setelah penyidik menerima laporan serta melakukan serangkaian pengumpulan informasi awal dari korban dan saksi-saksi. Dalam laporan tersebut, SN mengaku mengalami kerugian akibat perbuatan terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa aparat telah mengantongi cukup bukti permulaan sebelum akhirnya melakukan penindakan terhadap SP.
“Pelaku SP kita amankan setelah adanya laporan dari warga Nanga Labang yang mengaku dirugikan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan penggelapan dan penipuan,” ujarnya.
Saat ini, SP telah dibawa ke Mapolres Manggarai Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah mengumpulkan barang bukti, termasuk dokumen-dokumen terkait, serta memintai keterangan tambahan dari para saksi dan korban.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam tindak pidana tersebut. Polisi menegaskan akan membuka seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.














