Berita  

Pabrik Giling Padi Toko Hasil Karya Reok Di Duga Picu Kerusakan Lingkungan dan Ganggu Kesehatan, Warga Minta APH Ambil Sikap

Manggarai-Pena1-Ntt.com -Aktifitas gudang atau pabrik penggilingan padi milik Toko hasil Karya yang berlokasi di Kampung Nanga, Kecamatan Reok Kabupaten Manggarai-NTT di duga meresahkan warga dan menjadi pemicu dampak negatif.

Kehadiran aktifitas pabrik giling padi yang sejak lama telah beroperasi di sekitar pemukiman warga tersebut telah mempengaruhi kenyamanan aktifitas keseharian warga Kampung Nanga dan wilayah sekitarnya.

Pabrik giling padi yang terletak tidak jauh dari pusat kota Reo dan bedekatan dengan lokasi pemukiman warga tersebut di rasakan telah memberikan dampak buruk terhadap pencemaran lingkungan, seperti polusi debu dan kebisingan, yang membuat warga sekitar merasa terganggu bahkan di duga menyebabkan gangguan kesehatan seperti sesak napas dan gatal-gatal.

Salah satu warga Kampung Nanga, Kelurahan Reo yang enggan menyebutkan namanya kepada media, di lokasi, Jumat, (07/11/2025) menyampaikan bahwa, sejak beroperasinya mesin giling padi ini, warga Kampung Nanga merasa terganggu dan merasa tidak nyaman.

“Bayangkan saja, kebisingan aktifitas penggilingan padi yang hampir selalu kami dengar membuat terganggunya kenyamanan istirahat kami. Tidak hanya itu, Kami juga harus menerima dan berhadapan dengan dampak buruk aktifitas pabrik giling padi tersebut, seperti adanya pencemaran lingkungan karena polusi debu yang bertebrangan bebas di sekitar pemukiman lingkungan kami yang menyebabkan terganggunya kesehatan kami”. Tuturnya dengan nada kecewa.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan selama kegiatan operasi pabrik penggilingan padi ini, tidak pernah ada kontribusi dari pihak pemilik penggilingan kepada warga setempat. Ia pun mendorong APH (Aparat Penegak Hukum) dan Pemerintah setempat untuk turun ke lokasi melihat keberadaan tempat penggilingan padi tersebut, sehingga polemik dan keresahan warga tidak berlarut-larut.

“Kami berharap kepada APH dan pemerintah agar segera bertindak untuk merespon keluhan kami warga Kampung Nanga, sehingga keresahan dan keluhan kami selama ini dapat di sikapi dengan cepat.

Kami ingin hidup aman dan nyaman bebas dari kebisingan serta terhindar dari pencemaran lingkungan akibat aktifitas pabrik giling padi tersebut”. Cetusnya lagi.

Sementara, di waktu sama, kepada media, pemilik penggilingan padi Toko Hasil Karya, ikut menyentil penggilingan milik Garuda Mas.

“Saya tdk mengerti, itu penggilingan ada bersama punya garuda mas semenjak saya masih sd dan sekarang tdk beroperasi, bisa tanya warga disitu, mesin bunyi sekali kali itu hanya poles beras yg warung beli, kalau pun harus dututup ya tinggal saya pagar tembok saja , utk diketahui tanah itu sampai beronjong, tahun lalu sdh saya bicara dg pak camat, tp ktnya org2 masih butuh utk motor, oto dll”. Tutup Pemilik Penggilingan Toko Hasil Karya yang mengkonfirmasi sebagai orang tua Andre, Jumat, (07/11/2025)

Sebagai informasi, bahwa banyak kasus menyoroti pabrik-pabrik tersebut yang di duga mungkin tidak memiliki izin usaha yang lengkap atau melanggar ketentuan tata ruang, seperti mendirikan usaha di lokasi yang jaraknya terlalu dekat dengan pemukiman warga (persyaratan izin usaha sering kali mengatur jarak minimal, misalnya 250 meter dari pemukiman).

Pihak berwenang seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di harapkan untuk meninjau perizinan dan dampak lingkungan dari pabrik-pabrik ini.

Warga yang terdampak biasanya meminta pemerintah daerah dan pihak berwenang terkait untuk menertibkan atau merelokasi pabrik-pabrik yang melanggar aturan lingkungan dan perizinan.

IMG-20260217-WA0004
Penulis: Tim Redaksi Pena1ntt.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *