Ruteng, Pena1NTT.Com – Integritas penegakan hukum terhadap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Manggarai berada pada titik nadir.
Hal ini mencuat setelah terungkapnya dugaan kuat praktik standar ganda yang menguntungkan dan melindungi elit pemilik modal.
Komparasi penanganan dua kasus BBM yang diungkap Polres Manggarai pada akhir tahun 2024 menunjukkan diskriminasi yang mencolok.
Fakta investigasi lapangan yang dilakukan media ini menemukan adanya ketimpangan dan indikasi masuk angin dalam proses pengungkapan dua kasus tersebut.
Tidak hanya kasus besar yang melibatkan pengusaha bermodal berinisial WJ yang lenyap tanpa kejelasan, proses penanganan kasus lainnya yang telah menetapkan 13 tersangka pun menuai kontroversi.
Penanganan Kasus ‘Terlambat Panas‘
Kontroversi bermula setelah Unit Jatanras Polres Manggarai mengamankan GN dan SDS saat melakukan aktivitas pengangkutan BBM jenis pertalite ilegal pada Rabu, 6 November 2024.
Meskipun pada akhirnya aparat menetapkan total 13 tersangka, proses penanganan kasus ini tidak berjalan mulus.
Awalnya, penjeratan tersangka hanya menyentuh 7 (tujuh) Awak Mobil Tangki (AMT) masing-masing berinisial FN, ASA, RS, HH, HD, HS, dan AN.
Berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Ruteng berdasarkan surat Nomor: B-1386/N.3.17/EKU.1/09/2025 tanggal 30 September 2025.
Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Manggarai telah dilakukan dan para tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Ruteng pada 27 Oktober 2025.
Kasus ini mencuat dan ramai diberitakan media setelah ketujuh tersangka tersebut menyampaikan protes mengenai rantai kejahatan yang lebih luas.
Polres Manggarai kemudian menetapkan enam tersangka tambahan, yang berkasnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai pada 6 November 2025 mendatang.
Tersangka tambahan ini melibatkan 6 (enam) orang masing-masing berinisial IM (pemilik modal/pembeli), GN (sopir suruhan IM), DS (kenek/konjak suruhan IM), IA, SJ, dan VTP (ketiganya sebagai penadah BBM jenis Pertalite).
Proses yang ‘terlambat panas’ ini menimbulkan dugaan kuat, aparat enggan menyentuh pemilik modal jika tidak didorong oleh tekanan publik dan pemberitaan media.
Pengusaha Bebas, Berkas Perkara Lenyap
Dugaan diskriminasi mencapai puncak pada kasus lain yang berhasil diungkap pada 31 Oktober 2024.
Sebuah truk berisi 3 ton (3.000 liter) Solar bersubsidi lengkap dengan 40 jerigen jumbo dan uang tunai Rp10 juta berhasil diamankan aparat Polres Manggarai.
Dikutip dari pemberitaan vivantt.com, dalam kasus tersebut, lima orang diamankan termasuk NU (sopir), HN (penimbun), AEH (sopir), dan pengusaha WJ selaku kontraktor sekaligus pemilik mobil dan modal utama dalam transaksi solar ilegal tersebut.
Berdasarkan peran dan volume BBM yang disita, kasus ini seharusnya diprioritaskan. Namun, sejak pengungkapan itu, kasus yang melibatkan pengusaha WJ mandek total dan kehilangan kejelasan status hukumnya.
Kontras faktual ini menimbulkan kecurigaan telah terjadinya intervensi dan transaksi gelap di balik meja penyidik Tipidter Polres Manggarai.
Kecaman Keras PMKRI Cabang Ruteng
Hukum di Manggarai terindikasi kuat hanya berlaku bagi yang lemah, sementara pemodal besar mendapat perlakuan istimewa.
Menyikapi ketidakadilan yang merusak tatanan hukum ini, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng St. Agustinus menyatakan ultimatum dan kecaman keras.
PMKRI menilai perbedaan penanganan ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap keadilan sosial dan mendesak pimpinan tertinggi Polri di tingkat daerah untuk bertindak.
“PMKRI Cabang Ruteng mendesak Kapolda NTT dan Divisi Propam untuk segera turun tangan dan mengambil alih kasus Pengusaha WJ dari Polres Manggarai,” tegas Ketua PMKRI Cabang Ruteng, Margareta Kartika pada Senin (3/11/2025).
Kartika sapaan Margareta, menambahkan, desakan kepada Polda NTT sangat urgen untuk secara etik mengaudit penyidikan dan memberikan sanksi tegas kepada semua terduga pelaku.
PMKRI jelas Kartika, menuntut aparat di tingkat Polda NTT dan Polres Manggarai segera mengungkap kasus ini secara profesional dan transparan.
Transparansi penanganan kasus ini menjadi legitimasi untuk menyelematkan citra institusi Polri dari dugaan diskriminasi dan transaksi jual beli kasus.
“Jika tidak ada kejelasan status hukum WJ, kuat dugaan kami telah terjadi penyimpangan di institusi Polres Manggarai yang sengaja melindungi mafia BBM,” pungkas Kartika.
Upaya konfirmasi resmi oleh media ini kepada pihak Polres Manggarai, khususnya terkait status hukum pengusaha WJ belum membuahkan hasil.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada rilis dan tanggapan resmi yang dikeluarkan oleh penyidik Polres Manggarai.
Ketertutupan informasi ini semakin memperkuat dugaan bahwa kasus yang melibatkan pemilik modal ini sengaja disimpan di balik tirai kerahasiaan, menambah keraguan publik tentang profesionalisme dan akuntabilitas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Manggarai.














