Ruteng, pena1ntt– Isu peredaran Narkoba di Kabupaten Manggarai, Flores, NTT, kembali menyita perhatian publik.
WST (28), seorang warga asal Hombel, Kecamatan Langke Rembong diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
Pelaku, WST, saat ini juga sedang ditahan oleh Polres Manggarai setelah diamankan pada Kamis, 16 Oktober dalam kasus pencurian di kampus Unika St. Paulus Ruteng.
WST kini dikaitkan dengan informasi dugaan kepemilikan dan peredaran Narkoba, setelah barang mencurigakan yang diduga Narkoba ditemukan di rumahnya.
Informasi dugaan keterkaitan WST dengan Narkoba ini bersumber dari keterangan terpercaya yang diperoleh media ini.
Menurut sumber tersebut, penemuan terjadi ketika istri WST, yang berinisial P, sedang merapikan pakaian suaminya.
“Pakaian tersebut hendak diantar ke Markas Polres Manggarai, mengingat WST sudah berada dalam tahanan sejak kasus pencurian diusut. Saat merapikan, istrinya menemukan sejumlah barang yang diduga Narkoba tersimpan di dalam lemari pakaian,” ujar sumber tersebut kepada media ini, Minggu (19/10/2025).
Meski temuan tersebut mengarah pada tindak pidana serius, sumber yang sama menyebutkan bahwa istri WST, P, memilih untuk tidak menyerahkan atau melaporkan temuan barang yang mencurigakan itu kepada pihak Polres Manggarai.
Hingga saat ini, keberadaan barang yang diduga Narkoba tersebut tidak dapat dipastikan, dan belum ada pihak berwenang yang menerima barang bukti untuk diuji secara forensik.
Media ini sudah berusaha menggali informasi mendalam terkait informasi penemuan barang yang diduga Narkoba kepada keluarga dan istri pelaku.
Konfirmasi langsung kepada P mengenai kronologi penemuan dan keberadaan barang tersebut juga belum mendapatkan tanggapan.
Dugaan kepemilikan Narkoba oleh WST, yang merupakan warga sipil, merupakan informasi penting yang mendesak untuk ditindaklanjuti.
Media ini juga telah melakukan konfirmasi kepada aparat kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai terkait tindak lanjut informasi dugaan Narkoba WST belum mendapat tanggapan.
Ancaman Pidana bagi Pelaku Narkotika
Apabila dugaan kepemilikan dan keterlibatan WST dalam jaringan peredaran Narkoba terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman untuk tindak pidana Narkotika Golongan I sangat berat. Untuk kasus kepemilikan (Pasal 112 ayat 1), pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun hingga 12 (dua belas) tahun dan denda minimal Rp800.000.000,00.
Jika peran WST terbukti sebagai pengedar (Pasal 114 ayat 1), ancaman hukuman bahkan bisa mencapai penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun hingga 20 (dua puluh) tahun, dengan denda minimal Rp1.000.000.000,00.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap peredaran Narkoba demi menjaga Manggarai dari bahaya barang haram tersebut.














