Sikapi Gugatan Denny Indrayana, Ketua DPW NTT K-GIBRAN Irwan Obo: Itu Upaya Merusak Sistem Negara dan Sistem Pemilu

Sikapi Gugatan Denny Indrayana, Ketua DPW NTT K-GIBRAN Irwan Obo: Itu Upaya Merusak Sistem Negara dan Sistem Pemilu (PENA1NTT.COM)

KUPANG, PENA1NTT.COM — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nusa Tenggara Timur (NTT) K-GIBRAN, Irwan Obo, angkat bicara menyikapi gugatan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Gugatan tersebut telah diregistrasi MK dengan Nomor Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam permohonannya, Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024.

Pernyataan Irwan disampaikan melalui sebuah video berdurasi sekitar satu menit yang direkam di dalam mobil dan diterima redaksi PENA1NTT.COM.

Menurut Irwan, langkah hukum yang dilakukan Denny Indrayana merupakan bagian dari upaya yang dinilainya dapat merusak sistem negara, khususnya sistem Pemilu.

“Menyikapi gugatan Deny Indrayana, Ketua DPW NTT K-GIBRAN Irwan Obo menilai ini bagian dari upaya merusak sistem negara,” tulis teks dalam video tersebut.

Tahapan Pilpres Sudah Jelas

Irwan mengatakan, Denny Indrayana seharusnya memahami bahwa proses penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden memiliki tahapan serta mekanisme yang harus dilalui setiap kandidat.

Menurutnya, tahapan tersebut berlangsung mulai dari pendaftaran hingga penetapan calon.

“Mulai dari pendaftaran, verifikasi dokumen, sanggahan, sampai dengan penetapan calon,” ujar Irwan dalam video itu.

Karena itu, Irwan menilai langkah hukum yang dilakukan saat ini sebagai upaya mempertanyakan kembali proses Pemilu yang sebelumnya telah berjalan melalui tahapan yang ditetapkan.

Soroti Sikap MK

Dalam video yang sama, Irwan juga menyampaikan kritik terhadap keputusan MK yang menerima dan memeriksa permohonan tersebut.

Menurut dia, gugatan yang diajukan Denny Indrayana tidak memiliki arah yang jelas.

“Irwan juga menyayangkan sikap MK yang menerima gugatan Deny Indrayana… Sebab gugatan itu tidak jelas dan tanpa arah,” lanjutnya.

Irwan juga menyinggung proses penetapan pasangan calon pada Pilpres 2024, termasuk persoalan syarat usia calon wakil presiden yang sebelumnya menjadi bagian dari dinamika hukum di MK.

Menurutnya, proses pencalonan Gibran telah melewati tahapan yang berlaku sebelum akhirnya ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Sebut MK Blunder dan Duga Ada Tekanan Kekuasaan

Di bagian akhir pernyataannya, Irwan menyebut langkah MK menerima permohonan tersebut sebagai sebuah blunder.

Ia bahkan mengaitkan proses tersebut dengan dugaan adanya tekanan kekuasaan.

“MK Blunder ya… Ibaratnya menelanjangi institusi sendiri…. Apa yang dilakukan MK membuat saya berpikir ini semua karena tekanan kekuasaan,” pungkas Irwan.

Pernyataan mengenai dugaan tekanan kekuasaan tersebut merupakan penilaian Irwan dan belum disertai bukti yang ditampilkan dalam video yang diterima redaksi.

Sementara itu, dalam persidangan pendahuluan perkara tersebut, MK telah meminta KPU memberikan sejumlah dokumen terkait proses penyusunan dan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. KPU menyatakan akan memberikan jawaban terhadap dalil-dalil permohonan dalam persidangan berikutnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Denny Indrayana terkait pernyataan Irwan Obo tersebut.

Penulis: NinonkEditor: Irenius Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *