MANGGARAI, PENA1NTT.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai memberikan klarifikasi resmi menanggapi kritik mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Manggarai, Rofinus Mbon, terkait nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pemerintah melalui BKPSDM menegaskan tidak pernah mengeluarkan kebijakan untuk “merumahkan” para pegawai tersebut sebagaimana isu yang berkembang.
Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Karier Aparatur BKPSDM Kabupaten Manggarai, Robertus Harianto Porat, menjelaskan langkah Bupati Herybertus G.L. Nabit sejatinya merupakan penundaan administratif sementara.
Keputusan ini diambil sebagai langkah perlindungan hukum bagi semua pihak.
Baca Juga: Cek Desa Kamu! Daftar Lengkap 44 Desa di Kabupaten Manggarai yang Gelar Pilkades Serentak Tahun 2026
Langkah Preventif Menghindari Risiko Hukum
Robertus Harianto Porat menjelaskan penundaan penandatanganan Perjanjian Kerja merupakan bentuk prudential policy atau kebijakan kehati-hatian.
Langkah ini ditempuh karena adanya penyelidikan aparat penegak hukum atas dugaan manipulasi data dalam proses pengangkatan sebelumnya.
“Apabila perjanjian kerja ditandatangani dan gaji dibayarkan sementara proses hukum kemudian menyatakan pengangkatan tidak sah, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan indikasi tindak pidana korupsi dan maladministrasi keuangan daerah,” ujar Robertus dalam rilis resminya, Rabu (25/2/2026).
Baca Juga: Deklarasi KLA, Dinas P3A Kabupaten Manggarai Dorong Desa Jadi Benteng Perlindungan Anak
Kepastian Hukum dan Perlindungan Anggaran
Menanggapi tudingan Rofinus Mbon yang menyebut kebijakan tersebut tidak berdasar, Robertus menekankan tindakan ini justru melindungi pemerintah daerah, pejabat penandatangan, serta para PPPK itu sendiri.
Ia menyebut pemerintah tidak menyamaratakan kesalahan semua pegawai, namun verifikasi menyeluruh diperlukan karena seleksi dilakukan dalam satu sistem yang sama.
Langkah ini ia nilai sejalan dengan asas akuntabilitas dan kepastian hukum. Penundaan penandatanganan perjanjian kerja menurut Robertus tidak bertentangan dengan regulasi KemenPAN-RB.
Baca Juga: Bupati Hery Dorong Hilirisasi Kopi dan Perkuat Kedaulatan Pangan Lokal
Perjanjian kerja merupakan syarat operasional pembayaran hak keuangan yang dapat ditunda jika terdapat kondisi khusus berupa proses hukum yang sedang berjalan.
Pihak BKPSDM melalui Robertus menyatakan menghormati pandangan mantan Sekda Rofinus Mbon sebagai pendapat pribadi.
Namun, ia menegaskan pemerintah memiliki kewajiban menjaga tata kelola yang bersih serta melindungi keuangan negara dari potensi penyimpangan akibat proses administrasi yang belum tuntas secara hukum.
Robertus menginformasikan petunjuk teknis lanjutan terkait nasib PPPK Paruh Waktu akan diumumkan secara resmi pada awal Maret 2026. Jadwal ini ditetapkan setelah hasil penyelidikan kepolisian diperoleh secara jelas dan objektif.
Ia menambahkan Pemerintah Kabupaten Manggarai tetap berkomitmen memulihkan hak-hak PPPK Paruh Waktu yang dinyatakan sah secara hukum setelah proses verifikasi dan penyelidikan selesai.
Klarifikasi ini diharapkan membuat masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menyesatkan.
“Kebijakan penundaan penandatanganan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu bukanlah bentuk kesewenang-wenangan, namun langkah preventif demi kepastian hukum, perlindungan keuangan daerah, dan keadilan bagi seluruh pihak,” pungkas Robertus.













