Opini  

Dituduh Cemarkan Nama Baik Bupati Hery, Advokat Edi Hardum Angkat Bicara

MANGGARAI, PENA1NTT.COM – Advokat Edi Hardum akhirnya angkat bicara terkait langkah Bupati Manggarai, Heribertus G.L. Nabit, yang melaporkannya ke Polres Manggarai atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik pada Rabu (27/5/2026).

Menanggapi laporan tersebut, Edi Hardum menegaskan dirinya sama sekali tidak gentar.

Ia menilai laporan yang dilayangkan oleh orang nomor satu di Kabupaten Manggarai itu sebagai tindakan yang aneh dan memalukan.

“Saya tidak akan gentar menghadapinya. Namun demikian, saya merasa laporan itu aneh,” ujar Edi Hardum melalui pesan tertulis yang diterima redaksi media ini, Kamis (28/5/2026).

Persoalan Selesai Lewat Hak Jawab

Dalam keterangannya, Edi Hardum membeberkan alasan mendasar mengapa laporan Bupati Hery Nabit dinilai keliru secara hukum.

Menurutnya, kapasitas dirinya saat memberikan pernyataan adalah sebagai narasumber pers yang dimintai tanggapan oleh media Viva NTT.

Oleh karena itu, persoalan tersebut merupakan sengketa pers yang wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kedua, Edi menilai Bupati Hery Nabit sebenarnya telah menggunakan Hak Jawab kepada media Viva NTT untuk mengklarifikasi pernyataan yang dianggap tidak benar, dan Hak Jawab tersebut sudah ditayangkan secara lengkap.

“Mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kalau Hak Jawab sudah dilayani, maka persoalan selesai. Kenapa Nabit masih melaporkan saya? Apa kuasa hukumnya tak paham Undang-Undang Pers? Aneh!” tegasnya.

Lebih lanjut, Edi menceritakan, dalam wawancara dengan wartawan pada Kamis (21/5/2026) mengenai dugaan kasus di Dinas DP3AKB Manggarai Timur, ia mendapat informasi soal tindakan istri Bupati yang diduga meminta penghapusan berita.

“Selanjutnya, saya menjelaskan bahwa kalau informasi soal tindakan istri Nabit itu benar, maka diduga dana hasil dugaan korupsi itu mengalir kepada Nabit dan istrinya. Saya menduga, tidak menuduh,” dalihnya.

Edi juga meminta penyidik Polres Manggarai untuk memperhatikan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kapolri, Jaksa Agung, dan Menteri Kominfo, serta yurisprudensi Mahkamah Agung yang melarang pemidanaan terhadap narasumber pers dalam sengketa pers.

Ia juga menyerukan kepada seluruh insan pers di Indonesia untuk bersatu menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap narasumber berita.

Narasumber Tidak Kebal Hukum

Sebelumnya, Kuasa Hukum Bupati Hery telah memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan dan sanggahan yang disampaikan Edi saat menyampaikan laporan di Mapolres Manggarai.

Kuasa hukum Bupati Hery, Siprianus Ngganggu, menegaskan bahwa status sebagai “narasumber pers” sama sekali tidak memberikan imunitas atau kekebalan hukum mutlak bagi seseorang untuk melemparkan tuduhan spekulatif yang merusak kehormatan orang lain.

Menurut Siprianus, pernyataan Edi Hardum di media massa telah melompat jauh dari kapasitasnya sebagai pengamat yang memberikan analisis hukum.

Pernyataan Edi dianggap masuk ke dalam ranah tendensius, pembunuhan karakter, dan dugaan fitnah secara personal yang menyerang martabat Bupati beserta keluarganya.

“Kebebasan berpendapat dan kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang tidak boleh disalahgunakan untuk melegitimasi tuduhan tanpa dasar hukum yang valid. Menggunakan dalih ‘menduga bukan menuduh’ di ruang publik tidak menghapus unsur niat jahat (mens rea) untuk mencemarkan nama baik seseorang. Status narasumber bukan tameng untuk bebas memfitnah,” tegas Siprianus.

Senada dengan itu, Aloysius Selama, yang juga bagian dari tim hukum, memberikan catatan kritis mengenai pemahaman sengketa pers yang dilontarkan Edi Hardum.

Menurut Aloysius, Hak Jawab yang ditayangkan oleh media Viva NTT adalah bentuk penyelesaian administrasi pers antara subjek berita dan institusi media.

Namun, pemenuhan Hak Jawab tersebut sama sekali tidak menggugurkan pertanggungjawaban pidana personal dari individu (narasumber) atas materi pernyataan yang berunsur pidana murni.

“Hak Jawab itu menyelesaikan sengketa produk jurnalistiknya dengan pihak media massa. Tetapi untuk pernyataan personal yang bermuatan fitnah, hukum pidana tetap berjalan secara mandiri. Langkah hukum yang diambil ke Polres Manggarai ini adalah upaya konstitusional yang sah dan terhormat dalam negara hukum untuk memulihkan martabat, nama baik keluarga, serta institusi kepala daerah dari opini yang menyesatkan dan merugikan,” jelasnya.

Kini, persoalan hukum tersebut telah bergulir di Polres Manggarai. Namun, hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi lebih lanjut mengenai tindak lanjut penanganan kasus belum berhasil didapatkan media ini.

Penulis: Nana Patris AgatEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *