Masa Transisi Pascabencana, Pemkab Manggarai Fokus Huntara dan Relokasi Warga

MANGGARAI, PENA1NTT.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai menetapkan Masa Transisi Darurat ke Pemulihan pascabencana gempa bumi selama 90 hari, terhitung mulai Selasa, 29 September 2026.

Dalam tahapan ini, penyediaan hunian sementara (huntara) serta penanganan relokasi warga terdampak menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah.

Keputusan ini diambil guna memastikan penanganan masyarakat terdampak dan persiapan tahap rekonstruksi berjalan optimal.

Penetapan masa transisi ini sekaligus menandai berakhirnya penanganan Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi yang telah berlangsung sejak 15 Agustus hingga 28 September 2026.

Kesepakatan tersebut dihasilkan usai rapat evaluasi komprehensif di Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Kabupaten Manggarai, Ruteng, pada Senin (28/9/2026).

Rapat tersebut memetakan perkembangan gempa susulan, kondisi pengungsi, kebutuhan lapangan, hingga pemenuhan infrastruktur sebelum memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.

Pembangunan Huntara dan Relokasi Warga

Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, menegaskan bahwa berakhirnya masa tanggap darurat tidak berarti penanganan dampak gempa bumi telah selesai.

Masa transisi selama tiga bulan ini berfungsi sebagai jembatan penting untuk menuntaskan pekerjaan darurat yang tersisa, terutama terkait kepastian tempat tinggal warga.

“Transisi ini masih mengandung unsur darurat. Kita memastikan pekerjaan-pekerjaan yang belum selesai pada masa tanggap darurat dapat dituntaskan dan menjadi dasar untuk masuk ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujar Bupati Hery.

Perhatian khusus diarahkan pada penanganan warga yang membutuhkan relokasi.

Bupati Hery menginstruksikan para camat, kepala desa, lurah, dan dinas terkait untuk segera memvalidasi data kepala keluarga (KK) serta memastikan ketersediaan lahan relokasi.

Penentuan lokasi diminta berjalan cepat agar pembangunan huntara maupun perencanaan hunian tetap (huntap) dapat segera dipersiapkan, sehingga masyarakat tidak terlalu lama berada di tempat pengungsian.

Pemenuhan Layanan Dasar dan Penyusunan R3P

Selain fokus pada huntara dan relokasi warga, selama 90 hari masa transisi Pemkab Manggarai juga mengawal beberapa sektor krusial lainnya:

Pemenuhan Kebutuhan Dasar: Penyaluran logistik secara berkala, pelayanan kesehatan, serta pendampingan khusus bagi kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, dan ibu hamil.

Layanan Publik dan Pendidikan: Pemulihan infrastruktur dasar serta pemastian keberlanjutan kegiatan belajar-mengajar bagi anak-anak terdampak.

Penyusunan R3P: Pemutakhiran data riil di lapangan sebagai dasar penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) agar program pemulihan tepat sasaran.

Sinergi dan Kolaborasi Lintas Sektor

Di bidang kesehatan, Puskesmas dan fasilitas kesehatan disiagakan penuh untuk memberikan penanganan langsung maupun rujukan medis bagi warga yang membutuhkan.

Di saat yang sama, aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik diimbau kembali berjalan bertahap dengan tetap mengedepankan kewaspadaan terhadap potensi gempa susulan.

“Hidup harus maju. Kita harus melangkah maju. Pelayanan pemerintahan juga harus terus berjalan,” tegas Bupati Hery.

Pemkab Manggarai mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan senantiasa memperbarui informasi melalui saluran resmi pemerintah maupun instansi teknis terkait.

Masyarakat juga diminta bijak memilah informasi serta tidak menyebarkan berita yang belum terverifikasi (hoaks).

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, BNPB, pemerintah provinsi, relawan, dan seluruh elemen masyarakat, Pemkab Manggarai berkomitmen mengawal proses pemulihan ini secara terukur, terpadu, dan berkelanjutan.

Penulis: Nana Patris AgatEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *