Peringati Hari Tani Nasional 2026, PP PMKRI Tetapkan Agenda Pengawasan Reforma Agraria

Ketua Presidium PP PMKRI Periode 2026–2028, Yohanes Tola.

JAKARTA, PENA1NTT.COM – Memperingati Hari Tani Nasional pada 24 September 2026, Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria yang disahkan DPR RI dan Pemerintah pada 22 September 2026.

PP PMKRI secara resmi menetapkan reforma agraria sebagai salah satu agenda pengawasan utama organisasi untuk periode 2026–2028.

Ketua Presidium PP PMKRI Periode 2026–2028, Yohanes Tola, menyampaikan bahwa pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria merupakan janji negara kepada rakyat untuk menghadirkan keadilan atas tanah dan sumber-sumber agraria.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa lahirnya undang-undang tersebut bukanlah garis akhir dari perjuangan.

“Undang-undang adalah janji. Pelaksanaannya adalah ujian. Dan kehidupan petani, masyarakat adat, nelayan, buruh tani, perempuan, serta kelompok masyarakat yang selama ini mengalami ketimpangan dan konflik agraria adalah ukuran keberhasilannya,” tegas Yohanes melalui rilis yang diterima media ini, Kamis (24/09/2026).

Tiga Lapis Kritik dan Tuntutan PMKRI

PP PMKRI menyusun agenda pengawasan ini di atas tiga lapis kritik dan tuntutan utama:

1. UU Reforma Agraria Adalah Janji, Bukan Akhir Perjuangan

PMKRI menegaskan bahwa reforma agraria tidak boleh berhenti pada formalitas administratif, pendaftaran, sertifikasi, atau sekadar pembentukan lembaga baru.

Menurut PMKRI, kebijakan ini harus menyentuh akar masalah ketimpangan kepemilikan tanah dan menyelesaikan konflik agraria secara nyata.

2. Tata Kelola ATR/BPN Sebagai Ujian Integritas

PP PMKRI menyoroti pentingnya kelembagaan yang bersih pasca-pengungkapan proses hukum KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor pada 15 September 2026.

Kasus tersebut dinilai oleh PMKRI sebagai alarm penting bahwa kewenangan besar di bidang pertanahan memerlukan transparansi, pengawasan, serta pencegahan konflik kepentingan yang ketat.

3. Rakyat Adalah Ukuran Keberhasilan

Yohanes menyatakan bahwa petani kecil, masyarakat adat, nelayan, buruh tani, perempuan, dan kelompok rentan harus ditempatkan sebagai subjek utama reforma agraria.

PMKRI memandang indikator keberhasilan terletak pada menurunnya ketimpangan, pulihnya hak korban konflik, dan meningkatnya kesejahteraan rakyat.

“Reforma agraria membutuhkan lebih dari sekadar regulasi yang baik. Ia membutuhkan institusi yang berintegritas. Kewenangan negara yang besar dalam bidang pertanahan harus disertai dengan transparansi, pengawasan, serta pertanggungjawaban publik agar tidak menjadi ruang transaksi kepentingan,” tambahnya.

Enam Fokus Agenda Pengawasan 2026–2028

Lebih lanjut, PP PMKRI merinci enam bidang fokus pengawasan yang ditetapkan:

1. Mengawal Peraturan Pelaksanaan

PMKRI mendorong agar perumusan aturan turunan (seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden) dibuka secara transparan kepada publik dan dibahas dengan melibatkan kelompok masyarakat yang terdampak langsung.

2. Mengawasi Kelembagaan

PMKRI menuntut agar pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria baru memiliki mandat yang jelas, mekanisme pertanggungjawaban publik, serta tidak sekadar menambah struktur birokrasi.

3. Mengawal Penyelesaian Konflik

PMKRI akan mendorong penanganan konflik agraria yang tidak hanya mengejar penyelesaian administratif, melainkan memulihkan hak masyarakat kecil dan memperhitungkan ketimpangan posisi antarpihak.

4. Mengawasi Batas Penguasaan Tanah

PMKRI berkomitmen mengawal penetapan aturan batas maksimum kepemilikan tanah guna mencegah terjadinya kembali konsentrasi penguasaan tanah oleh kelompok tertentu.

5. Membangun Pemantauan Berbasis Data

PMKRI akan mengembangkan kajian berbasis data objektif mengenai siapa yang menguasai dan menerima tanah sebagai alat kontrol publik.

6. Memperkuat Kaderisasi Agraria

PMKRI bertekad meningkatkan kapasitas kader organisasi dalam riset, pendampingan masyarakat, dan pengawasan kebijakan agraria dari perspektif ekonomi politik, HAM, lingkungan hidup, serta keadilan sosial.

Lebih lanjut, Yohanes menuturkan bahwa PP PMKRI memegang tiga ukuran utama dalam mengawal reforma agraria, yakni Janji (UU harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang mengurangi ketimpangan), Integritas (lembaga pertanahan harus transparan dan akuntabel), serta Rakyat (masyarakat rentan menjadi pilar utama keberhasilan).

“Tanah adalah sumber kehidupan, keadilan agraria adalah keadilan sosial, dan reforma agraria harus berujung pada martabat manusia. Saatnya reforma agraria tidak hanya dirayakan, tetapi diawasi dan diperjuangkan,” pungkasnya.

Penegasan sikap PP PMKRI ini memperkuat komitmen organisasi untuk hadir secara aktif mengawal implementasi reforma agraria di lapangan sepanjang periode 2026–2028.

Melalui keterlibatan riset, pendampingan masyarakat, dan pengawasan independen, PP PMKRI bertekad memastikan setiap poin dalam UU tersebut bermuara pada pemulihan hak dan peningkatan martabat hidup rakyat miskin dan kelompok rentan di seluruh pelosok Tanah Air.

Penulis: Nana Patris AgatEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *