MANGGARAI, PENA1NTT.COM — Dugaan penyimpangan dalam proyek peningkatan Jalan Simpang Lima–Sopang Rajong–Waemokel, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Rabu, 21 Oktober 2026.
Laporan tersebut disampaikan Firman Jaya untuk meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 dengan pagu anggaran mencapai Rp4,63 miliar.
Firman datang ke Kantor Kejari Manggarai sekitar pukul 14.00 WITA bersama rekannya Irenius Putra. Keduanya menyerahkan dokumen pengaduan masyarakat yang kemudian diterima oleh pihak kejaksaan.
Kepada Media ini, Firman Jaya mengatakan laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk permintaan kepada aparat penegak hukum agar dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut diperiksa secara objektif.
Menurut Firman, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan dengan spesifikasi teknis, dokumen kontrak, penggunaan material, serta dokumen hasil pengujian laboratorium.
“Laporan ini kami sampaikan agar Kejaksaan memeriksa secara objektif dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. Kami meminta agar penggunaan material, dokumen hasil pengujian laboratorium, dan pekerjaan fisik di lapangan diperiksa sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak. Jika ditemukan pelanggaran, kami berharap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” Ujarnya.
Firman mengatakan, terdapat sejumlah persoalan yang menurutnya perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan informasi yang diperoleh dari lokasi pekerjaan.
“Persoalan tersebut meliputi legalitas dan kelayakan material pasir dari Sungai Wae Mokel, keabsahan dokumen hasil pengujian laboratorium, dugaan ketidaksesuaian pekerjaan deker, hingga mutu pemadatan lapisan agregat dasar juga beberapa poin penting lainnya,” Katanya.
Proyek peningkatan Jalan Simpang Lima–Sopang Rajong–Waemokel tersebut berada di wilayah Kecamatan Elar Selatan dan Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur.
Berdasarkan dokumen pengaduan yang disampaikan kepada Kejari Manggarai, proyek dengan nilai pagu Rp4.637.131.000 itu dikerjakan oleh CV Keli Watu Wea.
Dalam paket pekerjaan tersebut, Wilbrodus Ade Putra tercatat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara CV Arthur Plan Consultant tercatat sebagai konsultan pengawas.
Selain meminta pemeriksaan terhadap pekerjaan fisik, Firman juga meminta aparat kejaksaan menelusuri sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.
Dokumen yang diminta untuk diperiksa antara lain dokumen perencanaan, kontrak, spesifikasi teknis, laporan kemajuan pekerjaan, dokumen pengawasan, hingga dokumen pembayaran.
Ia juga meminta dilakukan pemeriksaan fisik terhadap pekerjaan deker, fondasi, oprit, dan lapisan agregat dasar. Selain itu, fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan proyek juga diminta untuk diverifikasi.
Dalam pengaduannya, Firman turut mencantumkan informasi mengenai proyek tersebut yang disebut berada dalam pendampingan Kejari Manggarai.
Ia meminta agar bentuk, ruang lingkup, serta status pendampingan tersebut dapat dijelaskan apabila berkaitan dengan proses pemeriksaan atas laporan yang disampaikannya.
Menurut Firman, dugaan yang dilaporkan perlu ditindaklanjuti apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau memenuhi unsur tindak pidana.
“Kami mendesak Kejari Manggarai untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan guna memastikan pelaksanaan proyek tersebut berjalan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak. Apalagi, proyek ini diketahui mendapat pendampingan dari Kejari Manggarai. Karena itu, kami berharap pendampingan tersebut tidak hanya sebatas administratif, tetapi juga mampu memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Minta Aparat Cocokkan Kondisi Lapangan dengan Dokumen
Sementara itu, Irenius Putra mengatakan pelaksanaan proyek tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan teknis yang menurutnya perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Ia mengaku bersama sejumlah masyarakat di Sopang Rajong menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal selama memantau pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
“Banyak sekali kejanggalan yang kami temukan, mulai dari aspek teknis pekerjaan hingga hal-hal lain yang menurut kami perlu diperiksa secara serius. Kami menduga kuat ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam pelaksanaan proyek ini. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum terutama Kejari Manggarai turun langsung ke lapangan untuk memeriksa fakta-fakta yang ada, termasuk mencocokkan kondisi fisik pekerjaan dengan dokumen kontrak dan hasil pengujian laboratorium,” ujarnya.
Irenius berharap laporan tersebut dapat diproses secara profesional, transparan, dan objektif oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, pemeriksaan di lapangan penting untuk memastikan apakah pekerjaan yang dilaksanakan benar-benar memenuhi spesifikasi teknis dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Ia mengatakan “pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian hukum atas dugaan penyimpangan yang kami dilaporkan saat ini.”
Kejari: Laporan Ditindaklanjuti Sesuai Prosedur
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Manggarai, Fadlan Lhairad Perangin Angin, saat berbicara kepada Kilas NTT pada Rabu (21/10), mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Menurut Fadlan, setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat akan diproses berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku di lingkungan kejaksaan.
Ia juga meminta pelapor memberikan waktu kepada pihak kejaksaan untuk mempelajari laporan beserta dokumen pendukung yang telah diserahkan.
“Beri kami waktu untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Fadlan memastikan pengaduan tersebut akan ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, bentuk tindak lanjut terhadap laporan tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil penelaahan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kejari Manggarai.













