Berita  

Koordinator Dishub Manggarai di Reo Bantah Dugaan Pedagang Setor Rp 50.000 Tiap Bulan untuk Berjualan di Trotoar

MANGGARAI, PENA1NTT.COM — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Manggarai di Reo angkat bicara terkait sorotan publik mengenai dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas Dishub terhadap sejumlah pedagang di kawasan pertokoan Reo.

Koordinator Dishub Manggarai di Reo, Valentinus S. Jemahat, menegaskan bahwa informasi narasumber yang diberitakan Pena1NTT.com pada Sabtu (15/11/2025) dengan judul “Dugaan Pungli Dishub Manggarai di Reo, Pedagang Akui Setor Rp50 Ribu Tiap Bulan untuk Jualan di Trotoar” tidak benar.

IMG-20251221-WA0009

Menurutnya, petugas Dishub selama ini hanya menjalankan tugas resmi sebagai penarik retribusi bagi para pengguna tepi jalan umum sebagai tempat parkir kendaraan.

“Petugas Dishub hanya memungut retribusi setiap hari, kepada para pengusaha yang menggunakan tepi jalan umum untuk biaya parkiran kendaraan usahanya. Itu pun hanya Rp. 5.000 per/hari, jadi bukan di mintah jatah per/bulan Rp.50.000, seperti yang sebelumnya telah di sampaikan oleh salah satu pengusaha di Reo”. Jelas Valentinus, Senin (18/11/2025).

Penarikan Retribusi Sudah Diserahkan ke Pihak Ketiga

Lebih lanjut Valentinus menjelaskan sesuai aturan yang berlaku, Dishub Reo saat ini bertugas hanya menjalankan fungsi pengawasan dan bukan lagi sebagai penarik retribusi parkir di tepi jalan umum. Sehingga sangat keliru kalau ada yang mengatakan Dishub Reo ikut mengintervensi dan membecup para pelaku usaha di Reo untuk kepentingan pribadi.

“Sejak Agustus 2025, penarikan retribusi parkir ditepi jalan umum pengelolaannya di serahkan kepada pihak ketiga, yakni CV.Lalong Tanah dan tidak mengatur untuk menarik retribusi bagi siapa saja yang menggunakan trotoar dan bahu jalan untuk kegiatan usaha dan menarik retribusinya untuk menjadi penerimaan Dishub kabupaten manggarai”. Pungkas Valentinus.

Ia menambahkan bahwa Dishub tidak memiliki aturan yang memberi kewenangan untuk menarik retribusi dari pedagang atau pihak mana pun yang menggunakan trotoar dan bahu jalan sebagai tempat usaha.

Pengawasan Trotoar Merupakan Kewenangan Satpol PPValentinus juga menambahkan, bahwa domain pengawasan dan penertiban penggunaan trotoar yang di jadikan sebagai tempat usaha milik pribadi ituadalah Satpol PP Kabupaten Manggarai, bukan Dishub Manggarai.

“Tentunya kami akan senantiasa tetap berkoordinasi dengan pihak steckholder di Kecamatan reok, termasuk Satpol PP Manggarai di Reo untuk sama-sama mencari solusi baik menyikapi persoalan terhadap para pelaku usaha yang menggunakan trotoar sebagai tempat usaha milik pribadi yang berdampak pada terganggunya aktifitas pejalan kaki”. Tutup Kordinotor Dishub Manggarai di Reo, Valentinus Jemahat

Ia memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan di Kecamatan Reok, termasuk Satpol PP, guna mencari solusi terbaik terkait maraknya penggunaan trotoar dan bahu jalan sebagai lapak dagangan yang mengganggu aktivitas pejalan kaki.

“Kami tetap akan berkoordinasi untuk menata kawasan pertokoan Reo demi kenyamanan bersama,” tutupnya.

Latar Belakang Dugaan Pungutan

Sorotan publik ini mencuat setelah seorang pengusaha, Ako Philips, mengaku rutin menyetor Rp50.000 per bulan kepada petugas Dishub Manggarai di Reo agar diperbolehkan menggunakan trotoar dan bahu jalan untuk usahanya. Pernyataan tersebut juga terkait keberadaan para pedagang yang berjualan di kawasan Jalan Pertokoan Reo—area yang selama ini dipenuhi lapak dagangan yang menempati trotoar, bahu jalan, serta halaman pertokoan besar, termasuk Toko Benteng Mas Arjuna.

IMG-20251223-WA0017
Penulis: Irenius Putra Editor: Tim Editor Media
IMG-20251224-WA0013

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *