Klaim Info A1 Dibantah Kejari Manggarai, Edi Hardum Ancam Pidanakan Wartawan

MANGGARAI, PENA1NTT.COM – Advokat Siprianus Edi Hardum kini berbalik menyerang ruang redaksi media PENA1NTT.COM dengan ancaman pidana.

Langkah hukum tersebut dilontarkan setelah rangkaian pernyataan publiknya mengenai dugaan korupsi DAK Dinas P3AKB Manggarai Timur dibantah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai.

Ancaman proses hukum pidana maupun perdata terhadap jurnalis media ini menjadi babak baru dari buntunya pertanggungjawaban atas klaim sepihak yang digulirkan Edi Hardum di ruang publik.

Baca Juga: Merasa Dirugikan oleh Pemberitaan Pena1NTT, Edi Hardum Ancam Proses Hukum dan Layangkan Hak Jawab

Bantahan Klaim “Info A1” oleh Kejari Manggarai

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Edi Hardum secara percaya diri membangun opini bahwa dirinya mengantongi informasi internal alias “Info A1” dari lingkungan kejaksaan terkait adanya aliran dana dan pengembalian uang sebesar 11 persen.

Namun, klaim tersebut berakhir anti-klimaks. Otoritas Kejari Manggarai melalui Kasi Intel Cakra Perwira telah mengeluarkan rilis yang mementahkan narasi tersebut.

Kejaksaan secara kelembagaan menegaskan bahwa pernyataan oknum advokat tersebut adalah kebohongan dan klaim sepihak yang tidak berdasar fakta.

Kejari Manggarai menyatakan bahwa penanganan perkara saat ini masih dalam tahap penyelidikan, sehingga informasi pengembalian dana 11 persen tersebut dipastikan tidak benar.

“Kejaksaan Negeri Manggarai tidak pernah bertemu, memberikan pernyataan ataupun keterangan baik kepada orang perorangan maupun media massa berkaitan dengan substansi atau materi perkara yang sedang dilakukan penyelidikan oleh tim Jaksa Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Manggarai,” tegas Cakra dalam rilis resminya, Kamis (04/06/2026).

Baca Juga: Klaim Sepihak Dibantah Kejari Manggarai, Edi Hardum Terancam Pidana!

Gagal Tunjukkan Bukti, Malah Intimidasi Pers

Bukannya memberikan klarifikasi berbasis data atau menunjukkan bukti dokumen formal untuk membela klaim “Info A1”-nya di hadapan bantahan kejaksaan, Edi Hardum justru meluapkan emosi dengan menyasar wartawan PENA1NTT.COM.

Ia mengaku merasa dirugikan dan mengancam akan memproses hukum wartawan yang menyiarkan rilis kejaksaan tersebut.

“Selamat pak patris. Mediamu berbadan hukum ? Saya lihat tak alamat redaksinya. Mohon jawab, saya mau kirim hak jawab, kalau tidak saya akan ambil langkah hukum,” tulis Edi Hardum dalam pesan WhatsApp, Jum’at (05/06/2026).

Menanggapi ancaman proses hukum dari Edi Hardum, jajaran redaksi PENA1NTT.COM menyatakan sikap tegas tidak akan gentar.

Pihak redaksi menegaskan bahwa seluruh proses kerja jurnalistik yang dilakukan telah memenuhi standar verifikasi kode etik, merujuk langsung pada narasumber resmi otoritas hukum, dan memberikan ruang perimbangan yang adil kepada yang bersangkutan.

“Edi Hardum tidak paham UU Pers. Sebagai seorang yang mengklaim pengalaman 21 tahun wartawan, beliau seharusnya paham mekanisme yang dilakukan,” tegas Patris Agat, pimpinan redaksi media PENA1NTT.COM.

Hingga berita ini diterbitkan, hak jawab dari Edi Hardum sudah ditayangkan media ini.

Pihak redaksi mengingatkan Edi Hardum agar tidak menggunakan gertakan pidana atau intimidasi hukum untuk menakut-nakuti wartawan dan mengancam kebebasan pers.

Penulis: Dionisius Upartus AgatEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *