Merasa Dirugikan oleh Pemberitaan Pena1NTT, Edi Hardum Ancam Proses Hukum dan Layangkan Hak Jawab

MANGGARAI, PENA1NTT.COM — Advokat senior, Siprianus Edi Hardum, melayangkan ancaman proses hukum yang ditujukan langsung kepada Pemimpin Redaksi PENA1NTT.COM, Dionisius Upartus Agat, pada Jumat (5/6/2026).

Melalui pesan singkat WhatsApp yang diterima langsung oleh redaksi, Edi Hardum secara spesifik menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang diterbitkan oleh Pena1NTT.com yang dinilai telah merugikan dirinya.

“Selamat pak patris. Mediamu berbadan hukum ? Saya lihat tak alamat redaksinya. Mohon jawab, saya mau kirim hak jawab, kalau tidak saya akan ambil langkah hukum,” tulis Edi Hardum dalam pesan singkatnya.

Ia kembali mempertegas keberatannya melalui pesan lanjutan.

“Beritanya saya merasa dirugikan. Medianyamu berbadan hukum ? Saya tak lihat box redaksinya,” tambah Edi.

Menanggapi hal tersebut, Pemimpin Redaksi Pena1NTT.com, Dionisius Upartus Agat, menyatakan bahwa lembaga pers yang dipimpinnya sangat terbuka serta berkomitmen menghormati hak-hak narasumber sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang.

Patris, sapaan Dionisius merespons dengan memastikan bahwa seluruh dokumen administrasi dan legalitas hukum media Pena1NTT.com telah lengkap dan memenuhi regulasi Dewan Pers.

“Administrasi sudah ase (adik) lengkapi, Kaka. Kalau Kaka mau kirim hak jawab, silakan. Kewajiban saya untuk layani,” jawab Patris dalam komunikasi tersebut.

Pemuatan Hak Jawab Resmi Edi Hardum

Sebagai bentuk komitmen nyata terhadap pemenuhan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, manajemen redaksi Pena1NTT.com langsung mengakomodasi dokumen Hak Jawab yang dikirimkan oleh Edi Hardum pada kesempatan pertama.

Berikut adalah poin-poin keberatan dan klarifikasi yang disampaikan oleh Edi Hardum secara utuh kepada redaksi Pena1NTT.com:

Hak Jawab untuk Pena1nnt.com dari Dr. Siprianus Edi Hardum, S.H.,M.H.

Kepada
Yth. Pemimpin Redaksi Pena1nnt.com
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya, Dr. Siprianus Edi Hardum, S.H., M.H., menyampaikan hak jawab atas berita Pena1nnt.com 5 Juni 2026 dengan judul: Klaim Sepihak Dibantah Kejari Manggarai, Edi Hardum Terancam Pidana!”. Link: https://pena1ntt.com/klaim-sepihak-dibantah-kejari-manggarai-edi-hardum-terancam-pidana/?.

Bahwa berita tersebut sungguh merugikan saya, karena sangat kelihatan penulis dan/atau berita media ini beropini.

Ada pun keberatan saya, sebagai berikut:
1. Judul berita “Klaim Sepihak Dibantah Kejari Manggarai, Edi Hardum Terancam Pidana!”, ini opini dari media Pena1nnt.com. Kasus mana yang mengancam saya dipidana ? Kalau soal informasi yang saya dapat dari internal Kejaksaan merupakan tindakan yang tidak melanggar hukum, karena informasi seperti itu merupakan tugas dari wartawan dari media yang mewancara saya untuk mengkonfirmasi kebenarannya. Dan, kemudian pihak Kejaksaan membantah setelah sejumlah wartawan dari sejumlah media mengkonfirmasi bahwa informasi itu tidak benar. Informasi orang dalam kejaksaan saya informasi kepada wartawan yang wawancara saya untuk dia konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Ruteng. Jadi tidak ada pidananya bagi saya. Lalu mengapa Anda menyimpulkan saya bisa terancam pidana ? Ini jelas berlebihan bagi saya.

Pengaduan Bupati Manggarai ke Polres Manggarai soal pernyataan saya yang memakai diski “dugaan” mengapa media Pena1nnt.com menyimpulkan itu ada pidananya ? Jadi judul di atas jelas media Pena1nnt.com beropini dan sungguh merugikan saya.

2. Kalimat di alenia ketiga “Langkah tegas kejaksaan ini diambil untuk meluruskan kegaduhan publik yang dipicu oleh pernyataan sepihak Edi Hardum di berbagai media massa”. Dari mana Anda tahu kegaduhan public karena pernyataan saya ? Bukankah dengan pernyataan saya justru pihak Kejaksaan Negeri Ruteng bekerja dan terbuka dalam penanganan kasus ini ? Saya pun berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Ruteng yang mulai bekerja serius dan terbuka mengenai penyelidikan kasus ini.

3. Di alenia berikutnya berbunyi,”Narasi bombastis mengenai angka pengembalian dana 11 persen maupun spekulasi keterlibatan pihak luar merupakan informasi bohong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum”. Kalimat ini merupakan opini yang menyudutkan saya dan bombastis atau tidak pernyataan saya sebagai narasumber merupakan tanggung jawab wartawan dari media yang mewancarai saya yang perlu dia konfirmasi kepada pidak Kejaksaan. Bukan urusan saya untuk konfirmasi.

4. Saya tidak mencatut nama Kejaksaan tapi informasi yang saya dapat saya sampaikan kepada wartawan untuk dikonfirmasi kebenarannya. Bukan untuk mencatut. Saya siap melayani wawancara wartawan untuk mendukung Kejaksaan Negeri Ruteng khususnya dan aparat penegak hukum umumnya untuk penegakan hukum agar Indonesia umumnya dan Manggarai khususnya bersih dari korupsi. Jadi bukan kepentingan pribadi atau keluarga saya. Saya berterima kasih atas komitmen Kejaksaan Negeri Manggarai yang menjunjung tinggi profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas.

5. Kalimat di alenia berikutnya yang merugikan adalah “Nahas bagi Edi Hardum, setelah seluruh narasinya dipatahkan oleh kejaksaan, dirinya kini tengah menghadapi konsekuensi hukum yang menjeratnya di kepolisian. Langkah penyebaran opini liar tanpa bukti tersebut berbuntut panjang setelah Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, bersama istrinya, Meldyanti Hagur, melayangkan aduan ke Polres Manggarai atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE”. Kalimat tersebut Anda sudah menyimpulkan saya melanggar UU ITE, padahal Bupati Manggarai merasa dirugikan telah memberi hak jawab kepada media yang memuat pernyataan saya yang menggunakan diksi “dugaan”. Anda sudah berkesimpulan bahwa dengan saya diadukan ke polisi seperti saya dipastikan bersalah. Ini kesimpulan yang merugikan saya, karena itu saya tidak terima.

6. Kalimat berikutnya yang merugikan saya adalah “Proses hukum tersebut dipicu oleh tindakan Edi Hardum yang secara serampangan menuduh aliran dana kasus dugaan korupsi di dinas Manggarai Timur mengalir ke istri Bupati Manggarai”. Kalimat di atas justru menuduh saya dengan serampangan menuduh aliran dana dugaan korupsi….”. Sementara dalam berita media Viva.co.id yang memuat pernyataan saya ditulis saya pakai kata “menduga” dengan dasar dugaan istri Bupati Manggarai, Ibu Meldyanti Hagur minta cabut berita soal dugaan korupsi di Manggarai Timur yang menyeret nama Jefrin Haryanto. Dan Bupati Manggarai sudah memberikan haka jawab kepada Viva.co.id.

7. Kalimat berikutnya yang merugikan saya adalah “Tindakan melemparkan tuduhan tanpa dokumen formil itu dinilai sebagai bentuk pembunuhan karakter yang keji dan murni didasari asumsi pribadi yang merugikan nama baik keluarga Bupati Manggarai”. Ingat saya, tidak menuduh tapi saya menduga didasari istri Bupati Manggarai, Ibu Meldyanti Hagur minta cabut berita soal dugaan korupsi di Manggarai Timur yang menyeret nama Jefrin Haryanto. Dan Bupati Manggarai sudah memberikan haka jawab kepada Viva.co.id. Jadi saya tidak menuduh.

8. Kalimat berikutnya yang merugikan saya adalah “Di tengah posisi yang semakin terpojok akibat rilis resmi kejaksaan serta laporan pidana di Polres Manggarai, Edi Hardum mengalihkan narasi dengan dalih bahwa manuvernya mencatut nama lembaga tersebut hanyalah bentuk desakan publik”. Ingat saya tidak mencatut Kejaksaan Negeri Ruteng, tapi justru saya mendukung dan meminta agar mengusut kasus tersebut. Kalimat-kalimat saya ketika diwawancara Viva.co.id tidak menjelekkan ataupun menyudutkan Kejaksaan Negeri Ruteng.
9. Saya meminta agar berita dengan judul berita “Klaim Sepihak Dibantah Kejari Manggarai, Edi Hardum Terancam Pidana!”, dicabut dari sejumlah grup facebook karena berita tersebut merugikan saya secara public bahwa seolah-olah saya mencatut Kejaksaan Negeri Ruteng dan menuduh Bupati Manggarai menerima aliran dana. Saya tidak menuduh tapi saya menduga dengan dasar istrinya meminta cabut berita.

Saya minta hak jawab saya ini ditayang paling paling lama enam jam sejak saya kirim kepada tangan pemimpin Redaksinya.

Tks
Dr. Siprianus Edi Hardum, S.H.,M.H.

Catatan Redaksi:
Pemuatan Hak Jawab ini merupakan wujud kepatuhan PENA1NTT.COM terhadap Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers demi menjamin keberimbangan informasi di ruang publik.

Penulis: Dionisius Upartus AgatEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *