MANGGARAI, PENA1NTT.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai menolak nama institusinya dicatut dalam pusaran dugaan kasus di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Manggarai Timur (Matim).
Otoritas penegak hukum tersebut secara resmi membantah kebohongan klaim yang dilontarkan oleh advokat Siprianus Edi Hardum mengenai substansi perkara yang sedang ditangani.
Langkah tegas kejaksaan ini diambil untuk meluruskan kegaduhan publik yang dipicu oleh pernyataan sepihak Edi Hardum di berbagai media massa.
Kejari Manggarai Tegaskan Klaim Edi Hardum Tidak Benar
Dalam narasinya yang beredar luas, oknum advokat tersebut secara berani mengeklaim telah mendapatkan data dari “sumber internal” kejaksaan mengenai persentase pengembalian dana serta spekulasi aliran uang korupsi pada dinas di Manggarai Timur tersebut.
Merespons klaim liar itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Cakra Perwira, secara blak-blakan menegaskan bahwa tim Jaksa Penyelidik bekerja secara independen, tertutup, dan tidak pernah membagikan rahasia ataupun materi penyelidikan kepada pihak luar.
Kejaksaan menyatakan tidak pernah melakukan pertemuan atau memberikan keterangan apa pun, baik kepada perorangan maupun media massa, berkaitan dengan substansi perkara yang sedang berjalan.
“Kejaksaan Negeri Manggarai tidak pernah bertemu, memberikan pernyataan ataupun keterangan baik kepada orang perorangan maupun media massa berkaitan dengan substansi atau materi perkara yang sedang dilakukan penyelidikan oleh tim Jaksa Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Manggarai,” tegas Cakra Perwira dalam rilis resminya, Kamis (04/06/2026).
Bantahan ini secara otomatis menggugurkan seluruh validitas data yang disebarkan oleh Edi Hardum.
Narasi bombastis mengenai angka pengembalian dana 11 persen maupun spekulasi keterlibatan pihak luar merupakan informasi bohong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sadar akan dampak destruktif dari penyebaran informasi palsu, Kejari Manggarai pun mengeluarkan imbauan kepada semua elemen masyarakat dan pekerja pers agar menjaga marwah penegakan hukum.
Pihak kejaksaan meminta seluruh pihak mengedepankan prinsip verifikasi dan tidak asal mencatut nama lembaga penegak hukum demi kepentingan pembentukan opini publik.
Cakra Perwira juga memastikan bahwa Kejari Manggarai dalam menjalankan tugas dan kewenangannya selalu menjunjung tinggi profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan mengirim sinyal tidak akan terpengaruh oleh opini sepihak yang digulirkan di luar koridor hukum formal.
Klaim Palsu Berujung Proses Hukum
Nahas bagi Edi Hardum, setelah seluruh narasinya dipatahkan oleh kejaksaan, dirinya kini tengah menghadapi konsekuensi hukum yang menjeratnya di kepolisian.
Langkah penyebaran opini liar tanpa bukti tersebut berbuntut panjang setelah Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, bersama istrinya, Meldyanti Hagur, melayangkan aduan ke Polres Manggarai atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE.
Proses hukum tersebut dipicu oleh tindakan Edi Hardum yang secara serampangan menuduh aliran dana kasus dugaan korupsi di dinas Manggarai Timur mengalir ke istri Bupati Manggarai.
Tindakan melemparkan tuduhan tanpa dokumen formil itu dinilai sebagai bentuk pembunuhan karakter yang keji dan murni didasari asumsi pribadi yang merugikan nama baik keluarga Bupati Manggarai.
Tanggapan Edi Hardum: Berdalih Pengalaman Mantan Wartawan
Sementara itu, Edi Hardum saat dikonfirmasi langsung mengenai bantahan dari Kejari Manggarai terkait informasi yang diklaimnya sebagai data “A1” tampak tidak dapat menunjukkan bukti dokumen hukum ataupun data formal pendukung.
Menanggapi rilis kejaksaan yang mematahkan narasinya soal pengembalian dana 11 persen, ia menyatakan hanya bisa pasrah terhadap sikap lembaga penegak hukum tersebut.
“Kalau mereka bantah ya itu hak mereka. Kalau pihak Kejari Ruteng billing tak benar mau gimana lagi?” ujar Edi Hardum melalui pesan konfirmasi, Kamis (04/06/2026) malam.
Ketika dikejar lebih lanjut oleh wartawan mengenai apakah rentetan bantahan resmi dari institusi kejaksaan itu menjadi bukti bahwa pernyataan yang disampaikannya ke media kemarin tidak benar, Edi Hardum mengelak dengan membawa-bawa pengalaman masa lalunya di dunia jurnalistik.
“Lembaga penegak hukum bantah gitu biasa. Saya 21 tahun jadi wartawan paham bantah-bantah gitu,” tulisnya, mencoba mengaburkan substansi kebenaran data dengan menyetarakan rilis resmi hukum formal sebagai dinamika bantahan biasa.
Di tengah posisi yang semakin terpojok akibat rilis resmi kejaksaan serta laporan pidana di Polres Manggarai, Edi Hardum mengalihkan narasi dengan dalih bahwa manuvernya mencatut nama lembaga tersebut hanyalah bentuk desakan publik.
Ia berkilah tindakan tersebut ditujukan agar pihak kejaksaan mengusut tuntas keterlibatan Jefrin Haryanto beserta aliran dananya.
“Saya hanya mendesak Kejaksaan agar usut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. Jangan hanya yang kelas teri dijerat, kalau Jefrin terlibat harus diseret juga termasuk aliran dana juga harus ditelusuri. Kejari Ruteng harus profesional,” pungkasnya.













