Daerah  

Bom Waktu DAK 9,7 Miliar :Gedung Perpustakaan Matim Diduga Asal Jadi,Markup 400 Juta.

Pekerjaan Bangunan Perpustakan Daerah Kabupaten Manggarai Timur,NTT

BORONG, http://PENA1NTT.COM– Proyek Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Manggarai Timur senilai Rp9.739.475.000 bersumber dari Dana Anggaran Khusus (DAK) tahun anggaran 2023 diduga sarat penyimpangan. Selain diduga markup Rp400 Juta,pekerjaan juga dikerjakan asal jadi dan mengabaikan aspek keselamatan.

Proyek tersebut dikerjakan CV. Karya Dwi Putra dengan konsultan pengawas CV. Bayu Pratama.Pekerjaan ini dimulai sejak 6 Juli 2023.

Salah satu sumber terpercaya media ini yang enggan di publikasikan namanya mengatakan,ada  7 dugaan pelanggaran fatal temuan di lapangan yang sangat memprihatinkan terhadap pekerjaan tersebut.

1. Keramik Tak Sesuai Spek : RAB mewajibkan Homogenous Tile 60×60 atau Granit Tile . Fakta di lapangan digunakan keramik putih ukuran 40×40 biasa dengan nat besar, tidak presisi, dan ada list hitam yang terputus. Diduga ini penyebab markup hingga Rp400 Juta dan kekurangan volume.

2. Tidak Ada Nosing Anti Slip : Padahal dalam RAB wajib ada profil aluminium anti slip di ujung anak tangga. Faktanya hanya dipasang keramik polos abu-abu glossy yang licin. Ini berbahaya untuk gedung publik dan tidak sesuai spek keselamatan.

3. Mutu Beton :Campuran diduga tidak menggunakan K-175 sesuai RAB.

4. Kaca Dinding : Pemasangan kaca dinding tidak sesuai RAB. Padahal gedung 2 lantai ini harusnya megah.

5. Besi Stainless : Pemasangan besi stainless tidak sesuai merek pada RAB.

6. Tidak Ada Adendum : Perubahan material diduga dilakukan tanpa adendum.

7. Pengawasan Lemah :Konsultan pengawas CV. Bayu Pratama diduga tidak menjalankan fungsi dengan baik.

Salah satu tokoh pemuda Manggarai Timur berinisial FJ membuka suara dan geram dengan kondisi tersebut.

“Ini gedung perpustakaan. Tempat anak-anak dan publik. Masa tangganya licin tanpa nosing? Keramiknya diturunkan spek dari 60×60 ke 40×40. Ini jelas membahayakan dan merugikan negara,” tegas HM, Rabu (29/07/2026).

FJ mendesak Kejati NTT dan KPK segera memeriksa dan memproses hukum Kontraktor Pelaksana CV. Karya Dwi Putra dan PPK Mika Gibran.

“DAK itu uang rakyat. Jangan jadikan perpustakaan jadi monumen korupsi. Audit, bongkar, dan proses hukum,” pintanya.

Hingga berita ini diterbitkan, PPK Mika Gibran, CV. Karya Dwi Putra, CV. Bayu Pratama, dan Dinas Perpustakaan Matim belum memberikan klarifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *