LABUAN BAJO, PENA1NTT.COM – Kesabaran ada batasnya. Itu yang ditegaskan Kuasa Hukum Maria Agustina Ivony Burhan, Aldri Dalton Ndolu, S.H.
Di saat kliennya yang seorang ASN perempuan terus diteror pemberitaan hoaks “terancam pecat”, tersangka yang sudah resmi ditetapkan polisi justru masih bebas berkeliaran dan diduga kembali mengumbar aib kliennya di Facebook.
Aldri secara terbuka mendesak Kapolres Manggarai Barat untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka Emiliana Helni (EH) dan mengevaluasi total penerapan pasal yang dinilai “disunat” penyidik.
“Ini sudah keterlaluan. Sudah jadi tersangka kok masih berani posting-posting klien kami di Facebook? Apakah harus lapor lagi, korban lagi, baru ditahan? Di mana wibawa hukum?” semprot Aldri dengan nada tinggi saat ditemui di Labuan Bajo, Sabtu (10/10/2026).
Pasal Berlapis Hilang, Hanya Sisa Satu
Aldri membongkar kejanggalan serius dalam penanganan perkara LP/B/44/IV/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT yang dilaporkan kliennya pada 1 April 2026 lalu.
Laporan kliennya sangat jelas: Penghinaan, Pencemaran Nama Baik, DAN Penyebaran Data Pribadi (KTP). Artinya ada tiga kejahatan sekaligus. Harusnya pasal berlapis.
Namun fakta di lapangan, penyidik Satreskrim Polres Mabar hanya menjerat EH dengan satu pasal saja: Pasal 27A jo 45 ayat (4) UU ITE jo Pasal 433 KUHP.
Pasal tentang Penghinaan dan yang paling krusial: Penyebaran Data Pribadi KTP yang dilindungi UU No.27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) raib entah kemana.
“Penerapan pasal masih ada yang kurang. Laporan kami itu berlapis. Ada penghinaan, ada penyebaran KTP. Itu KTP loh, data pribadi paling sensitif! Kenapa tidak diproses dengan UU PDP? Kami minta diperbaiki sebelum P21. Jangan sampai berkas cacat hukum,” tegas Aldri.
Ia pun meminta Kejaksaan Negeri Mabar tidak main stempel P21. Jaksa harus korektif dan mengembalikan berkas jika pasal tidak lengkap.
Alasan Kooperatif Dinilai Omong Kosong, Bukti Screenshot Dikantongi
Polemik penahanan EH menjadi puncak kekecewaan. Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya beralasan EH tidak ditahan karena ancaman di bawah 5 tahun dan kooperatif, hanya wajib lapor.
Bagi Aldri, alasan “kooperatif” itu gugur total secara subjektif.
“Objektifnya mungkin datang saat dipanggil. Tapi subjektifnya? Dia masih posting klien kami di Facebook berulang-ulang setelah jadi tersangka! Itu namanya tidak menghormati proses hukum, tidak ada efek jera! Kooperatif dari mana?” gugatnya.
Aldri mengaku sudah mengantongi puluhan screenshot unggahan terbaru EH yang masih menyudutkan kliennya. Bukti itu siap diserahkan untuk laporan baru jika polisi tidak bertindak.
“Kami sudah screenshot semua. Kami siap serahkan. Jangan sampai masyarakat resah karena melihat tersangka ITE dibiarkan bebas berkoar-koar,” ujarnya.
Bom Waktu: Disebut Residivis 2012
Yang lebih mengejutkan, Aldri menyinggung rekam jejak EH yang diduga bukan orang baru dalam urusan pidana.
“Dia tidak bisa wajib lapor kalau modelnya seperti ini. Sepengetahuan saya, dia pernah dipidana pada 2012. Ini EH residivis sudah,” ungkap Aldri.
Jika benar residivis, maka alasan tidak ditahan karena ancaman di bawah 5 tahun patut dipertanyakan.
HAK JAWAB EMILIANA HELNI: KTP DARI IVON SENDIRI, SAYA TAK MAU MINTA MAAF, PASAL 27A SUDAH TAK BERLAKU!
Menanggapi semua tudingan tersebut, tersangka Emiliana Helni (EH) memberikan hak jawab eksklusif kepada PENA1NTT.COM.
Helni membantah telah mencaci maki dan mengaku hanya men-share berita akurat tentang perkembangan kasusnya.
“No 1 saya tidak mencaci maki Ivon Burhan tapi saya men-share berita akurat tentang perkembangan kasus saya dengan dia sebagaimana juga Aldi Dalton men-share berita tentang saya di media online,” ujar Helni.
Terkait tudingan penyebaran KTP, foto butik, kafe dan kedai, Helni menyebut semua itu didapat langsung dari Ivon Burhan sendiri, bukan dicuri.
“KTP, foto butik, kafe dan kedai kopi saya dapat dari Ivon sendiri karena sebelum seseorang minta modal ke saya yang paling pertama adalah saya harus mengenal seseorang lewat identitasnya yang dikirim oleh Ivon sendiri dan resmi di-share ke grup nasabah Momang. Bukan saya ambil diam-diam tapi dia sendiri yang kirim ke saya,” beber Helni.
Ia menegaskan postingan tersebut atas izin tertulis dan video dari Ivon sendiri.
Soal penahanan, Helni menyerahkan kepada penyidik, bukan kepada kuasa hukum korban.
“Saya ditahan atau wajib lapor itu bukan kewenangan Aldi Ndolu, tapi kewenangan penyidik Polres Mabar. Karena penyidik sudah ada acuan tentang status TSK, acuannya adalah KUHP, UU ITE terbaru bukan karang-karang. Saya tetap menghormati hasil lidik Polres Manggarai Barat,” katanya.
Saat ditanya soal permintaan maaf dan damai, Helni dengan tegas menolak.
“Saya tegaskan bahwa saya tidak mau menyampaikan maaf ke Ivon Burhan karena pada perkara ini saya tidak merasa bersalah apapun karena saya memposting foto dan semua identitas dirinya resmi diizinkan oleh Ivon sendiri lewat video yang dia ucapkan sendiri. Ngapain saya minta maaf dengan Ivon? Dia saja tidak pernah akui kesalahannya kepada saya yang sudah membantunya dengan ikhlas. Apa salah saya?” ketusnya.
“Soal berdamai dan tidaknya, kami berdua mempunyai kedudukan yang sama nantinya di mata hukum. Yang mana, saya TSK dan cepat atau lambat dia juga akan bakalan jadi TSK. Yang lebih bagus Kak Inok hubungi kuasa hukum saya soal berdamai dan tidaknya,” tambahnya.
Bom Hukum: Pasal 27A Sudah Tidak Berlaku Sejak 1 Januari 2026
Helni juga melancarkan perlawanan hukum terkait pasal yang menjeratnya.
“Di UU ITE terbaru itu, UU ITE 2024 sebagai perubahan UU yang lama itu, di bagian terakhir pasal-pasal ada penjelasan bahwa Pasal 27, 27A, Pasal 45 ayat 1,2,3 dan 4 tidak berlaku lagi sejak berlakunya Kitab UU Hukum Pidana per 1 Januari 2026. Ini jawaban saya Kak Inok, itu buat berita tanggapan saya untuk berita yang dia share, bilang aja minta baca UU ITE terbaru,” tutupnya.
Polisi Janji Segera Limpahkan
Sebelumnya, Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. mengkonfirmasi penetapan tersangka EH pada 24 September 2026 setelah gelar perkara 23 September 2026 dan pemeriksaan 9 orang saksi termasuk ahli.
Barang bukti berupa screenshot, 1 unit HP, dan akun Facebook telah diamankan. Berkas Tahap I ditargetkan segera dilimpahkan ke JPU.
Namun dengan adanya hak jawab keras dari tersangka dan desakan dari kuasa hukum korban, publik kini menanti: Apakah Polres Mabar akan menahan tersangka, melengkapi pasal UU PDP, dan menjawab polemik berlakunya Pasal 27A pasca KUHP Baru 2026?
PENA1NTT.COM memberikan ruang hak jawab yang sama kepada semua pihak sesuai amanat Kode Etik Jurnalistik.













