Kasus Dugaan Penipuan Dan Pemalsuan Dokumen Tanah TPA Warloka Segera Masuk Tahap Gelar Perkara, Penyelidikan Polres Manggarai Barat Memasuki Fase Krusial

Kasus Dugaan Penipuan Tanah TPA Warloka Segera Masuk Tahap Gelar Perkara, Penyelidikan Polres Manggarai Barat Memasuki Fase Krusial (Ills)

MANGGARAI BARAT, PENA1NTT.COM — Penanganan kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen tanah di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Warloka, Kecamatan Komodo, terus menunjukkan perkembangan. Setelah memeriksa saksi-saksi dari pihak pelapor serta melakukan pengecekan langsung ke lokasi objek perkara, penyidik Polres Manggarai Barat kini bersiap membawa perkara tersebut ke tahapan gelar perkara.

Menurut informasi terpercaya yang dihimpun PENA1NTT.COM, penyidik Polres Manggarai Barat telah mempersiapkan pelaksanaan gelar perkara atas kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen tanah TPA Warloka. Gelar perkara tersebut menjadi tahapan penting untuk memaparkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, termasuk hasil pemeriksaan saksi, dokumen, dan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan dari saksi-saksi yang diajukan pihak pelapor, kemudian melakukan pemeriksaan langsung terhadap objek tanah seluas kurang lebih 10.000 meter persegi di kawasan TPA Warloka. Dalam peninjauan lapangan tersebut, aparat mencocokkan kondisi fisik lahan dengan dokumen kepemilikan serta keterangan para saksi.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Ninong Agustinus Thay, yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah pada tahun 2021. Melalui kuasa hukumnya, Hajenang, SH, pelapor menduga terdapat rangkaian perbuatan pidana berupa penipuan dan pemalsuan dokumen pertanahan yang mengakibatkan kerugian bagi kliennya.

Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penipuan yang berkaitan dengan harta benda, serta Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP yang mengatur mengenai dugaan pemalsuan dokumen dan pemalsuan terhadap dokumen penting.

Kuasa hukum pelapor, Hajenang, menyambut baik perkembangan penanganan perkara yang dinilai berjalan secara bertahap sesuai prosedur hukum.

“Kami menghormati proses yang sedang dilakukan penyidik. Tahapan gelar perkara merupakan langkah penting untuk menilai seluruh hasil penyelidikan secara objektif. Harapan kami, proses ini dapat memberikan kepastian hukum dan mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh dokumen, bukti transaksi, serta keterangan para saksi telah disampaikan kepada penyidik untuk menjadi bahan pertimbangan dalam proses gelar perkara.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Polres Manggarai Barat belum memberikan keterangan resmi mengenai jadwal pelaksanaan gelar perkara maupun hasil yang nantinya akan diputuskan.

Publik Manggarai Barat kini menaruh perhatian terhadap tahapan tersebut karena hasil gelar perkara akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status perkara apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tim Redaksi PENA1NTT.COM akan terus mengikuti dan mengawal perkembangan penanganan kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen tanah di TPA Warloka sebagai bagian dari komitmen menghadirkan informasi yang berimbang, akurat, dan berpihak pada kepentingan publik.

Penulis: RedaksiEditor: Tim Editor Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *