LABUAN BAJO, PENA1NTT.COM – Setelah diberitakan terkait desakan penahanan dan dugaan pasal disunat, tersangka kasus ITE Emiliana Helni (EH) akhirnya angkat bicara. Ia memberikan hak jawab eksklusif kepada PENA1NTT.COM, Sabtu (11/10/2026)
Helni membantah semua tudingan Kuasa Hukum Maria Agustina Ivony Burhan, Aldri Dalton Ndolu, S.H., dan justru melancarkan perlawanan balik baik secara fakta maupun hukum.
1. Bantah Caci Maki, Hanya Share Berita Akurat
Menanggapi tudingan mencaci maki kliennya di Facebook, Helni tegas membantah.
“No 1 saya tidak mencaci maki Ivon Burhan tapi saya men-share berita akurat tentang perkembangan kasus saya dengan dia, sebagaimana juga Aldi Dalton men-share berita tentang saya di media online,” ujar Helni.
2. KTP dan Foto Butik Bukan Dicuri, Tapi Dikirim Ivon Sendiri
Terkait tudingan menyebarkan data pribadi berupa KTP, foto butik, kafe dan kedai kopi milik Ivon Burhan, Helni membeberkan fakta mengejutkan.
“KTP, foto butik, kafe dan kedai kopi saya dapat dari Ivon sendiri karena sebelum seseorang minta modal ke saya, yang paling pertama adalah saya harus mengenal seseorang lewat identitasnya yang dikirim oleh Ivon sendiri dan resmi di-share ke grup nasabah Momang. Bukan saya ambil diam-diam tapi dia sendiri yang kirim ke saya,” bebernya.
Ia menegaskan semua postingan tersebut atas izin tertulis dan video pernyataan langsung dari Ivon Burhan sendiri tanpa paksaan.
“Saya memposting foto dan semua identitas dirinya resmi diizinkan oleh Ivon sendiri lewat video yang dia ucapkan sendiri, baik tertulis maupun videonya sendiri,” tambahnya.
3. Soal Penahanan: Itu Wewenang Penyidik, Bukan Kuasa Hukum Korban
Menanggapi desakan agar dirinya ditahan, Helni menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Manggarai Barat.
“Saya ditahan atau wajib lapor itu bukan kewenangan Aldi Ndolu, tapi kewenangan penyidik Polres Mabar. Karena penyidik sudah ada acuan tentang status TSK, acuannya adalah KUHP, UU ITE terbaru bukan karang-karang. Saya tetap menghormati hasil lidik Polres Manggarai Barat, bukan mendengar alur opini siapapun,” tegasnya.
4. Tegas Tolak Minta Maaf
Saat ditanya soal permintaan maaf dan upaya damai, Helni menolak keras.
“Saya tegaskan bahwa saya tidak mau menyampaikan maaf ke Ivon Burhan karena pada perkara ini saya tidak merasa bersalah apapun. Ngapain saya minta maaf dengan Ivon? Dia saja tidak pernah akui kesalahannya kepada saya yang sudah membantunya dengan ikhlas, dan enak saja saya harus sampaikan maaf kepada Ivon? Apa salah saya?” ketusnya.
“Soal berdamai dan tidaknya, kami berdua mempunyai kedudukan yang sama nantinya di mata hukum. Yang mana, saya TSK dan cepat atau lambat dia juga akan bakalan jadi TSK. Yang lebih bagus Kak Inok hubungi kuasa hukum saya soal berdamai dan tidaknya,” pungkas Helni.
5. Bom Hukum: Pasal 27A UU ITE Sudah Tidak Berlaku Sejak 1 Januari 2026
Helni juga memberikan perlawanan hukum terkait pasal yang menjeratnya yakni Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU No.1 Tahun 2024.
“Di UU ITE terbaru itu, UU ITE 2024 sebagai perubahan UU yang lama itu, di bagian terakhir pasal-pasal ada penjelasan bahwa Pasal 27, 27A, Pasal 45 ayat 1,2,3 dan 4 tidak berlaku lagi sejak berlakunya Kitab UU Hukum Pidana per 1 Januari 2026. Itu buat berita tanggapan saya untuk berita yang dia share, bilang aja minta baca UU ITE terbaru,” ungkapnya.
Argumen tersebut merujuk pada Pasal 45 ayat (8) UU No.1 Tahun 2024 yang menyebut ketentuan Pasal 27A hanya berlaku sampai KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023) berlaku efektif, yakni 2 Januari 2026. Dengan penetapan tersangka pada 24 September 2026, Helni menilai penerapan Pasal 27A berpotensi cacat hukum.
6. Buka Pintu Damai Asal Uang 42 Juta Kembali, Boleh Cicil
Meski menolak minta maaf, Helni ternyata masih membuka pintu Restorative Justice (RJ) dengan satu syarat mutlak: uang modalnya harus kembali.
Dalam voice note eksklusif yang diterima PENA1NTT.COM, Helni membeberkan total uangnya yang dipakai Ivon Burhan sebesar Rp 42.000.000.
“Misalnya saya RJ nanti. Bagaimana saya punya uang? Dia harus bayar saya punya uang. Entah bayarnya melalui cicil. Saya tidak minta juga dia mau bayar serempak. Memang banyak orang yang bilang jangan mau dibayar cicil tapi saya pikir kemanusiaan,” ujar Helni dalam rekaman.
Ia menawarkan skema cicilan yang sangat manusiawi: 15 juta, 15 juta, dan 12 juta.
“Kalau uang saya juga dia bayar. Misalnya dia bayar cicil. Itu disampaikan resmi dia dengan suaminya. Mereka dua. Dengan suaminya membayarnya misalnya tiga kali. Misalnya 15 juta 15 juta 12 juta karena 42 juta uang itu. Saya mau begitu,” jelasnya.
Namun Helni memberi garis keras.
“Tapi kalau begini kami RJ dengan menghilangkan saya punya uang kayaknya itu tidak bisa,” tegasnya.
Demikian hak jawab dari EH yang telah diterima dan dimuat oleh redaksi PENA1NTT.COM sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan pemberian ruang kepada pihak yang diberitakan.
Redaksi PENA1NTT.COM memberikan kesempatan yang sama kepada setiap pihak yang merasa berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi, maupun hak jawab sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik.













