MANGGARAI TIMUR, PENA1NTT.COM – Direktur CV Berlian Mitra Sarana, Wahyudin, secara resmi melayangkan Surat Hak Jawab guna menanggapi pemberitaan media PENA1NTT.COM tertanggal 18 Maret 2026.
Wahyudin memberikan sanggahan dan koreksi atas berita tersebut yang dinilainya jauh dari kebenaran serta terkesan dipaksakan, sarat kepentingan, menghakimi, dan beritikad buruk terhadap reputasi perusahaannya.
Poin Bantahan
Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa tuduhan mengenai proyek pengadaan DAK Buku yang disampaikan oleh saudara Marsel Ahang merupakan pernyataan hoaks tertulis yang tidak terkonfirmasi dan berpotensi menjadi fitnah.
Wahyudin membantah keras tuduhan mengenai adanya hubungan kekeluargaan yang disebut sebagai pintu masuk konspirasi dalam proses pemenangan tender proyek.
Ia memberikan klarifikasi bahwa dirinya sama sekali bukan merupakan bagian dari keluarga pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur.
“Saya tegaskan bahwa saya bukan ipar dari kepala dinas PPO Manggarai Timur,” ujar Wahyudin dalam surat resminya, Jum’at (20/03/2026).
Ia juga menyarankan agar pihak pelapor melakukan verifikasi faktual atau cek and ricek kepada pihak keluarga maupun masyarakat mengenai silsilah keluarga Kepala Dinas PPO Matim sebelum melontarkan pernyataan ke publik.
Lebih lanjut, Wahyudin meragukan klaim saudara Marsel Ahang yang mengatasnamakan Ketua LSM LPPDM terkait adanya laporan resmi di kejaksaan.
Hal ini dikarenakan hingga saat ini tidak ada bukti administratif berupa nomor registrasi atau Tanda Terima Laporan yang ditunjukkan kepada pihaknya.
Ia menduga adanya penyebaran berita bohong yang dapat memicu kerugian bagi konsumen maupun nama baik perusahaan.
Wahyudin juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum serius bagi pihak yang sengaja menyerang kehormatan seseorang melalui sarana elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU ITE No. 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana penjara 2 tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Wahyudin menyayangkan sikap redaksi yang menayangkan berita secara sepihak, tidak akurat, dan tidak terkonfirmasi.
Melalui hak jawab ini, pihak CV Berlian Mitra Sarana meminta agar media segera melakukan klarifikasi, koreksi, serta menyampaikan permintaan maaf secara tertulis atas pemberitaan yang telah ditayangkan sebelumnya.
Catatan Redaksi: Pemuatan berita ini adalah bentuk pemenuhan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1, Pasal 5, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.













