Opini  

Victim Blaming: Kajian Ruang Aman Perempuan NTT dalam Kajian UU TPKS

Penulis: Edwin Dianto (Mahasiswa STIE KARYA – Aktivis PMKRI Cabang Ruteng St. Agustinus)

MANGGARAI, PENA1NTT.COM – Peradaban sebuah bangsa tidak diukur dari megahnya infrastruktur atau tingginya angka pertumbuhan ekonomi. Tolok ukur hakiki kemanusiaan kita terletak pada sejauh mana ruang aman tersedia bagi mereka yang paling rentan.

Ketika rasa takut masih menjadi bayang-bayang yang mengikuti setiap langkah perempuan di ruang publik, maka klaim atas kemajuan sosial hanyalah sebuah retorika kosong.

Narasi perlindungan sering kali terhenti di atas meja seminar. Sementara itu, fakta lapangan, sunyi korban kekerasan dibungkam oleh tembok penghakiman massal yang keji.

Delapan Maret tidak lahir dari pesta pora. Momentum ini meletus dari derap langkah perempuan yang muak atas penindasan di pabrik-pabrik seabad silam.

Seratus tahun berselang, wajah penindasan itu sekadar berganti rupa. Penindasan tersebut menjelma menjadi ruang-ruang gelap pelecehan di perkantoran, kerawanan di jalanan, hingga liarnya rimba media sosial.

Hari Perempuan Internasional merupakan pengingat keras. Selama satu orang perempuan masih merasa terancam saat berjalan sendirian, revolusi yang bermula pada 1908 belum benar-benar tuntas.

Kekerasan terhadap perempuan saat ini bukan lagi sekadar urusan domestik yang patut tersembunyi di balik pintu rumah. Fenomena ini adalah darurat ruang publik yang nyata di depan mata.

Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan tahun 2025 merekam tren mengkhawatirkan dengan lonjakan kasus kekerasan sebesar 14,07% di tingkat nasional.

Di lingkup regional, Pemerintah Provinsi NTT mencatat sedikitnya 556 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2025.

Kondisi di wilayah kita, Manggarai Raya, pun tak kalah getir. Laporan dari Manggarai Barat hingga Manggarai Timur menunjukkan dominasi kekerasan seksual yang menyesakkan dada.

Ironisnya, pelaku kerap berasal dari lingkaran terdekat. Sosok-sosok yang seharusnya menjadi pagar pelindung justru menjadi sumber ancaman. Di sinilah letak ironi ruang aman yang selama ini kita banggakan. Ia sering kali hanya berupa ilusi yang rapuh.

Hadirnya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sejatinya menjadi harapan baru.

Produk hukum ini bukan sekadar tumpukan kertas tanpa makna. Ia adalah mandat negara untuk melindungi korban secara komprehensif.

UU TPKS menjamin tiga aspek krusial. Hal tersebut mencakup hak restitusi bagi penyintas, pendampingan psikologis maupun hukum yang utuh, serta kepastian prosedur yang tidak lagi menyiksa korban dalam proses pembuktian.

Namun, instrumen hukum secanggih apa pun akan lumpuh jika berhadapan dengan tembok tebal bernama victim blaming.

Kita perlu jujur pada diri sendiri. Apakah masyarakat di NTT, khususnya di Manggarai, sudah benar-benar menyediakan ruang aman Ataukah kita justru menjadi bagian dari mesin sosial yang masih memproduksi penghakiman terhadap korban?

Kerap kali, saat kasus pelecehan mencuat, pertanyaan yang terlontar justru menyudutkan korban. Pertanyaan tentang pilihan pakaian atau jam kepulangan adalah bentuk logika sesat yang mendarah daging.

Keamanan adalah hak dasar manusia. Ia bukan hadiah yang hanya hadir ketika perempuan mampu memenuhi standar kesopanan tertentu menurut selera publik.

Matahari hak perempuan tidak boleh redup. Perlawanan terhadap kekerasan menuntut keberanian kolektif untuk melapor dan mengawal setiap perkara hingga tuntas menggunakan payung hukum UU TPKS.

Momentum 8 Maret ini menjadi titik mufakat. Perlindungan terhadap perempuan bukan sekadar tugas aktivis atau pemerintah.

Ini adalah tolok ukur peradaban kita sebagai manusia. Jangan biarkan satu pun matahari padam hanya karena ketakutan yang dibiarkan tumbuh subur di sekitar kita.

IMG-20260217-WA0004
Penulis: Nana Patris AgatEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *