Berita  

Kericuhan Turnamen Sepak Bola di Elar Selatan Berujung Laporan Polisi, Empat Tokoh Masyarakat dan Puluhan Pemuda Terancam Proses Hukum

Kericuhan Turnamen Sepak Bola di Elar Selatan Berujung Laporan Polisi, Empat Tokoh Masyarakat dan Puluhan Pemuda Terancam Proses Hukum(Foto. Istimewa)

PENA1NTT – Kericuhan yang terjadi dalam turnamen sepak bola menjelang pergantian tahun 2025 ke 2026 di Desa Nanga Puun, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, berbuntut panjang. Empat tokoh masyarakat bersama puluhan pemuda kini terancam berurusan dengan hukum setelah insiden tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.

Peristiwa kericuhan itu terjadi pada 29 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WITA di Lapangan Sepak Bola SDK Lando Nanga, Stasi Lando Nanga. Saat itu sedang berlangsung pertandingan antara Komunitas Basis Gerejawi (KBG) St. Petrus melawan KBG St. Antonius.

Penasehat hukum para terlapor, Vinsensius Jala, S.H., M.H., menjelaskan bahwa insiden bermula dari kesalahpahaman antara dua pemain, yakni Has Lawu dari tim St. Petrus dan Milan Lombe dari tim St. Antonius. Awalnya, ketegangan tersebut tidak menimbulkan konflik serius.

Namun situasi berubah ketika penjaga gawang tim St. Petrus, Eduardus Masang, tiba-tiba berlari meninggalkan gawang menuju tengah lapangan. Aksi tersebut memicu emosi sejumlah pihak hingga akhirnya pecah perkelahian massal.

“Perkelahian melibatkan pemain dengan pemain, pemain dengan penonton, bahkan penonton dengan penonton. Dalam kejadian itu, saudara Eduardus Masang menjadi korban amukan massa,” jelas Vinsensius.

Dipanggil untuk Damai, Berujung Denda Adat Rp100 Juta

Sehari setelah kejadian, 30 Desember 2025, panitia turnamen dari Kampung Weso dan Pandang mengundang sejumlah pemuda dari Kampung Tado untuk membahas penyelesaian masalah. Mereka yang diundang antara lain Arnoldus Vensano Mekor, Kristianus Vensano Ekung, Mayolus Marten Mbasu, Hendrodardus Selong, Klaudius Sole, Severinus Lalung, dan Flavianus Ariwidiyanto Inung.

Namun pertemuan tersebut tidak berlangsung di tempat panitia, melainkan di rumah Voni Langgu yang diketahui merupakan kerabat dari Eduardus Masang.

Dalam pertemuan itu, keluarga korban menuding para pemuda tersebut sebagai pelaku pengeroyokan. Beberapa tokoh masyarakat yang hadir kemudian meminta para terduga pelaku menerima sanksi adat berupa denda sebesar Rp100 juta sebagai syarat perdamaian.

Mereka bahkan diminta menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk membayar denda tersebut paling lambat pada 30 Januari 2026.

“Yang menjadi pertanyaan, saat keputusan denda itu dibuat, korban Eduardus Masang justru tidak hadir. Yang hadir hanya beberapa tokoh masyarakat yang mengatasnamakan orang tua kampung,” ungkap Vinsensius.

Saling Lapor ke Polisi

Situasi semakin rumit ketika pada 2 Januari 2026, pihak Eduardus Masang melaporkan sejumlah pemuda tersebut ke Polres Manggarai Timur dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan. Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/01/I/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI TIMUR/POLDA NTT.

Pihak terlapor menilai langkah tersebut sebagai bentuk wanprestasi karena sebelumnya telah ada kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan melalui mekanisme adat.

Merasa dirugikan, para pemuda yang dilaporkan kemudian melaporkan balik empat tokoh masyarakat yang terlibat dalam pertemuan tersebut, yakni Hilarius Mosa, Silfridus Luju, Leonardus Selong, dan Petrus Sole.

Laporan balik itu dilayangkan ke Polres Manggarai Timur pada 19 Januari 2026 terkait dugaan tindak pidana pemaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 448 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, panitia penyelenggara turnamen juga turut dilaporkan karena diduga menggelar kegiatan keramaian tanpa izin yang dianggap menjadi salah satu pemicu terjadinya kericuhan.

Apresiasi untuk Kinerja Penyidik

Kuasa hukum para terlapor menyampaikan apresiasi terhadap kinerja penyidik Polres Manggarai Timur yang dinilai telah menangani perkara ini secara profesional.

Menurutnya, penyidik telah melakukan berbagai langkah penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor, terlapor, serta sejumlah saksi, hingga melakukan olah tempat kejadian perkara di Lapangan SDK Lando Nanga.

Pada 27 Februari 2026, penyidik juga memfasilitasi mediasi antara pihak pelapor, terlapor, dan panitia penyelenggara turnamen guna mencari jalan penyelesaian terbaik.

“Sebagai kuasa hukum, kami mengapresiasi langkah profesional penyidik Polres Manggarai Timur yang telah bekerja secara objektif dalam menangani perkara ini,” ujar Vinsensius.

Sementara itu, laporan terkait dugaan penyelenggaraan kegiatan keramaian tanpa izin yang dilaporkan oleh Heribertus Bonafasius Bakal pada 13 Februari 2026 juga telah mulai ditindaklanjuti dengan pemeriksaan awal terhadap pelapor.

Hingga kini, kasus kericuhan turnamen sepak bola di Desa Nanga Puun tersebut masih dalam proses penanganan pihak kepolisian Polres Manggarai Timur.***

IMG-20260217-WA0004

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *