Manggarai Barat, Pena1ntt.com – Dugaan klaim sepihak lahan milik warga Dusun Lenteng, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, oleh pihak Taman Nasional Komodo (TNK) kembali menyulut kemarahan publik. Warga yang mengaku telah menguasai dan mengelola lahan secara turun-temurun kini terancam kehilangan ruang hidup setelah wilayah tersebut mendadak ditetapkan sebagai zona larangan.
Lahan yang berada di Dusun Karora, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, disebut warga telah menjadi tumpuan hidup masyarakat selama puluhan tahun. Area tersebut dimanfaatkan untuk pertanian, permukiman, serta pengelolaan sumber daya alam secara tradisional jauh sebelum status kawasan konservasi dilekatkan oleh negara.
Namun, penetapan wilayah itu sebagai bagian dari kawasan TNK dinilai dilakukan secara sepihak dan tanpa penyelesaian konflik agraria yang jelas. Kebijakan tersebut disebut menghapus sejarah penguasaan lahan warga sekaligus mengebiri hak-hak masyarakat lokal.
“Kami sudah lama tinggal dan mengelola lahan ini. Tiba-tiba diklaim masuk kawasan dan dilarang dimanfaatkan. Ini jelas merugikan dan menyakiti warga,” tegas salah satu perwakilan masyarakat Dusun Lenteng kepada Pena1ntt.com, Jumat (6/2/2026).
Warga menilai langkah TNK justru memperuncing ketegangan antara masyarakat adat dan pengelola kawasan konservasi. Alih-alih menyelesaikan konflik, penetapan zona larangan dinilai sebagai bentuk pemaksaan kebijakan yang mengabaikan realitas sosial dan sejarah penguasaan lahan.
Masyarakat juga menuding TNK dan pemerintah terkesan menutup mata terhadap fakta bahwa kehidupan warga bergantung langsung pada wilayah yang kini dipagari regulasi konservasi.
Atas kondisi tersebut, masyarakat Dusun Lenteng mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak TNK untuk menghentikan klaim sepihak dan segera membuka ruang dialog terbuka. Mereka menuntut verifikasi ulang batas kawasan secara transparan serta melibatkan warga terdampak sebagai pihak utama, bukan sekadar objek kebijakan.
Sebagai solusi, warga meminta agar wilayah sengketa tidak ditetapkan sebagai zona larangan, melainkan dialihkan menjadi zona pemanfaatan. Skema ini dinilai lebih adil karena tetap menjaga prinsip konservasi tanpa mengorbankan hak hidup masyarakat lokal.
“Konservasi jangan dijadikan tameng untuk mengusir rakyat dari tanahnya sendiri,” tegas warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Taman Nasional Komodo belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan klaim sepihak lahan tersebut maupun tuntutan warga agar kawasan sengketa dialihkan menjadi zona pemanfaatan. ***














