Kupang, Pena1Ntt.com – Tim Kuasa Hukum yang dipimpin Joao Meco menggelar keterangan pers pada Rabu (14/1/2026) di Hotel On The Rock, Kota Kupang. Keterangan pers tersebut bertujuan menjelaskan sejumlah dugaan kejanggalan dalam perkara kredit Bank NTT yang saat ini tengah bergulir di pengadilan.
Tim kuasa hukum Paskalia Uun K. Bria menilai perkara yang menjerat kliennya telah keliru dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Menurut mereka, persoalan pokok dalam perkara ini sejatinya merupakan kasus kredit macet yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata.
“Persoalan yang dipermasalahkan dalam perkara ini pada dasarnya adalah kredit macet. Ini merupakan sengketa keperdataan akibat wanprestasi debitur, bukan tindak pidana korupsi,” tegas Joao Meco.
Paskalia Uun K. Bria didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan tersebut berkaitan dengan pemberian kredit berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 753 tanggal 20 Oktober 2016.
Joao Meco menjelaskan, perjanjian kredit itu ditandatangani oleh Paskalia Uun Bria selaku perwakilan Bank NTT, Rachmat, S.E. sebagai Direktur CV ASM selaku debitur, serta Notaris Kristina Lomi, S.H., M.Kn. Dalam pelaksanaannya, debitur tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian, sehingga terjadi kredit macet.
“Jika dilihat secara hukum, ini adalah persoalan wanprestasi atau ingkar janji debitur, yang lazimnya diselesaikan melalui gugatan perdata oleh pihak bank sebagai pihak yang dirugikan,” ujar Joao Meco, Rabu (14/1/2026).
Ia menilai penanganan perkara ini menjadi janggal karena kredit macet tersebut justru ditarik ke ranah pidana dan dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Paskalia Uun Bria disebut telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum bersama Sem Simson Haba Bunga selaku Kepala Sub Divisi Kredit Komersial Bank NTT, Januar Budiman Angdjadi sebagai Analis Kredit Bank NTT, serta Rachmat sebagai debitur. Jaksa menilai para terdakwa memproses dan menyetujui kredit secara melawan hukum sehingga memperkaya Rachmat sebesar Rp3,319 miliar.
Namun demikian, Joao Meco menegaskan bahwa secara materiil dakwaan tersebut tidak cermat dan keliru dalam konstruksi hukum. Ia menekankan bahwa persetujuan atas laporan analisis kredit tidak serta-merta menimbulkan akibat hukum yang mengikat antara bank dan calon debitur.
“Laporan Analisis Kredit adalah proses internal Bank NTT sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian (prudential principles). Persetujuan atas analisis kredit belum mengikat para pihak. Akibat hukum baru timbul setelah ditandatanganinya perjanjian kredit oleh kedua belah pihak,” jelasnya.
Dengan demikian, menurut Joao, tindakan Paskalia Uun Bria dalam menyetujui analisis kredit tidak dapat langsung dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan dalam surat dakwaan.
Lebih lanjut, Joao Meco juga mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dalam perkara ini. Ia menilai, apabila penandatanganan perjanjian kredit dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, maka peran Notaris Kristina Lomi, S.H., M.Kn. seharusnya turut dikaji secara menyeluruh dan objektif.
“Notaris memiliki peran administratif penting, termasuk pengurusan dan pendaftaran jaminan melalui Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) pasca penandatanganan perjanjian kredit. Bahkan dalam perkara ini, notaris menjamin penyelesaian urusan jaminan dalam jangka waktu 90 hari. Hal-hal seperti ini seharusnya dilihat secara utuh dan objektif,” pungkasnya.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara jernih, adil, dan proporsional, serta membedakan secara tegas antara sengketa perdata akibat kredit macet dengan unsur-unsur tindak pidana korupsi.














