LABUAN BAJO, PENA1NTT.COM – Penanganan perkara dugaan penggelapan uang milik masyarakat adat Dusun Lenteng, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, kembali mengalami perkembangan. Mantan Tu’a Golo Lenteng, Haji Zakaria, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini diwajibkan melakukan lapor diri dua kali setiap pekan ke Polsek Komodo.
Selain penerapan wajib lapor, berkas perkara dugaan penggelapan dana senilai Rp1,2 miliar tersebut juga telah kembali diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Informasi itu diperoleh media dari sumber internal kepolisian yang menyebutkan bahwa kewajiban wajib lapor diberlakukan setelah status hukum Haji Zakaria resmi dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
“Yang bersangkutan wajib lapor dua kali dalam satu minggu,” ujar sumber kepolisian tersebut, Selasa (18/12).
Dibenarkan Kapolsek Komodo
Kapolsek Komodo, IPTU Eka Dharma Yudha, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (18/12) siang, membenarkan penerapan kewajiban wajib lapor terhadap tersangka.
“Iya, mantan Tu’a Golo Dusun Lenteng wajib lapor,” katanya singkat.
IPTU Eka juga memastikan bahwa berkas perkara atas nama Haji Zakaria telah kembali dikirim ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat setelah dilakukan perbaikan sesuai petunjuk jaksa.
“Untuk perkara tersangka Haji Zakaria, mantan Tua Golo Lenteng, saat ini penyidik telah mengirimkan kembali berkas perkara ke JPU Kejaksaan Negeri Manggarai Barat,” jelas IPTU Eka, Rabu (17/12/2025).
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Dugaan Penggelapan Dana Tanah Adat
Dalam perkara ini, Haji Zakaria diduga terlibat dalam penggelapan dana sebesar Rp1,2 miliar, yang merupakan hasil transaksi penjualan tanah adat milik masyarakat Dusun Lenteng.
Uang tersebut diduga dicairkan dan dikuasai secara sepihak tanpa melalui musyawarah adat serta tanpa persetujuan masyarakat adat yang secara sah merupakan pemilik lahan.
Kasus ini menyedot perhatian publik Manggarai Barat karena selain menyangkut nilai kerugian yang besar, juga berkaitan dengan kepercayaan adat, mengingat posisi tersangka sebelumnya sebagai Tu’a Golo, figur yang seharusnya menjaga dan melindungi kepentingan masyarakat adat.
Awal Mula Perkara
Perkara ini bermula dari penjualan tanah adat oleh masyarakat adat Jarak di bawah kepemimpinan Tua Golo Semiun. Informasi tersebut kemudian diketahui oleh masyarakat adat Dusun Lenteng yang mengklaim memiliki hubungan adat dan historis dengan lahan dimaksud.
Melalui pertemuan adat, kedua pihak akhirnya menyepakati bahwa uang hasil penjualan tanah sebesar Rp1,2 miliar diserahkan kepada masyarakat adat Dusun Lenteng sebagai bentuk penyelesaian adat.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam sebuah berita acara, yang menyebutkan bahwa dana diserahkan kepada Tu’a Golo sebagai perwakilan masyarakat adat Dusun Lenteng.
Namun, belakangan masyarakat mengetahui bahwa dana tersebut telah dicairkan tanpa pernah diserahkan ataupun dibahas dalam forum adat, sehingga memicu dugaan penggelapan.
Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum
Merasa dirugikan, salah satu anggota masyarakat adat Dusun Lenteng bernama Nursali kemudian melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polsek Komodo.
Laporan itu terdaftar dengan Nomor LP/B/2/I/2025/SPKT/Polsek Komodo/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tertanggal 21 Januari 2025.
Berkas Pernah Dikembalikan Jaksa
Dalam proses penanganannya, berkas perkara sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, namun dikembalikan dengan status P-19 karena masih terdapat kekurangan.
Menindaklanjuti petunjuk tersebut, penyidik Polsek Komodo melakukan pelengkapan berkas, termasuk pendalaman unsur pidana dan pemeriksaan tambahan terhadap para saksi.
Setelah dinyatakan memenuhi syarat penyidikan, berkas perkara kembali dikirim ke kejaksaan pada Rabu, 17 Desember 2025.
Masih Jadi Sorotan Publik
Kasus dugaan penggelapan uang tanah adat ini hingga kini masih menjadi perhatian luas masyarakat Manggarai Barat.
Selain menyangkut hak atas tanah adat, perkara ini juga dinilai sebagai ujian integritas tokoh adat serta komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang berdampak langsung pada kepentingan masyarakat.
Masyarakat adat Dusun Lenteng berharap proses hukum terus berlanjut hingga ke tahap persidangan dan memberikan kepastian hukum, termasuk pemulihan hak-hak masyarakat yang diduga dirugikan.
Media pena1ntt.com akan terus mengikuti dan memberitakan perkembangan terbaru mengenai kasus ini.














