MANGGARAI TIMUR, PENA1NTT.COM – Drama panjang sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Golo Wontong, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, yang telah berlangsung lebih dari dua tahun sejak Juni 2023, akhirnya memasuki babak penentuan.
Warga Desa Golo Wontong bersiap menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di satu tempat pemungutan suara (TPS), yaitu TPS Bitu, yang dijadwalkan pada tanggal 20 Desember 2025.
Perjalanan kasus ini penuh liku, dimulai dari gugatan Calon Kepala Desa (Cakades) Nomor Urut 2, Gabriel Suka, yang menggugat Keputusan Bupati Manggarai Timur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
Gugatan tersebut berfokus pada pengangkatan Stefanus Cendi sebagai Kepala Desa Golo Wontong Periode 2023/2029.
Putusan PTUN Kupang dan Kerusakan Surat Suara
Masalah pokok sengketa ini terletak pada perbedaan penetapan status surat suara dengan tanda coblos dua kali namun hanya mengenai satu foto kotak cakades.
Panitia di TPS Liang Dalo menetapkannya sebagai suara tidak sah, sementara panitia di TPS Bitu menetapkannya sebagai suara sah.
Dalam Putusan Nomor: 43/G/2023/PTUN KPG, Majelis Hakim PTUN Kupang memutuskan bahwa jenis surat suara yang dipermasalahkan adalah suara tidak sah.
Konsekuensinya, perhitungan suara di TPS Liang Dalo dinyatakan benar, sedangkan perhitungan di TPS Bitu dinyatakan salah.
Putusan ini mengamanatkan pemberhentian Stefanus Cendi dan memerintahkan Bupati Manggarai Timur untuk melakukan perhitungan ulang surat suara di TPS Bitu.
Setelah putusan, Pemda Matim telah mengangkat Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa pada November 2024 Namun, upaya perhitungan ulang suara di Polsek Dampek tidak dapat dilaksanakan.
Menurut Gabriel Suka, surat suara yang tersimpan di dalam kotak telah rusak total akibat terkena air dan tidak dapat diidentifikasi lagi.
Kejadian ini disaksikan bersama oleh tiga Cakades, masyarakat, Polres, pihak kecamatan, dan Pemda Matim pada Desember 2024.
Pemungutan Suara Ulang
Rusaknya surat suara membuat hasil pilkades yang sah tidak dapat ditentukan lagi. Kondisi ini memaksa Pemda Matim mengambil kebijakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang diputuskan hanya dilaksanakan di TPS Bitu.
PSU ini menjadi krusial mengingat perolehan suara Cakades di TPS Bitu pada pilkades sebelumnya adalah: Stefanus Cendi 181 suara, Gabriel Suka 34 suara, dan Lasarus Kam 200 suara.
Sementara itu, perolehan suara yang dianggap sah (di TPS Liang Dalo) adalah: Stefanus Cendi 46 suara, Gabriel Suka 151 suara, dan Lasarus Kam 19 suara.
Dengan perhitungan suara sah sementara (hanya dari TPS Liang Dalo), Gabriel Suka unggul. PSU di TPS Bitu akan menjadi penentu kemenangan.
“Keadaan suara saya dulu di TPS Bitu itu hanya 34 suara, tetapi saya siap lahir bathin mengikuti pemilihan di TPS Bitu, bagi saya itu babak akhir dari proses sengketa yang panjang ini,” ujar Gabriel Suka di Liang Dalo ketika dihubungi media ini, Sabtu (13/12/2025).
Kiat dan Visi Pembangunan Desa
Sengketa yang berlarut-larut ini berdampak serius pada roda pemerintahan desa. Pemerintahan definitif Stefanus Cendi berlangsung sekitar 17 bulan sebelum diberhentikan, diikuti oleh masa PJS selama kurang lebih satu tahun.
Seorang warga yang berdomisili di Bitu mengungkapkan ketidakpuasan terhadap 17 bulan pemerintahan desa yang dipimpin Stefanus Cendi.
Ketidakpuasan warga tersebut disebabkan oleh tidak ada kejelasan pelaksanaan program kerja dan mandeknya pelayanan pemerintahan desa.
“Tidak ada program desa selama 17 bulan dipimpin Stef Cendi itu. Kita hanya liat dia sibuk bolak balik diperiksa kasus korupsi dana desa saja selama dia pimpin”, ungkap seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Warga lainnya menambahkan bahwa pelayanan di desa agak terganggu selama dipimpin PJS karena jarang berkantor.
“Semoga cepat ada kades baru bulan januari 2026, supaya program pembangunan bisa dilaksanakan di desa ini,” tambahnya.
Salah satu calon kepala desa, Gabriel Suka, yang berprofesi sebagai tour guide, menegaskan bahwa desa Golo Wontong selama dua tahun lebih hanya berjalan di tempat karena tidak adanya keberanian untuk membuat terobosan.
“Saya nilai, kades sebelumnya atopun PJS, nanti juga selanjutnya jika sudah ada kades definitif, kalo tidak punya keberanian untuk membuat gebrakan, hanya maen aman saja terima gaji bulanan toh tetap buka kantor desa, ya memang sampai kapanpun desa kita ini seperti ini,” ungkapnya.
Jika diberi kepercayaan, Gabriel Suka bertekad melakukan gebrakan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Dengan Tanah Golo Wontong ini, orang tua ternyata bisa buat kami generasi ini termasuk saya, menjadi seperti sekarang ini, itu artinya di desa ini, semua ada potensi yang bisa dikembangkan. Maka saya juga harus rawat dan jadikan tanah Golo Wontong ini rumah yang nyaman dan bahagia bagi seluruh warganya,” tambahnya.
Gabriel berencana memfokuskan perhatian pada infrastruktur jalan desa dan jalan tani, bibit pertanian, ketahanan ekonomi masyarakat desa melalui koperasi produktif, dan solusi untuk masalah air minum bersih.
Selain itu, ia berkomitmen memanfaatkan jejaring relasi yang ia bangun selama menjadi tour guide untuk membantu pembangunan desa, karena ia menyadari tidak cukup hanya mengandalkan Dana Desa.
Pilkades Golo Wontong merupakan satu satunya pilkades di Kabupaten Manggarai Timur tahun 2023 yang berakhir perkara di PTUN Kupang.
Seluruh masyarakat desa berharap PSU 20 Desember 2025 dapat segera mengakhiri sengketa ini dan memberikan pemimpin definitif yang membawa dampak pembangunan bagi Desa Golo Wontong.














