MANGGARAI, PENA1NTT.COM – Universitas Katolik Indonesia (UNIKA) St. Paulus Ruteng mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan seorang dosen berinisial ILS yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi.
Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh pimpinan kampus dalam konferensi pers di hadapan puluhan awak media yang digelar di Aula Gedung Utama (GUT) lantai 5 pada Kamis, (27/11/2025).
Kronologi Aduan: Sanksi Administratif Diberikan
Dalam keterangan persnya, pihak kampus menjelaskan bahwa penanganan kasus ini diawali ketika seorang mahasiswi—disebut dengan nama samaran Christina—menghubungi layanan psikolog kampus untuk berkonsultasi mengenai pengalaman dugaan pelecehan seksual.
RD. Frans Sawan, Wakil Rektor III Unika St. Paulus menjelaskan, setelah pendampingan dan kajian bukti oleh psikolog, laporan rahasia tersebut disampaikan kepada pengurus yayasan.
Ketua Yayasan kemudian bertindak cepat pada 6 November 2025, dengan memberikan pembatasan tugas sementara kepada dosen yang bersangkutan sebagai tindakan preventif untuk menghilangkan potensi relasi kuasa yang dapat membahayakan mahasiswa.
Seluruh langkah penanganan internal telah dijalankan dalam batas kewenangan kampus, dan pihak institusi mengimbau semua pihak untuk menghormati privasi korban dan menghindari spekulasi yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban.
“Setiap laporan melalui layanan konseling kampus bersifat rahasia dan tidak dapat dintervensi oleh pimpinan. Ini memastikan perlindungan dan kerahasiaan bagi korban sejak awal,” jelas RD. Frans.
Keputusan Final Yayasan: Dosen ILS Resmi Diberhentikan
Puncak dari penanganan internal ini adalah keputusan tegas yang diambil Pengurus Yayasan pada 12 November 2025, yang memutuskan untuk memberhentikan dosen ILS tersebut.
Rektor Unika St. Paulus Ruteng, RD. Agustinus Manfred Habur menegaskan, langkah ini merupakan perwujudan komitmen institusi terhadap perlindungan mahasiswa serta pencegahan segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus.
“Yang bersangkutan (dosen ILS) telah resmi diberhentikan dari statusnya sebagai dosen. Keputusan ini akan mulai berlaku sajak 1 Desember 2025”, tegas RD. Manfred.
Keputusan sanksi ini juga telah ditetapkan melalui mekanisme internal lembaga sesuai kewenangan institusi pendidikan.
Pemberitahuan mengenai sanksi tersebut kemudian disampaikan kepada korban pada 17 November 2025 melalui psikolog kampus.
Komitmen Institusi untuk Perlindungan Korban
Menyikapi kasus ini, RD. Manfred menegaskan komitmen Unika St. Paulus Ruteng untuk mengokohkan kampus sebagai ruang aman dan bermartabat.
Ia juga menekankan bahwa kampus menjaga kerahasiaan identitas korban, memastikan setiap mahasiswa memperoleh layanan pendampingan, dan dukungan pemulihan yang memadai.
“Kami memiliki komitmen penuh terhadap perlindungan mahasiswa serta pencegahan segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, sesuai peraturan perundang-undangan dan pedoman internal kampus,” tambahnya.
Unika St. Paulus Ruteng menyampaikan apresiasi kepada korban atas keberaniannya mengungkapkan pengalaman dan menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran etika, moral, maupun hukum tidak akan ditoleransi.
Kampus UNIKA St. Paulus berkomitmen untuk memperkuat sistem pencegahan dan mekanisme pelaporan agar lingkungan kampus tetap aman dan bebas dari selama macam bentuk kekerasan.














