BORONG, PENA1NTT.COM – Sikap tak acuh dan tertutup ditunjukkan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai Timur, Jhon Sentis, saat dikonfirmasi media terkait sengkarut proyek pekerjaan jalan tani di Desa Leong, Kecamatan Lamba Leda Selatan.
Bungkamnya orang nomor satu di Dinas Pertanian Matim tersebut kian menyulut kemarahan publik dan menguatkan spekulasi adanya penyimpangan sistematis dalam proyek tersebut.
Saat dihujani pertanyaan oleh awak media mengenai legalitas penggusuran lahan warga tanpa kesepakatan, jeda waktu administrasi dokumen SKP 2024 yang baru dieksekusi 2025, hingga nihilnya papan informasi proyek di lokasi, Jhon Sentis enggan memberikan penjelasan substantif. Sikap enggan bersuara ini dinilai sebagai bentuk penghindaran dari tanggung jawab publik atas pengerjaan proyek bernilai anggaran negara tersebut.
Kejanggalan bertubi-tubi yang menyelimuti proyek ini tidak bisa lagi ditutupi. Mulai dari sengketa pertanahan yang berujung mediasi di Polres Manggarai Timur, hingga indikasi “proyek siluman” akibat ketiadaan papan tender dan ketidaksesuaian tahun anggaran, telah memberikan bukti awal yang cukup bagi aparat penegak hukum untuk bergerak.
Mencermati gelagat ketidaktransparanan tersebut, publik dan elemen masyarakat secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai untuk segera mengambil langkah hukum konkret.
Penegak hukum diminta tidak menunggu, melainkan segera menerbitkan surat panggilan dan memeriksa Kadis Pertanian Matim, Jhon Sentis, beserta jajaran teknis serta kontraktor pelaksana yang terlibat.
Pemeriksaan intensif oleh Kejari Manggarai dan Kejati NTT sangat mendesak untuk membongkar dugaan rekayasa dokumen anggaran, potensi penyalahgunaan wewenang, serta indikasi tindak pidana korupsi pada proyek jalan tani Desa Leong. Publik menegaskan, uang rakyat tidak boleh dikelola secara sembunyi-sembunyi dan menindas hak-hak masyarakat kecil di lapangan.













