Dugaan Skandal Jalan Tani Leong: Dari Sengketa Lahan hingga Indikasi Pelanggaran Administrasi Proyek Dinas Pertanian Matim

Dugaan Skandal Jalan Tani Leong: Dari Sengketa Lahan hingga Indikasi Pelanggaran Administrasi Proyek Dinas Pertanian Matim

BORONG, PENA1NTT.COM – Di tengah situasi keprihatinan masyarakat pascabencana gempa bumi yang melanda wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), persoalan baru justru mengemuka dari lingkup Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai Timur (Matim). Proyek pembangunan jalan tani di Desa Leong, Kecamatan Lamba Leda Selatan, kini menuai sorotan tajam dan protes keras warga setempat akibat munculnya dugaan pelanggaran prosedur hingga indikasi penyimpangan administrasi proyek.

Persoalan ini bermula dari penolakan warga pemilik lahan di Desa Leong yang merasa hak-haknya diabaikan. Penggusuran lahan untuk pembukaan jalur jalan tani tersebut disinyalir dilakukan secara sepihak tanpa adanya kesepakatan awal maupun musyawarah bersama pemilik tanah. Protes keras warga atas tindakan main serobot ini pun tak terelakkan, hingga perkara sengketa lahan tersebut terpaksa dimediasikan di Polres Manggarai Timur guna mencegah konflik sosial yang lebih meluas.

Namun, tabir persoalan tidak berhenti pada penyerobotan lahan semata. Penelusuran lebih dalam mengungkap indikasi kejanggalan administrasi yang amat serius. Berdasarkan dokumen dan data yang dihimpun media ini, Surat Keterangan Penunjukan (SKP) atau dokumen administrasi terkait pekerjaan jalan tani tersebut diterbitkan pada tahun anggaran 2024. Anehnya, pengerjaan fisik di lapangan baru direalisasikan pada tahun 2025. Perbedaan jeda waktu anggaran dan eksekusi fisik ini memicu dugaan kuat adanya praktik rekayasa administrasi dan pelanggaran regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sikap tertutup pelaksana proyek semakin menguatkan kecurigaan publik. Di lokasi pekerjaan, tidak ditemukan papan informasi proyek (papan tender). Pengabaian kewajiban pemasangan papan nama ini dinilai melanggar prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sembunyi-sembunyinya pengerjaan tanpa kejelasan nilai kontrak, sumber dana, hingga kontraktor pelaksana menyulut tanda tanya besar masyarakat: apa sebenarnya yang sedang disembunyikan dalam proyek ini?

Mencermati rentetan kejanggalan mendasar ini, elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai didesak untuk segera turun tangan memanggil, memeriksa, dan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam proyek Dinas Pertanian Manggarai Timur tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai Timur, Jhon Sentis, saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp pada Kamis (27/8/2026), belum memberikan penjelasan substantif mengenai polemik administrasi maupun sengketa lahan tersebut.

“Saya cek dulu ya,” jawab Jhon singkat.

Masyarakat menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Pengusutan secara hukum dinilai penting agar proyek-proyek pembangunan daerah tidak dijadikan celah untuk menindas hak-hak rakyat kecil maupun menggerogoti keuangan negara di tengah situasi daerah yang sedang prihatin.

Penulis: Dion Damba Editor: Tim Editor Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *