Opini oleh Yosefina Iman (Presidium Pengembangan Organisasi PMKRI Cabang Ruteng Santu Agustinus)
MANGGARAI, PENA1NTT.COM — Bulan April 2026, keluarga almarhumah Restina Tija mendatangi Margasiswa PMKRI Cabang Ruteng. Para ibu (mama-mama) hadir mengenakan towe songke dan pakaian sederhana. Mereka datang membawa satu tuntutan mendasar: keadilan.
Saat menyambut mereka di pintu, rasa duka dan keprihatinan yang mendalam menyelimuti. Pada hari aksi demonstrasi di depan gerbang Polres Manggarai, saya membacakan puisi bertema ibu. Tangis saya pecah ketika menyaksikan dua anak almarhumah yang masih duduk di sekolah dasar. Isak tangis para ibu membuat dada sesak.
Betapa sulit membayangkan perasaan anak-anak yang kehilangan ibunya tanpa pernah mengetahui penyebab pastinya. Kini, mereka tumbuh tanpa sosok ibu di Purang, Desa Buar, Kecamatan Rahong Utara. Mereka belum mengetahui kenyataan pahit yang menimpa Restina, dan mungkin belum sanggup untuk bertanya. Publik pun hingga kini masih bertanya-tanya. Di sinilah letak persoalan utamanya.
Antara Hal yang Diketahui dan Teka-Teki yang Tersisa
Restina ditemukan meninggal dunia di dekat Sungai Wae Mese, Desa Golo Ropong, Kecamatan Satar Mese Barat, pada 18 September 2025. Sekitar tiga minggu sebelum kejadian, ia meninggalkan kampung halaman dan sempat mengirimkan pesan kepada keluarga. Setelah itu, keberadaannya tak lagi terlacak.
Setahun berlalu, kepolisian menyatakan telah memeriksa lebih dari 50 saksi dan menelusuri data digital. Namun, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dan penyebab pasti kematian belum terungkap.
Kapolres Manggarai menjelaskan bahwa minimnya alat bukti serta kondisi jenazah yang telah mengalami pembusukan menjadi hambatan utama. Pada Februari 2026, pihak kepolisian menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ditemukan petunjuk konkret yang mengarah pada tindak pidana.
Perlu ditegaskan sejak awal bahwa tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menuduh pihak mana pun. Kita tidak bisa berspekulasi apakah Restina merupakan korban pembunuhan, mengakhiri hidupnya sendiri, atau meninggal karena sebab lain.
Berspekulasi hanya akan mencederai keadilan bagi almarhumah. Hal mendasar yang patut kita pertanyakan adalah: Apakah negara telah menjalankan kewajibannya secara optimal untuk mengungkap kebenaran?
Kewajiban Negara dalam Menyelidiki Kematian Tidak Wajar
Konstitusi Indonesia (UUD 1945) secara tegas menjamin hak untuk hidup (Pasal 28A) serta hak atas kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat 1). Selain itu, Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, yang mana Pasal 6 menetapkan bahwa hak atas hidup wajib dilindungi oleh hukum.
Komite Hak Asasi Manusia PBB dalam Komentar Umum Nomor 36 menafsirkan bahwa perlindungan tersebut mencakup kewajiban negara untuk menyelidiki setiap kematian yang berpotensi melanggar hukum (potentially unlawful death).
Prinsip penting yang sering terabaikan adalah bahwa kewajiban untuk menyelidiki tidak boleh menunggu sampai ditemukannya bukti pidana. Justru ketika penyebab kematian masih misterius, penyelidikan yang intensif dan profesional merupakan satu-satunya jalan untuk menyingkap tabir kebenaran.
Menakar Keterbukaan Proses Hukum
Masyarakat tentu tidak menuntut kepolisian untuk menetapkan tersangka secara tergesa-gesa. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 secara eksplisit menyatakan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Standar ini penting guna melindungi warga negara dari tindakan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.
Namun, hal yang berhak dituntut oleh keluarga dan publik adalah transparansi akuntabilitas proses. Pasal 10 ayat (5) Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana mewajibkan penyampaian perikatan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) pada setiap tahapan penanganan perkara.
Sesuai regulasi internal Polri, SP2HP wajib memuat rincian tindakan yang telah dilakukan, hasil penyelidikan, hambatan teknis yang dihadapi, serta hak dan kewajiban pelapor.
Meskipun kepolisian mengaku telah mengirimkan sepuluh SP2HP kepada pihak keluarga, keluarga merasa belum memperoleh penjelasan substantif, terutama terkait hasil forensik/autopsi. Ukuran akuntabilitas bukan terletak pada kuantitas lembaran surat, melainkan pada kedalaman serta kejelasan substansi informasi yang disampaikan.
Keberlakuan KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) sejak 2 Januari 2026 serta UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban makin mempertegas orientasi hukum acara yang berperspektif korban.
Meskipun perkara ini dimulai sebelum regulasi tersebut diundangkan, semangat pembaharuan hukum ini menegaskan bahwa korban dan keluarganya tidak boleh lagi diposisikan hanya sebagai penonton pasif.
Mengurai Kasus melalui Perspektif Keadilan Gender
Mengapa kasus ini perlu dianalisis menggunakan perspektif perempuan? Sebab, instrumen dan teori hukum kritis memang dirancang untuk menguji objektivitas serta keadilan prosedural dalam kasus-kasus seperti ini.
Komite CEDAW melalui Rekomendasi Umum Nomor 33 tentang Akses Perempuan terhadap Keadilan menetapkan шесть komponen utama penegakan hukum: justiciability (dapat dituntut), ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, penyediaan pemulihan, dan akuntabilitas.
CEDAW mencatat bahwa perempuan dari daerah terpencil sering kali menghadapi hambatan sistemik, seperti ketimpangan geografis, beban biaya, kerumitan birokrasi, hingga minimnya bantuan hukum.
Sebagai negara yang meratifikasi CEDAW melalui UU Nomor 7 Tahun 1984, pertanyaan kritis harus diajukan: Seberapa terjangkau dan adilkah proses hukum ini bagi keluarga rentan dari Purang yang harus bolak-balik ke pusat kota di Ruteng? Seberapa responsif dan berkualitas penanganannya?
Lebih lanjut, Rekomendasi Umum Nomor 35 menegaskan prinsip due diligence—yakni kewajiban negara untuk mencegah, menyelidiki, menuntut, dan menghukum tindakan kekerasan berbasis gender.
Apabila di kemudian hari ditemukan indikasi kekerasan pada kematian Restina, maka beban kewajiban negara (due diligence) menjadi makin berat. Namun selama penyebabnya belum terungkap, kewajiban untuk menyelidiki secara tuntas tetap berdiri kokoh.
Kerangka teori interseksionalitas yang digagas Kimberlé Crenshaw (1989) juga sangat relevan. Restina berada pada persimpangan identitas yang rentan: seorang perempuan, seorang ibu, dan warga pedesaan dengan keterbatasan akses sumber daya. Kombinasi inilah yang sering kali membuat suara dan hak-hak kelompok marginal terabaikan dalam sistem penegakan hukum.
Selain itu, terdapat ancaman ketidakadilan testimonial (testimonial injustice) sebagaimana dipaparkan Miranda Fricker (2007), di mana prasangka sosial membuat kesaksian atau laporan dari pihak tertentu dinilai lebih rendah.
Ketika keluarga Restina menyampaikan temuan awal dan memohon pemeriksaan saksi di sekitar kediaman mereka, pertanyaannya adalah: Apakah setiap masukan dari keluarga korban telah ditindaklanjuti dan diberi bobot pembuktian yang setara?
Tuntutan Konkret kepada Penegak Hukum
Dalam upaya menuntut kejelasan penanganan perkara, pihak keluarga dan masyarakat menyampaikan sejumlah desakan krusial kepada aparat penegak hukum. Pertama, diperlukan transparansi hasil forensik berupa penjelasan terbuka dan berbasis ilmiah mengenai hasil autopsi serta batas-batas kesimpulan yang dapat ditarik, sepanjang hal tersebut tidak mengganggu kerahasiaan proses hukum.
Selain itu, kepastian status hukum perkara—apakah masih berada dalam tahap penyelidikan atau telah dinaikkan ke tingkat penyidikan—beserta dasar pertimbangan hukumnya harus disampaikan secara jelas.
Pihak penegak hukum juga didorong untuk memaparkan progres penelusuran data digital serta pemeriksaan lanjutan yang sebelumnya pernah dijanjikan kepada publik. Terkait administrasi penyidikan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) harus dioptimalkan dengan memuat substansi yang komprehensif, disertai penjelasan langsung secara dialogis kepada pihak keluarga.
Di samping itu, berbagai spekulasi dan dugaan yang beredar di tengah masyarakat, khususnya terkait pengelolaan barang bukti, perlu dijawab secara prosedural berbasis data objektif dan bukannya sekadar bantahan verbal.
Terakhir, Polres Manggarai didorong untuk membuka data penanganan kasus-kasus kematian tidak wajar dalam beberapa tahun terakhir agar publik dapat menilai profesionalisme penanganan perkara secara objektif.
Jika hasil penyelidikan memang menyatakan belum dapat disimpulkan, sampaikanlah secara jujur beserta alasan rasional dan ilmiahnya. Ketidakpastian yang terjelaskan jauh lebih menghormati rasa keadilan daripada ketidakpastian yang dibiarkan berlarut-larut.
Penutup
Keadilan tidak hanya diukur dari kecepatan prosesnya, tetapi dari kesungguhan dan transparansi yang dapat disaksikan oleh publik. Keluarga Restina telah menanti kepastian selama satu tahun, dan dua anak almarhumah akan terus tumbuh membawa beban pertanyaan yang sama. Tidak akan ada ruang yang aman bagi perempuan di Manggarai jika kasus ini dibiarkan menguap tanpa kejelasan.
Kami tidak akan berhenti menagih jawaban. Bukan karena kami telah mengetahui hasilnya, tetapi karena Restina Tija—dan setiap warga negara—berhak mendapatkan kebenaran dan keadilan yang sejati.













