Kades Nanga Mbaur Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan, Kasus Dilimpahkan ke Polres Manggarai Timur

Korban S saat melaporkan WJ, Kades Nanga Mbaur atas dugaan penganiayaan terhadap dirinya di Polsek Sambi Rampas

MANGGARAI TIMUR, PENA1NTT.COM – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Kepala Desa Nanga Mbaur, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, kini bergulir ke tingkat Polres. Seorang pemuda berinisial S (24) resmi melaporkan WJ (58) ke pihak kepolisian atas dugaan tindak kekerasan yang terjadi pada 10 April 2026.

Laporan tersebut telah diterima oleh Polsek Sambi Rampas dengan Nomor: LP/B/04/IV/2026/PAMAPTA/Polsek Sambi Rampas/Polres Manggarai Timur, tertanggal 10 April 2026. Selanjutnya, perkara ini dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Timur guna penanganan lebih lanjut.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan korban, insiden terjadi pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu, korban bersama adik dan pamannya tengah dalam perjalanan menuju Pota untuk membeli kambing.

Dalam perjalanan, mereka singgah di Kampung Mberu setelah melihat beberapa kambing yang hendak dijual. Korban mengaku hanya mendampingi pamannya dalam proses negosiasi, sementara dirinya duduk sambil menggunakan telepon genggam.

“Setelah itu saya duduk main HP, tiba-tiba kepala desa datang menggunakan mobil dan langsung memukul saya,” ungkap korban.

Korban menyebut peristiwa tersebut disaksikan sejumlah warga yang berada di lokasi. Adiknya sempat berusaha menangkis pukulan, sementara pamannya bersama warga lainnya mencoba melerai.

Situasi sempat memanas ketika terlapor diduga mengambil sebatang kayu.

“Dia sempat memberontak, lalu ambil kayu kedondong sekitar satu meter dan mau pukul saya. Saya disuruh lari oleh om, lalu saya dikejar,” lanjut korban.

Setelah berhasil menyelamatkan diri, korban kembali ke rumah dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambi Rampas.

Keterangan Kepolisian

Kapolsek Sambi Rampas, IPDA Hironimus Emilianus, S.I.P., menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah awal setelah menerima laporan.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, menerima laporan polisi, serta menerbitkan surat permintaan visum. Untuk efektivitas penyidikan, mengingat terlapor merupakan kepala desa aktif, maka sesuai petunjuk pimpinan, kasus ini kami limpahkan ke Satreskrim Polres Manggarai Timur,” jelasnya, Selasa (21/04/2026).

Kapolres Manggarai Timur, AKBP Haryanto, S.H., S.I.K., M.M., CPHR., melalui Kasat Reskrim IPTU Zacky Shodri, S.H., membenarkan pelimpahan tersebut.

“Setelah berkas perkara dan barang bukti kami terima, penyidik akan melakukan gelar perkara awal guna menentukan langkah penyidikan selanjutnya,” ujarnya.

saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Ia menambahkan, penyidik akan memanggil sejumlah saksi, termasuk terlapor, untuk dimintai keterangan.

“Polres Manggarai Timur berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada intervensi. Semua warga negara sama di mata hukum. Perkembangan penyidikan akan kami sampaikan secara berkala,” tegasnya.

Bantahan Terlapor

Sementara itu, terlapor WJ membantah keras tuduhan penganiayaan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah melakukan pemukulan terhadap korban.

“Saya tidak memukul, sentuh saja tidak. Saya juga tidak tahu kalau dia ada di tempat itu. Mereka kaget lihat saya, mungkin salah paham,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Ia mengakui sempat memegang sebatang kayu, namun menurutnya tidak digunakan untuk menyerang.

“Saya pegang kayu, mereka langsung lari. Sampai di situ saja,” tambahnya.

WJ juga menjelaskan bahwa dirinya berada di lokasi untuk melihat hewan ternak milik keluarganya sekaligus bertemu kerabat.

Catatan Redaksi

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Semua pihak diimbau untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *