MANGGARAI, PENA1NTT.COM – Teka-teki mengenai kejelasan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Manggarai akhirnya menemui kepastian.
Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) menegaskan nasib para pegawai tersebut akan diputuskan serta diumumkan secara resmi pada Maret mendatang.
Kebijakan penundaan penandatanganan Perjanjian Kerja bagi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Manggarai merupakan langkah menyusul adanya proses hukum yang sedang berjalan.
Penundaan administratif ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah daerah merespons penyelidikan aparat penegak hukum terkait dugaan manipulasi data dalam proses pengangkatan sebelumnya.
Baca Juga:Forkoma Berdampak: Alumni PMKRI Manggarai Donasi Pembangunan Gereja Stella Maris Wae Cepang
Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Karier Aparatur BKPSDM Kabupaten Manggarai, Robertus Harianto Porat, menjelaskan saat ini pemerintah sedang melakukan finalisasi administratif secara objektif.
Jadwal pengumuman ditetapkan sebagai komitmen pemerintah untuk memberikan jawaban pasti setelah hasil penyelidikan pihak berwenang diperoleh secara jelas.
“Petunjuk teknis lanjutan terkait nasib PPPK Paruh Waktu akan diumumkan secara resmi pada awal Maret 2026. Jadwal ini ditetapkan setelah hasil penyelidikan kepolisian diperoleh secara jelas dan objektif,” ujar Robertus dalam rilis resminya, Rabu (25/2/2026).
Pihak BKPSDM juga memberikan klarifikasi mengenai informasi simpang siur yang tengah beredar di masyarakat beberapa waktu terakhir.
Robertus menjelaskan, penundaan penandatanganan perjanjian kerja saat ini bukan bentuk pemberhentian atau kebijakan merumahkan pegawai.
Menurutnya, Pemerintah memandang perlu adanya verifikasi menyeluruh guna memastikan seluruh proses rekrutmen bersih dari unsur pelanggaran hukum sebelum hak keuangan diberikan.
Baca Juga: Proses PPPK Paruh Waktu di Manggarai Sesuai Prosedur dan Terbuka untuk Klarifikasi
Robertus menambahkan, tindakan ini diambil sebagai komitmen Pemerintah untuk melindungi dan meberi kepastian hukum kepada semua pihak termasuk para PPPK itu sendiri.
“Apabila perjanjian kerja ditandatangani dan gaji dibayarkan sementara proses hukum kemudian menyatakan pengangkatan tidak sah, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan indikasi tindak pidana korupsi dan maladministrasi keuangan daerah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Pemerintah menyampaikan komitmen untuk memulihkan seluruh hak-hak PPPK Paruh Waktu yang dinyatakan valid oleh tim verifikasi dan penyelidik.
Baca Juga: Pemkab Manggarai Bantah Merumahkan PPPK Paruh Waktu, Penundaan Kontrak Demi Kepastian Hukum
Lanjut dijelaskan Robertus, fokus utama pemda saat ini adalah menjamin tata kelola bersih sembari memastikan pengabdian para PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan perlindungan hukum serta kepastian masa depan dalam sistem birokrasi Kabupaten Manggarai.
Melalui penjelasan ini, Pemerintah berharap masyarakat mendapatkan gambaran utuh mengenai upaya penertiban administrasi yang sedang berlangsung
“Kebijakan penundaan penandatanganan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu bukanlah bentuk kesewenang-wenangan, namun langkah preventif demi kepastian hukum, perlindungan keuangan daerah, dan keadilan bagi seluruh pihak,” pungkas Robertus.














