Korupsi MTN Rp 50 Miliar, Kajati NTT Tetapkan Eks Dirut Bank NTT Sebagai Tersangka

KUPANG, PENA1NTT.COM – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengumumkan perkembangan terbaru yang signifikan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).

Kejati NTT secara resmi menetapkan Harry Alex Riwu Kaho (HARK), mantan Direktur Utama Bank NTT, sebagai tersangka baru.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Roch Adi Wibowo, di Kupang pada Kamis (11/12/2025).

Penetapan status tersangka HARK ini langsung diikuti dengan penahanan. HARK kini menjadi tersangka kelima yang dijerat dalam kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 50 miliar ini.

“Setelah alat bukti yang cukup kami miliki dan berdasarkan hasil gelar perkara, hari ini kami tetapkan Saudara HARK sebagai tersangka. Penahanan ini merupakan tindakan tegas untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif dan efisien,” tegas Kajati Adi Wibowo.

Peran Kunci Tersangka dalam Kasus

Lebih lanjut dijelaskan Kajati Adi Wibowo, penetapan HARK sebagai tersangka didasarkan pada perannya saat pembelian MTN SNP Finance senilai Rp 50 miliar pada tahun 2018.

Pada periode tersebut, HARK menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Treasury Bank NTT sekaligus anggota Komite Investasi Bank NTT.

Menurutnya, penyidik menemukan bukti kuat bahwa HARK bersama-sama dengan tersangka lain diduga kuat telah melakukan investasi dengan melanggar prosedur internal Bank NTT dan mengabaikan prinsip kehati-hatian (prudent banking).

Kejati Adi Wibowo menambahkan bahwa Tersangka HARK diduga memiliki peran penting dalam proses pembelian MTN ini, termasuk mengetahui dan menyetujui penggunaan laporan keuangan yang tidak valid serta mengesampingkan hasil due diligence yang seharusnya menjadi dasar pengambilan keputusan investasi.

Pasal dan Penahanan

Kasus ini berpusat pada investasi yang dilakukan Bank NTT dalam pembelian MTN dari SNP Finance yang kemudian mengalami gagal bayar (default), menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 50 miliar, sesuai nilai investasi tersebut.

HARK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami tegaskan bahwa proses hukum ini akan terus berjalan transparan dan profesional, serta akan menyasar semua pihak yang terbukti terlibat,” pungkas Kejati Adi Wibowo.

Usai menjalani pemeriksaan intensif, HARK langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Kupang untuk menjalani penahanan selama 20 hari pertama guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

IMG-20260217-WA0004
Penulis: Nana Patris Agat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *