Berita  

Dugaan Pungli Dishub Manggarai di Reo: Pedagang Akui Setor Rp50 Ribu Tiap Bulan untuk Jualan di Trotoar

Dugaan Pungli Dishub Manggarai di Reo: Pedagang Akui Setor Rp50 Ribu Tiap Bulan untuk Jualan di Trotoar

MANGGARAI, PENA1NTT.COM — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Manggarai mencuat di Reo, Kecamatan Reok, setelah seorang pedagang mengaku rutin menyetor uang sebesar Rp50 ribu per bulan agar diperbolehkan berjualan di trotoar dan bahu jalan.

Pengakuan itu disampaikan Ako Philips, pedagang yang berjualan di kawasan Jalan Pertokoan Reo, lokasi yang selama ini dipenuhi lapak dagangan yang menempati trotoar, bahu jalan, dan area depan pertokoan besar seperti Toko Benteng Mas Arjuna.

Menurutnya, setoran tersebut sudah berlangsung cukup lama dan menjadi semacam kewajiban bagi pedagang yang ingin aman berjualan di ruang publik tersebut.

“Selama ini kami setor uang Rp50 ribu ke Dinas Perhubungan supaya bisa jualan atau pasang lapak di depan toko, baik di trotoar maupun di bahu jalan. Setiap tanggal 14 kami setor uangnya,” ujar Ako Philips.

Warga Reo menilai persoalan ini bukan semata ulah pedagang, tetapi juga menggambarkan kelalaian pemerintah desa dan pihak kecamatan yang tidak menjalankan fungsi pengawasan.

“Ke mana pemerintah desa dan pihak kecamatan? Ini wilayah mereka, tapi dibiarkan begitu saja sampai trotoar penuh pedagang dan macet setiap hari. Mereka harus turun lihat langsung,” kata seorang warga.

Selain dugaan pungli, tindakan para pedagang yang memanfaatkan trotoar dan bahu jalan untuk berjualan serta kegiatan bongkar muat barang — termasuk bongkar semen di depan Toko Benteng Mas Arjuna pada jam padat — juga merupakan pelanggaran hukum.

Aturan Hukum yang Dilanggar

Trotoar bukan tempat usaha yang sah. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 275 menyatakan:

“Setiap orang yang menggunakan trotoar untuk kepentingan selain peruntukannya dapat dikenai pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”

Artinya, siapa pun yang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan atau sebagai lokasi bongkar muat barang secara jelas melanggar ketentuan hukum nasional, dan pemerintah daerah berkewajiban melakukan penertiban.

Di sisi lain, setoran Rp50 ribu per bulan kepada oknum Dishub yang diakui pedagang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan mengenai pungutan pemerintah.

Retribusi hanya boleh dipungut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan wajib disetor ke kas umum daerah. Pungutan tanpa dasar hukum dapat digolongkan sebagai pungutan liar, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai, pemerintah desa, maupun pihak Kecamatan Reok belum memberikan klarifikasi resmi.

Upaya konfirmasi media ini melalui pesan dan panggilan telepon masih belum dijawab.

Warga berharap pemerintah daerah, termasuk Inspektorat dan Satgas Saber Pungli, segera melakukan penindakan tegas terhadap dugaan pungli dan pemanfaatan trotoar yang melanggar hukum, agar ruang publik kembali fungsional dan keselamatan pengguna jalan di Reo dapat terjamin.

IMG-20260217-WA0004

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *