MANGGARAI, PENA1NTT.COM — Jurnalis asal Manggarai, Dion Damba, menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan proses hukum dan memberikan keterangan resmi di Polsek Reo pada Senin mendatang (17/11/2025), sesuai dengan surat undangan klarifikasi dari pihak kepolisian.
Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan yang tengah dilakukan Unit Reskrim Polsek Reo atas kasus dugaan penganiayaan yang dialami Dion saat menghadiri pesta di Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, pada Senin malam (10/11/2025).
Dalam insiden tersebut, Dion diduga dipukul menggunakan mikrofon oleh seorang pria bernama Tan, yang saat ini sedang bekerja di koperasi Setia Makmur, hingga mengalami memar dan bengkak di bagian belakang kepala.
Tak terima atas perlakuan itu, Dion kemudian melapor ke Kepolisian Sektor Reo, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/20.A/XI/2025/SPKT/Polsek Reo/Polres Manggarai/Polda NTT, tertanggal 11 November 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Reo mengeluarkan surat undangan klarifikasi dengan nomor B/51/XI/Res.1.24/2025/Unit Reskrim/Sek Reo, tertanggal 13 November 2025, yang ditandatangani oleh Kapolsek Reo, Ipda Joko Sugiarto,S.AP, M.H
“Saya siap melanjutkan proses hukum dan akan hadir memberikan keterangan di Polsek Reo sesuai undangan resmi dari pihak kepolisian. Saya berharap kasus ini ditangani secara profesional dan transparan,” tegas Dion Damba, saat di hubungi media ini , Kamis (13/11/2025).
Sementara itu, sejumlah rekan jurnalis dan masyarakat di Reo mendorong kepolisian agar segera memproses pelaku penganiayaan, mengingat kasus kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, dan Pasal 351 Ayat (2) apabila menyebabkan luka berat, dengan ancaman hingga lima tahun penjara.
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Reo, Polres Manggarai, masih melakukan pengumpulan data dan keterangan saksi untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan. Publik berharap agar penegakan hukum berjalan cepat, transparan, dan berkeadilan.














