Berita  

Dinas Perikanan Manggarai Timur Bungkam Soal Dugaan Penyalahgunaan Perahu Bantuan,Masyarakat Desak Bupati dan APH Turun Tangan

Manggarai Timur, pena 1 NTT .com— Polemik pengelolaan perahu bantuan pemerintah untuk Kelompok Nelayan Cemara Pante di Kabupaten Manggarai Timur terus bergulir dan memunculkan kecurigaan publik terhadap transparansi program bantuan perikanan. Hingga berita ini diturunkan, Dinas Perikanan Manggarai Timur belum memberikan klarifikasi resmi, meski berbagai upaya konfirmasi melalui pesan dan panggilan WhatsApp kepada pihak dinas telah dilakukan oleh wartawan. Pesan terbaca, panggilan berdering tapi tidak satu pun dibalas atau diangkat.

Kebisuan ini memantik kemarahan warga. Mereka menilai, sikap diam Dinas Perikanan menandakan minimnya tanggung jawab dan lemahnya pengawasan terhadap bantuan pemerintah yang bersumber dari uang rakyat.

Perahu Bantuan Jadi Sumber Konflik

Perahu jenis viber yang seharusnya menjadi alat pemberdayaan ekonomi nelayan, kini justru menjadi sumber pertikaian. Majudin, nelayan asal Desa Para Lando, Kecamatan Reok Barat, mengaku dirugikan akibat dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat perjanjian pengelolaan perahu bantuan milik kelompok Cemara Pante.

“Saya tidak pernah tanda tangan apa pun. Tanda tangan di surat itu bukan milik saya,” ujar Majudin, Minggu (26/10/2025).

Majudin mengaku telah mengelola perahu tersebut sejak tahun 2022 hingga 2025 dan rutin menyetor hasil tangkapan kepada ketua kelompok, Barnabas Raba, dengan total setoran mencapai sekitar Rp15 juta. Namun tiba-tiba, Barnabas muncul membawa surat baru yang hanya mencantumkan masa kerja 2024–2025.

Lebih ironis, Barnabas kemudian menarik kembali perahu bantuan tersebut secara sepihak dan menyatakan akan mengembalikannya kepada kelompok. Langkah itu dinilai masyarakat sebagai bentuk manuver untuk menutupi ketidaktransparanan dalam pengelolaan aset kelompok.

Warga Minta Ketua Kelompok Dicopot

Sejumlah anggota Kelompok Cemara Pante kini menuntut pencopotan Barnabas Raba dari jabatannya sebagai ketua kelompok. Mereka menilai, kepemimpinan Barnabas telah mencederai semangat gotong royong dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan nelayan.

“Kami minta Dinas Perikanan segera turun tangan, periksa semua dokumen, dan ganti ketua kelompok jika terbukti ada penyalahgunaan,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

Bantuan Negara Bukan Milik Pribadi

Perahu viber tersebut merupakan bagian dari program pemberdayaan nelayan yang diluncurkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Manggarai Timur untuk meningkatkan ekonomi pesisir. Namun, dugaan pengalihan dan penyewaan perahu secara sepihak sejak 2022 hingga 2025 menimbulkan pertanyaan serius: di mana fungsi pengawasan dinas selama ini?

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 dan Permen-KP Nomor 70 Tahun 2020 secara tegas menyatakan bahwa bantuan pemerintah harus dikelola secara kolektif dan transparan. Penyalahgunaan atau pengalihan bantuan tanpa persetujuan kelompok dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.

Desakan Audit dan Penegakan Hukum

Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci, menilai bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan bantuan pemerintah di daerah.

“Kalau ada oknum yang bermain dengan bantuan negara, harus diusut tuntas. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum wajib turun tangan,” tegas Oci.

Senada, Mikael Nardi, anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur, menegaskan bahwa seluruh program bantuan nelayan merupakan bagian dari kebijakan pembangunan daerah yang telah diatur dalam Perda APBD.
“Penyalahgunaan bantuan berarti melanggar Perda dan hukum negara. Ini bukan soal kecil APH harus bertindak tegas,” ujarnya.

Dinas Diminta Tidak Tutup Mata

Publik kini menunggu langkah nyata dari Bupati Manggarai Timur untuk menegur Kepala Dinas Perikanan yang dinilai abai terhadap pengawasan bantuan. Warga menegaskan, diamnya dinas tidak hanya memperburuk kepercayaan masyarakat, tetapi juga merusak citra pemerintah daerah.

Audit lapangan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh bantuan perikanan di wilayah pesisir dinilai mutlak dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi bantuan yang “disulap” menjadi milik pribadi.

“Bantuan pemerintah adalah amanah rakyat, bukan alat mencari untung pribadi. Kalau pejabat diam, berarti mereka ikut membiarkan,” ujar seorang tokoh nelayan.

Hingga kini, tidak ada pernyataan resmi dari Dinas Perikanan Manggarai Timur. Publik menanti, apakah lembaga tersebut akan bertanggung jawab, atau justru terus berlindung di balik kebisuan.

IMG-20260217-WA0004
Penulis: NinonkEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *