Manggarai Timur,Pena1NTT.Com— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai Timur mengeluarkan imbauan tegas kepada para pengemudi dan pemilik kendaraan angkutan barang agar selalu menutup muatan dump truk saat melintas di jalan raya.Kebijakan ini mengusung tagline “Tertib Bersama Ciptakan Jalan Aman”.
Kepala Satpol PP Kabupaten Manggarai Timur, Vinsensius Mahus, ST, menegaskan bahwa kewajiban ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 03 Tahun 2026 tentang Trantibum dan Linmas.
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf c, disebutkan secara jelas bahwa setiap kendaraan pengangkut bahan bangunan wajib menutup muatannya agar tidak menimbulkan debu dan kotoran di jalan.
Lebih lanjut, langkah penertiban ini dilakukan demi mewujudkan beberapa tujuan penting bagi masyarakat, antara lain:
Pertama, mengurangi bahaya jatuhnya material di jalan.
Kedua, mencegah kecelakaan lalu lintas.
Ketiga, menjaga kebersihan lingkungan dari ceceran material dan debu.
Keempat, menjamin keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur mengajak seluruh pelaku usaha dan pengemudi dump truk untuk memiliki kesadaran tinggi serta mematuhi aturan hukum yang berlaku demi kenyamanan dan keselamatan bersama di jalan raya.













