Opini oleh Maria Oktaviani Lanur (Mahasiwi UNIKA Santu Paulus Ruteng)
MANGGARAI,PENA1NTT.COM — Perundungan (bullying) di sekolah masih sering dianggap bagian dari proses tumbuh dewasa. Ejekan, dorongan, hingga pengucilan kerap dianggap sekadar bercanda antarteman.
Menurut saya, anggapan ini keliru dan berbahaya. Hasil studi PISA 2018 oleh OECD menunjukkan bahwa sekitar 41 persen siswa Indonesia mengaku pernah mengalami perundungan setidaknya beberapa kali dalam sebulan, angka yang jauh di atas rata-rata negara OECD.
Data ini menunjukkan bahwa bullying bukan kasus langka, melainkan masalah yang meluas dan perlu ditangani serius.
Penyebab utama bullying yang terus berulang adalah budaya permisif di lingkungan sekolah. Ketika guru memilih diam dan teman-teman hanya menonton, pelaku merasa perbuatannya wajar.
Korban pun merasa tidak ada yang membela, sehingga memilih bungkam karena takut dianggap lemah atau mendapat balasan yang lebih buruk. Di era digital, masalah ini bertambah luas melalui cyberbullying, ketika ejekan dan penyebaran konten memalukan berlangsung di media sosial tanpa mengenal waktu dan tempat.
Dampak bullying tidak berhenti pada luka fisik. Korban dapat mengalami kecemasan, depresi, penurunan prestasi, dan keengganan datang ke sekolah. Dampak ini bisa terbawa hingga dewasa dalam bentuk rendahnya kepercayaan diri dan sulitnya membangun hubungan sosial.
Pelaku juga dirugikan, karena perilaku agresif yang tidak dikoreksi cenderung berlanjut dan berpotensi menyeret mereka ke masalah hukum.
Upaya yang perlu dilakukan:
Pertama, sekolah harus menjalankan aturan yang sudah ada. Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 mewajibkan satuan pendidikan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Tim ini harus benar-benar bekerja, dengan jalur pelaporan yang aman dan rahasia serta tindak lanjut yang jelas atas setiap laporan.
Kedua, orang tua perlu membangun komunikasi terbuka di rumah. Anak yang merasa aman bercerita akan lebih cepat mendapat pertolongan.
Ketiga, teman sebaya memegang peran penting. Siswa yang menyaksikan bullying tidak perlu melawan pelaku secara langsung, tetapi dapat mendampingi korban atau melapor kepada guru. Bullying cenderung berhenti ketika pelaku kehilangan penonton.
Keempat, pelaku perlu dibina, bukan hanya dihukum. Pendampingan psikologis membantu mereka memahami dampak perbuatannya agar pola kekerasan tidak terulang.
Bullying bukan urusan korban semata, melainkan tanggung jawab bersama antara sekolah, keluarga, dan siswa. Selama perundungan masih dianggap sepele, selama itu pula ada anak yang menderita dalam diam. Sudah saatnya kita berhenti menormalkan bullying dan mulai bertindak, mulai dari lingkungan terdekat kita.
Daftar Pustaka
OECD. (2019). PISA 2018 Results (Volume III): What School Life Means for Students’ Lives. OECD Publishing.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2023). Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.













