MANGGARAI, PENA1NTT.COM — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan evaluasi kuota serta memperketat pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Manggarai.
Langkah ini dinilai mendesak menyusul krisis energi yang kian memprihatinkan dan mengancam kelangsungan ekonomi masyarakat.
Fenomena antrean panjang kendaraan yang mengular di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kota Ruteng kini menjadi pemandangan berulang yang berlarut-larut.
Kondisi tersebut mengindikasikan adanya masalah serius dalam tata kelola serta pengawasan distribusi Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Melalui Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas), PMKRI menegaskan bahwa kelangkaan BBM bersubsidi berdampak langsung pada kelumpuhan sektor-sektor usaha rakyat kecil, seperti pertanian, perikanan, hingga usaha mikro.
Keterbatasan akses BBM ini dinilai dapat memicu penurunan produktivitas warga serta berpotensi mendorong lonjakan harga kebutuhan pokok akibat tingginya biaya distribusi.
“Masyarakat harus mengorbankan waktu berjam-jam, bahkan rela kendaraan menginap di antrean SPBU hanya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Ini telah merampas waktu produktif warga yang seharusnya digunakan untuk mencari nafkah,” tegas Presidium Germas PMKRI Cabang Ruteng, Christian Arje Antas melalui rilis yang diterima media ini, Sabtu (17/10/2026).
Dugaan Celah Penyalahgunaan dan Penimbunan
PMKRI turut meninjau aspek historis terkait rekam jejak kasus penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang pernah diungkap oleh penegak hukum di wilayah Manggarai.
Menurut mereka, rekam jejak historis tersebut menjadi bukti bahwa celah penyimpangan dalam mata rantai distribusi BBM memang nyata adanya.
Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, PMKRI mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Dugaan maupun potensi praktik spekulasi, penimbunan, hingga permainan penyaluran BBM oleh oknum tertentu diminta untuk diusut tuntas tanpa pandang bulu.
“Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel harus terus dikawal. Dugaan atau potensi praktik spekulasi, penimbunan, maupun permainan penyaluran BBM oleh oknum-oknum tertentu wajib diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum agar tidak merugikan masyarakat luas,” tambahnya.
Tiga Poin Desakan Utama
Menyikapi kondisi yang merugikan rakyat Manggarai tersebut, PMKRI Cabang Ruteng melayangkan tiga poin desakan tegas kepada seluruh pemangku kepentingan:
1. Kepada Bupati & DPRD Kabupaten Manggarai: Mendesak Pemda dan DPRD untuk segera mengkaji serta mengajukan penyesuaian kuota BBM bersubsidi kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta PT Pertamina sesuai dengan tingkat kebutuhan riil masyarakat.
2. Kepada Polres Manggarai (Aparat Penegak Hukum): Mendesak peningkatan pengawasan secara berkala di area SPBU guna menjaga ketertiban, memitigasi potensi penimbunan maupun penyalahgunaan, serta menindak tegas segala bentuk penyelewengan di lapangan sesuai aturan hukum yang berlaku.
3. Kepada Pengelola/Pemilik SPBU: Menuntut pengelola SPBU untuk menjalankan operasional distribusi secara tertib, adil, dan transparan dengan memprioritaskan kebutuhan masyarakat umum dan sektor-sektor vital.
PMKRI menegaskan bahwa negara melalui instansi terkait tidak boleh terkesan pasif di tengah keresahan warga yang berjuang mendapatkan hak atas akses energi bersubsidi yang adil dan merata.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pertamina, pengelola SPBU dan instansi terkait belum berhasil dikonfirmasi mengenai penyebab pasti terjadinya kelangkaan BBM bersubsidi di wilayah Manggarai tersebut.













