Dua Hewan Penular Rabies Positif di Karot, Kelurahan Intensifkan Eliminasi Anjing Liar

MANGGARAI, PENA1NTT.COM — Dua ekor Hewan Penular Rabies (HPR) jenis anjing di wilayah Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, terkonfirmasi positif terinfeksi virus rabies berdasarkan hasil uji laboratorium Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai.

Lurah Karot, Yohanes Adican Bandur, mengonfirmasi temuan tersebut setelah dilakukan penanganan dan pengujian sampel organ otak terhadap dua anjing yang dieliminasi.

Menurut Yohanes, eksekusi terhadap kedua anjing tersebut berlangsung dalam dua hari berbeda.

Anjing pertama dieksekusi di RT 035 pada Kamis (15/10/2026), sedangkan anjing kedua dieksekusi di RT 011 Pering— kompleks Rumah Potong Hewan (RPH) Karot—pada Jumat (16/10/2026).

Kronologi Eksekusi dan Keputusan Warga

Yohanes menjelaskan, penemuan dan eksekusi terhadap anjing-anjing tersebut dilakukan secara langsung oleh ketua RT bersama warga setempat.

Langkah tegas ini diambil berdasarkan kesepakatan bersama warga lingkungan untuk mengamankan wilayah dari ancaman rabies.

“Berdasarkan keputusan dan kesepakatan warga, anjing-anjing milik warga maupun anjing liar yang berkeliaran bebas tanpa diikat akan langsung dieksekusi demi menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama,” ungkap Yohanes saat dikonfirmasi media ini, Sabtu (17/10/2026)..

Setelah dieksekusi, bagian kepala dari kedua anjing tersebut langsung diserahkan ke Dinas Peternakan untuk dilakukan pengujian sampel.

Hasil pemeriksaan laboratorium kemudian mengonfirmasi bahwa kedua anjing tersebut positif rabies.

Tidak Ada Korban Gigitan, Eliminasi Digencarkan

Meskipun dua sampel dikonfirmasi positif rabies, Yohanes memastikan hingga saat ini belum ada laporan maupun konfirmasi mengenai adanya korban gigitan manusia dari kedua anjing tersebut.

Menindaklanjuti temuan ini, Pemerintah Kelurahan Karot memastikan akan terus menggelar penertiban dan eliminasi lanjutan terhadap seluruh anjing liar maupun anjing peliharaan yang dilepasliarkan di tempat umum.

“Eksekusi penertiban terhadap anjing liar yang tidak tertib ini sebenarnya sudah rutin kami lakukan selama ini. Menanggapi kasus baru ini, kami akan lanjutkan tindakan eksekusi sembari terus melakukan sosialisasi dan pemetaan potensi penularan lanjutan di tiap RT/RW,” tambah Yohanes.

Pihak Kelurahan Karot juga mencatat bahwa program vaksinasi HPR secara rutin telah diselenggarakan oleh dinas terkait di wilayah mereka.

Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap kooperatif dengan mengandangkan atau merantai anjing peliharaan agar tidak menjadi sasaran penertiban serta mencegah penyebaran virus rabies lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *