MANGGARAI, PENA1NTT.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas I, II, dan III RSUD Ruteng Tahun Anggaran 2019 kepada pihak kejaksaan pada Rabu, (14/10/2026).
Langkah hukum ini dilaksanakan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Manggarai berdasarkan Surat Nomor B-1812/N.3.17/Fd.2/10/2026 dan Nomor B-1813/N.3.17/Fd.2/10/2026 yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026.
Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan secara terpisah di beberapa lokasi.
Sekitar pukul 13.00 WITA, penyidik menyerahkan tersangka L.D di Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur di Kupang.
Pada saat yang bersamaan, tim penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp187.812.000,00 kepada pihak Kejaksaan Negeri Manggarai di Ruteng.
Kemudian, sekitar pukul 16.00 WITA, penyidik melanjutkan proses penyerahan tersangka G.L.A.A di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang.
Seluruh rangkaian proses pelimpahan ini dipimpin oleh Kanit Tipidkor IPDA Musthafa Isya Fadlia, bersama jajaran penyidik Unit Idik III, yakni BRIGPOL Stefanus Tri Djebabur, dan BRIGPOL Nikolaus Paulus Ndapa.
Kerugian Negara dan Jeratan Hukum
Penanganan kasus korupsi pada fasilitas pelayanan publik daerah ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/07/IX/2023/SPKT.Sat Reskrim/Polres Manggarai/Polda NTT tertanggal 12 September 2023.
Berdasarkan hasil audit dan penyidikan mendalam yang tertuang dalam berkas perkara, penyalahgunaan anggaran dalam proyek pembangunan gedung rawat inap rumah sakit daerah tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.414.316.390,40.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, yaitu Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Komitmen Penegakan Hukum
Kasat Reskrim Polres Manggarai IPTU Harris Islamy Pasya, menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bentuk komitmen penyidik dalam menuntaskan perkara sesuai aturan hukum yang berlaku.
Menurutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti menjadi kewajiban penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan proses hukum dapat segera berlanjut ke tahap penuntutan.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap IPTU Harris seperti dikutip dari laman tribratanewsmanggarai.com
Sementara itu, Kapolres Manggarai AKBP Levi Defriansyah, mengapresiasi kinerja jajaran Satreskrim, khususnya Unit Tipidkor, yang telah mengawal kasus ini hingga tahap pelimpahan ke penuntut umum.
AKBP Levi menegaskan bahwa setiap penanganan perkara harus mengedepankan profesionalisme, transparansi, serta akuntabilitas.
“Kami berharap agar proses hukum selanjutnya dapat berjalan dengan lancar sesuai kewenangan masing-masing institusi, sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pihak tentang pentingnya menjaga integritas dan menggunakan keuangan negara secara bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan menyampaikan informasi yang valid melalui saluran resmi, sembari tetap menghormati asas praduga tak bersalah demi mewujudkan institusi Polri yang presisi dan berintegritas.
Melalui tahapan ini, Polres Manggarai menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan prosedural, serta menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Komitmen tersebut menjadi landasan nyata kepolisian dalam mewujudkan institusi Polri yang presisi, berintegritas, dan senantiasa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.













