Fakta Terbalik di Balik Kasus Rp42 Juta: Ketika Pelapor Ivon Burhan Justru Menjadi Tersangka ITE

LABUAN BAJO – Kasus yang menyeret nama Maria Agustina Ivony Burhan, Kepala Bidang Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM pada Dinas Nakertranskop dan UKM Kabupaten Manggarai Barat, memasuki fase paling krusial. Jika sebelumnya publik disuguhi narasi sepihak tentang dugaan penipuan puluhan juta rupiah dan ancaman pemecatan ASN, dokumen resmi dari Kepolisian Resor Manggarai Barat justru membuka fakta yang berbalik 180 derajat.

Pelapor dalam kasus tersebut, Emiliana Helni (EH), kini secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua Laporan, Satu Materi: Dari Rp37 Juta ke Rp42 Juta

Kisruh ini bermula dari laporan pertama Emiliana Helni pada 13 April 2026 dengan Nomor ‘LP/B/44/IV/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT’ dengan nilai Rp37 juta. Dalam laporan itu, EH menuduh Ivon Burhan melakukan penipuan dengan modus meminjam uang untuk jaminan butik dan kedai kopi.

Seiring berjalannya waktu, muncul laporan kedua dengan narasi yang hampir serupa namun dengan nilai yang membengkak menjadi Rp42 juta, yakni *LP/B/112/VII/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat* tentang dugaan penipuan modal usaha kafe, kedai kopi dan distribusi produk UMKM.

Menanggapi dua laporan tersebut, Kuasa Hukum Ivon Burhan, Aldi Dalton Ndolu, SH, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa kedua laporan tersebut adalah materi yang sama, hanya diulang-ulang dengan nilai berbeda.

“Ini adalah hubungan hukum perdata murni, yaitu utang-piutang. Klien kami tidak pernah menerima uang tunai Rp37 juta atau Rp42 juta sekaligus di Vila seperti yang dituduhkan saksi. Semua transaksi dilakukan via transfer bank dan sudah ada upaya pembayaran cicilan. Jika ada selisih jumlah, silakan gugat secara perdata, bukan dikriminalisasi menjadi penipuan,” tegas Aldi kepada Pena1-Ntt.com, Sabtu (3/10/2026).

Aldi juga membantah keras soal jaminan butik dan kedai kopi milik Pemda. “Itu fitnah. Tidak ada satu lembar pun bukti kepemilikan atau jaminan aset Pemda yang pernah ditandatangani klien kami. Itu hanya cerita yang dibangun untuk merusak reputasi,” lanjutnya.

Fakta Kunci: SP2HP Penetapan Tersangka ITE

Di tengah gencarnya pemberitaan yang menyudutkan Ivon Burhan, sebuah dokumen resmi dari Satreskrim Polres Manggarai Barat menjadi kunci pembuka kebenaran.

Redaksi Pena1-Ntt.com menerima salinan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/440/IX/RES 1.24/2026/SAT RESKRIM, tertanggal 25 September 2026.* Dalam SP2HP tersebut, penyidik secara jelas menyatakan telah menetapkan Emiliana Helni (EH) sebagai TERSANGKA.

EH ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara atas laporan balik yang dibuat oleh Ivon Burhan terkait pencemaran nama baik di media sosial Facebook.

“Benar, kami sudah menerima SP2HP penetapan tersangka terhadap EH pada tanggal 23 September 2026. Saat ini kami menunggu proses pemanggilan tersangka terhadap yang bersangkutan oleh penyidik,” ujar Aldi.

Dalam kasus tersebut, EH dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE’, serta ‘Pasal 433 KUHP jo Pasal 441 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Penetapan tersangka ini menjadi bukti bahwa penyidik menilai unggahan-unggahan Emiliana Helni di media sosial yang menuding Ivon Burhan sebagai penipu, tidak memiliki dasar hukum dan telah memenuhi unsur pidana ITE.

Analisis Hukum: Ancaman Pemecatan ASN Tidak Berdasar

Sejumlah media, sempat memberitakan bahwa Ivon Burhan terancam pemecatan dan pemotongan gaji sebagai ASN.

Namun, narasi tersebut dinilai menyesatkan dan tidak memiliki pijakan hukum yang kuat oleh pakar hukum kepegawaian.

Merujuk pada regulasi kepegawaian yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 53 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, seorang PNS hanya dapat diberhentikan sementara apabila telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh aparat penegak hukum, atau telah menjadi terdakwa.

Faktanya, hingga berita ini diturunkan, status Ivon Burhan dalam kasus dugaan penipuan Rp37 juta maupun Rp42 juta tersebut masih sebagai saksi terlapor. Belum ada satu pun Surat Penetapan Tersangka terhadap dirinya dari Polres Manggarai Barat.

“Sampai hari ini Ibu Ivon Burhan belum pernah ditetapkan sebagai tersangka penipuan. Bagaimana logikanya mau dipecat? Justru yang sudah tersangka itu pelapornya. Jadi narasi pemecatan itu adalah fitnah yang sangat keji dan upaya pembunuhan karakter terhadap seorang pejabat perempuan,” tegas seorang sumber pejabat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Manggarai Barat yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Menanti Ketegasan Polres Mabar

Kini, bola panas berada di tangan Polres Manggarai Barat. Publik di Labuan Bajo dan Manggarai Barat secara umum menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk tidak hanya menangani laporan dugaan penipuan, tetapi juga segera menuntaskan berkas perkara ITE dengan tersangka Emiliana Helni untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum yang berkeadilan, agar tidak ada warga negara, apalagi seorang ASN perempuan yang sedang menjalankan tugas negara, menjadi korban kriminalisasi dan trial by the press di media sosial.

Prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus tetap dikedepankan.

Penulis: Tim RedaksiEditor: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *