Pemkab Manggarai Apresiasi Kebijakan Relaksasi Kredit OJK bagi Korban Gempa NTT

Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit

MANGGARAI, PENA1NTT.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai menyampaikan apresiasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penetapan kebijakan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan perbankan bagi masyarakat terdampak bencana gempa bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam mendukung pemulihan ekonomi warga serta pelaku usaha yang sedang menghadapi kesulitan memenuhi kewajiban perbankan pascabencana

Pernyataan apresiasi disampaikan langsung oleh Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, menyusul diterbitkannya Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-62/D.03/2026 tertanggal 28 September 2026.

Kebijakan ini dinilai sebagai ruang bagi masyarakat terdampak untuk menata kembali kondisi perekonomian keluarga maupun usaha, sekaligus melanjutkan proses pemulihan daerah pascabencana.

“Kebijakan ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk menata kembali kondisi ekonomi dan melanjutkan proses pemulihan pascabencana,” ujar Bupati Hery melalui rilis yang diterima media ini, Sabtu (03/10/2026).

Poin Utama Kebijakan Relaksasi Kredit OJK

Adapun perlakuan khusus kebijakan tersebut mencakup debitur terdampak di delapan kabupaten di Nusa Tenggara Timur, yakni Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Kabupaten Sikka.

Kebijakan perlakuan khusus ini berlaku selama tiga tahun, terhitung sejak 28 September 2026 hingga 28 September 2029.

Terdapat tiga poin utama yang diatur dalam surat OJK tersebut:

1. Penilaian Kualitas Kredit/Pembiayaan

Bagi kredit dengan plafon maksimal Rp10 miliar, penilaian kualitas didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok, bunga, margin, bagi hasil, maupun ujrah.

2. Restrukturisasi Kredit

Kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi akibat dampak bencana alam secara otomatis ditetapkan berkualitas lancar sejak dilakukannya restrukturisasi.

3. Fasilitas Kredit Baru

Bank diperbolehkan memberikan fasilitas kredit atau pembiayaan baru kepada debitur terdampak, dengan penilaian kualitas yang dilakukan secara terpisah dari fasilitas sebelumnya.

Catatan: Pelaksanaan restrukturisasi, penetapan skema, serta jangka waktunya tetap disesuaikan dengan hasil asesmen perbankan terhadap kapasitas bank dan kemampuan debitur.

Bupati Hery mengimbau masyarakat dan pelaku usaha terdampak yang memiliki kewajiban kredit untuk segera berkomunikasi langsung dengan pihak perbankan.

Langkah komunikasi ini dinilai penting agar debitur memperoleh informasi yang tepat mengenai persyaratan teknis, mekanisme pengajuan, serta bentuk perlakuan khusus yang dapat diberikan sesuai hasil asesmen bank.

Selain itu, Pemkab Manggarai juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur NTT dan jajaran anggota DPR yang telah menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah terdampak.

Bupati Hery menegaskan bahwa pemulihan pascabencana membutuhkan kerja sama dan kepedulian semua pihak agar proses pemulihan serta pembangunan di Kabupaten Manggarai dapat berjalan dengan baik.

“Kami berharap dukungan dan kerja sama tersebut terus berlanjut demi pemulihan masyarakat dan pembangunan Kabupaten Manggarai kedepan,” pungkasnya.

Penetapan kebijakan relaksasi kredit ini diharapkan menjadi angin segar sekaligus pendorong utama percepatan pemulihan sosial-ekonomi di wilayah Manggarai.

Sinergi antara pemerintah daerah, OJK, dan lembaga perbankan kini menjadi tumpuan bagi masyarakat terdampak untuk kembali bangkit serta menata masa depan yang lebih baik.

Penulis: Nana Patris AgatEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *