LABUAN BAJO, PENA1NTT.COM – Perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan sejak April 2026 memasuki babak baru.
Setelah bergulir selama sekitar enam bulan, penyidik Sat Reskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) akhirnya menetapkan Emiliana Helni (EH) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Status tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang telah diterima kuasa hukum pelapor, Aldri Dalton Ndolu.
Dalam SP2HP bernomor SP2HP/440/IX/RES.1.24/2026/Sat Reskrim tertanggal 25 September 2026, disebutkan bahwa Emiliana Helni ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 September 2026.
Aldri Dalton Ndolu membenarkan adanya penetapan tersebut. Ia mengatakan, pihaknya juga telah menerima informasi mengenai pemanggilan Emiliana Helni dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Baru-baru ini kami sudah mendapatkan SP2HP tentang penetapan tersangka EH pada tanggal 23 September. Dan jadwal pemanggilan sebagai tersangka terhadap terlapor itu sudah dilakukan pada hari Selasa kemarin,” tegas Aldri Dalton Ndolu kepada media, Sabtu (3/10/2026) malam.
Dijerat Pasal UU ITE dan KUHP
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan pidana berlapis.
Emiliana Helni dijerat Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Pasal tersebut berkaitan dengan penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang melalui sistem elektronik.
Penyidik juga mengaitkannya dengan Pasal 433 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP juncto Pasal 441 Ayat (1) KUHP yang mengatur mengenai pencemaran dan fitnah.
Berdasarkan pasal yang disebutkan dalam SP2HP tersebut, perkara ini kini telah bergeser dari tahap laporan dan penyelidikan menuju proses hukum terhadap seseorang yang telah berstatus tersangka.
Namun, penetapan tersangka dalam proses penyidikan belum merupakan putusan bersalah dari pengadilan. Status hukum tersebut masih berada dalam tahapan proses peradilan pidana dan pembuktian selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum serta pengadilan.
Pelapor Minta Proses Tidak Berhenti di Penetapan Tersangka
Perkara ini bermula dari laporan Ivon Burhan ke Polres Manggarai Barat pada April 2026. Pelapor merasa nama baiknya dicemarkan melalui media sosial oleh pihak yang kemudian dilaporkan kepada kepolisian.
Setelah penetapan tersangka diterbitkan, pihak pelapor kini meminta agar proses penyidikan tidak berhenti pada perubahan status hukum Emiliana Helni.
Kuasa hukum pelapor mendesak agar penyidik segera menuntaskan pemberkasan perkara sesuai ketentuan hukum dan melanjutkan proses ke tahap berikutnya.
“Kalau sudah penetapan tersangka, harapan kami sebagai pelapor, proses hukumnya pihak kepolisian lebih giat, ya. Lebih giat untuk mendorong hal ini supaya bisa sampai pada persidangan,” desak Aldri.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak pelapor menginginkan perkara yang telah berjalan sejak April 2026 itu segera memperoleh kepastian pada tahapan hukum berikutnya.
Dengan telah ditetapkannya tersangka, perhatian kini tertuju pada langkah lanjutan penyidik Sat Reskrim Polres Manggarai Barat, termasuk penyelesaian berkas perkara dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, PENA1NTT.COM masih berupaya meminta konfirmasi kepada Emiliana Helni maupun pihak yang mewakilinya guna memperoleh hak jawab dan penjelasan dari pihak tersangka.
Sementara itu, Polres Manggarai Barat juga belum mengeluarkan rilis resmi kepada publik mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut, termasuk mengenai ada atau tidaknya tindakan penahanan terhadap tersangka.













