JAKARTA, PENA1NTT.COM – Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk segera membuka penyelidikan pidana terkait temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
PP PMKRI menilai langkah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang menonaktifkan pejabat lapas belum menyentuh akar masalah, sebab sanksi administratif dan pemeriksaan internal tidak dapat menggantikan proses hukum pidana.
Desakan ini disampaikan menyusul temuan Ombudsman RI pada 23 September 2026 berupa lebih dari 10 kamar berfasilitas menyerupai apartemen, kendaraan mewah, minuman keras, serta dugaan tindakan penghalangan saat inspeksi mendadak (sidak).
Selain itu, ditemukan pula fasilitas pusat kebugaran (fitnes) dan simulator golf yang sedang dibangun, sementara Kanwil Ditjenpas Jawa Barat tengah mengusut dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp150.000 per minggu terhadap para narapidana.
Negosiasi Hukum dan Potensi Pelanggaran Pidana
Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) PP PMKRI 2026–2028, Natael Bremana WB, menegaskan bahwa praktik diskriminasi fasilitas di dalam lembaga pemasyarakatan merusak integritas dan makna penegakan hukum peradilan.
“Vonis dijatuhkan hakim, tetapi hukuman bisa ditawar di lapas. Sebersih apa pun kerja penyidik dan seadil apa pun putusan pengadilan, semuanya kehilangan makna jika di ujung rantai hukuman dapat dinegosiasikan,” tegas Natael.
Natael menjelaskan bahwa temuan di Lapas Cibinong bukanlah sebuah anomali tunggal, tetapi cerminan ketimpangan sistemik yang telah terdokumentasi.
Ia merujuk pada penelitian Sosiologi FISIP Universitas Airlangga berbasis wawancara narapidana residivis di Jakarta, yang mencatat bahwa narapidana bermodal materi berlebih menjalani kehidupan yang tidak jauh berbeda dengan di luar lapas, sedangkan narapidana tanpa uang harus bekerja keras demi bertahan hidup di dalamnya.
PP PMKRI turut menyoroti kajian sejarah Penjara Perempuan Malang periode 1984–2004 yang memperlihatkan betapa detailnya negara mampu mengatur dan mengintervensi seluruh aspek kehidupan harian narapidana miskin, seperti porsi makan dan jadwal pelatihan keterampilan.
Mengutip pemikiran sosiologi Michel Foucault dan analisa Daniele Lorenzini, PP PMKRI menilai kegagalan pengawasan di lapas yang terus berulang tidak cukup disederhanakan sebagai kelalaian biasa, tetapi bentuk pengelolaan dan pemilahan pelanggaran.
“Negara bisa mengatur porsi makan narapidana miskin, tetapi seolah buta di depan paviliun mewah di dalam lapasnya sendiri. Ironisnya, Lapas Cibinong tahun ini justru menegaskan komitmen Zero Halinar, termasuk pemberantasan pungutan liar. Kegagalan yang terus berulang seperti ini tidak bisa lagi disebut kelalaian. Pertanyaannya: siapa yang diuntungkan?” kata Natael.
Dari kacamata hukum, Ketua Lembaga Hukum dan HAM PP PMKRI 2026–2028, Egidius Rhony Kung, menyoroti bahwa dugaan penyimpangan anggaran dan aset negara, pungutan liar, hingga upaya penghalangan terhadap tugas pengawasan Ombudsman RI sudah masuk ke ranah pidana.
Oleh sebab itu, Polri dan Kementerian Imipas diminta untuk bertindak tegas dan tidak saling melempar tanggung jawab.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan mencatat bantahan Kementerian Imipas bahwa bangunan itu adalah rumah dinas. Namun jika benar rumah dinas, publik berhak tahu dasar anggarannya dan mengapa pengawas negara dihalangi saat memeriksanya. Kasus ini harus diusut pidananya, bukan sekadar dicopot jabatannya,” kata Egidius.
Delapan Tuntutan PP PMKRI
Atas dasar temuan dan kajian tersebut, PP PMKRI melayangkan delapan tuntutan resmi kepada pihak-pihak terkait:
1. Penyelidikan Pidana Resmi: Mendesak Polri segera membuka penyelidikan pidana secara resmi dan independen atas dugaan penyimpangan anggaran dan aset, pungutan liar, serta penghalangan terhadap pemeriksaan Ombudsman RI, termasuk menuntaskan penelusuran kepemilikan kendaraan mewah di lokasi.
2. Transparansi Hasil Investigasi: Mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membuka hasil investigasi secara transparan, termasuk dasar anggaran, fungsi sebenarnya, dan riwayat penghuni fasilitas tersebut.
3. Laporan Perkembangan Berkala: Mendesak Polri dan Kementerian Imipas menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara berkala kepada publik.
4. Penerapan Aturan Setara: Menuntut penerapan aturan pemasyarakatan yang setara bagi seluruh warga binaan, serta pemberantasan pungutan dan jual beli layanan, termasuk dalam pengurusan remisi.
5. Audit BPK: Mendukung audit BPK atas anggaran dan aset Lapas Cibinong, serta pemeriksaan serupa di lapas-lapas lain.
6. Perlindungan Lembaga Pengawas: Menuntut perlindungan bagi Ombudsman RI dan pengawas eksternal lainnya dari hambatan dan intimidasi.
7. Reformasi Terpadu: Mendesak reformasi Polri dan reformasi pemasyarakatan dijalankan secara terpadu sebagai satu sistem peradilan pidana.
8. Pengawasan DPR RI: Meminta Komisi III DPR RI mengawal kasus ini hingga tuntas.
Egidius menegaskan bahwa PP PMKRI menolak praktik hukum tebang pilih yang mencederai keadilan publik. Pihaknya memastikan akan terus mengawal penanganan skandal ini.
Penanganan kasus ini dinilainya harus menjadi momentum untuk mendorong reformasi pemasyarakatan dan kepolisian secara terpadu dalam satu sistem peradilan pidana.
“Kami menolak hukum yang tegas kepada yang miskin dan lunak kepada yang kaya. PMKRI akan terus mengawal kasus ini dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasinya,” pungkas Egidius.













